Menuju konten utama

AKSI Dorong Golkar Inisiasi Hak Angket Terkait Ijazah Gibran

Ahmad Doli menyatakan akan mempertimbangkan usulan AKSI untuk membentuk hak angket DPR terkait polemik ijazah Gibran.

AKSI Dorong Golkar Inisiasi Hak Angket Terkait Ijazah Gibran
Ahmad Doli Kurnia saat mewakili Fraksi Golkar DPR RI bertemu Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) membahas soal tindaklanjut Putusan MK soal Ijazah Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) meminta Fraksi Golkar DPR RI menginisiasi hak angket untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hak angket merupakan hak istimewa DPR untuk menyelidiki suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah. Dalam putusannya, MK mengatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya meskipun tidak ditemukan ijazah SMA milik Gibran yang seharusnya menjadi syarat calon wakil presiden. MK juga mengatakan penghentian Gibran dari jabatannya merupakan wewenang lembaga lain.

"Ruang mana yang paling mungkin setelah MK mengambil keputusan itu adalah parlemen untuk menguji apakah putus atau bisa menyatakan pendapat, apa bisa menggunakan hak konstitusional untuk hak angket ya, sehingga DPR bisa memanggil pihak-pihak yang terkait untuk menguji kebenarannya," kata Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang tergabung dalam AKSI, Ubaidillah Badrun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).

Dia mengatakan jika DPR menjalankan hak konstitusionalnya dan tidak menemukan ijazah SMA Gibran, hal ini bisa berlanjut pada pencopotan putra sulung Jokowi itu dari jabatannya.

ASKI yang menaungi sekitar 17 koalisi masyarakat sipil ini, menyampaikan permintaannya kepada Ahmad Doli Kurnia yang merupakan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Anggota Komisi II DPR, dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar.

Dalam pertemuan itu, AKSI menyampaikan empat permintaan. Pertama, mendesak Fraksi Golkar untuk segera menyatakan siap resmi secara terbuka serta memprakarsai penggunaan hak angket.

Kedua, AKSI mendorong seluruh Fraksi DPR untuk tidak mereduksi persoalan ijazah Gibran menjadi sekedar evaluasi teknis penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, AKSI meminta agar DPR memanggil KPU hingga Bawaslu untuk mengusut dugaan kelalaian dan manipulasi pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

Ketiga, AKSI meminta pimpinan parpol untuk tidak menyandera kewenangan konstitusional Anggota DPR RI. Keempat, AKSI juga meminta Gibran mundur dari jabatannya dan berhenti membangun pembelaan di ruang opini.

"Dokumen yang tidak pernah hadir di ruang sidang Mahkamah tidak dapat dihadirkan belakangan di ruang konferensi pers untuk menganulir putusan yang final dan mengikat. Pemakzulan bukan vonis, melainkan forum pembuktian," kata Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang tergabung dalam AKSI, Brahma Ariana, dalam pertemuan, Senin.

Dia juga mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawal tindak lanjut putusan MK dan mendorong DPR menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya secara terbuka, terukur, dan akuntabel.

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Doli menyatakan akan mempertimbangkan usulan AKSI untuk membentuk hak angket DPR terkait polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka.

Doli memastikan telah mendengarkan seluruh permintaan yang disampaikan AKSI dan akan dibahas bersama ketua fraksi secara formal maupun informal. Terlebih, Doli mengaku, dia juga telah membahas permasalahan ini sebelumnya akan tidak berkepanjangan.

"Kami akan pertimbangkan dan menindaklanjuti usulan dari kawan-kawan untuk membentuk angket dalam rangka untuk pengujian kembali ke kira-kira begitu ya soal apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi Saya kira itu saja yang bisa saya sampaikan," kata Doli.

Baca juga artikel terkait IJAZAH GIBRAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama