tirto.id - Komisi X DPR RI bersiap memasukkan aturan baru terkait penyetaraan pendidikan luar negeri ke dalam draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan langkah ini diambil menyusul polemik dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak ditemukannya berkas fisik ijazah tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Oleh sebab itu, di revisi Undang-Undang Sisdiknas nanti kami akan siapkan payung hukumnya, sehingga tidak muncul polemik-polemik, eh seperti yang terjadi hari-hari ini," kata Lalu kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Dia mengatakan usai adanya putusan soal Gibran, ternyata belum terdapat regulasi soal penyetaraan pendidikan luar negeri dengan pendidikan di Indonesia.
Dia mengatakan, dengan belum adanya regulasi atas penyetaraan ini, terjadi sejumlah kekeliruan lantaran aturan yang selama ini digunakan adalah aturan internal kementerian terkait.
"Ya, karena ya itu tadi, regulasi kita itu secara resmi itu tidak ada sebenarnya. Sehingga regulasi internal saja yang digunakan oleh Kemendikbudristek pada saat itu untuk menerjemahkan hasil nilai akademik bagi eh siapa pun lulusan luar negeri untuk diakui di negara kita," ujar Lalu.
Diketahui, Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait ijazah Gibran menumbuhkan polemik baru. Pasalnya, meski MK tidak menerima gugatan dan menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya, MK dalam pertimbangannya menyebut tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah setingkat SMA.
MK menyatakan tidak dapat membatalkan jabatan Gibran sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon. MK menilai perkara yang diajukan oleh para pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu karena Gibran sudah tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden yang berakhir pada proses pelantikan 20 Oktober 2024 silam.
MK sebelumnya juga telah menelusuri riwayat pendidikan Gibran yang tercantum dalam formulir Model PB B.2 KWK sebagai salah satu alat bukti. Dalam dokumen tersebut, Gibran mencantumkan pendidikan di SDN Mangkubumen Kidul 16 pada 1993-1999, SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999-2002, Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002-2004, UTS Insearch Sydney pada 2004-2007, dan MDIS Singapore pada 2007-2010.
Namun, ketika Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 2024, dokumen pendidikan yang dilampirkan Gibran berupa fotokopi Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 serta Surat Keputusan Dirjen Belmawa Kemenristekdikti Nomor 2296/Belmawa/IJLN/2019 tentang penyetaraan ijazah perguruan tinggi S1 University of Bradford/MDIS.
Oleh karena itu, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat sebagai bukti telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara SLTA.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































