tirto.id - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Pelaporan ini dipicu oleh penanganan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyoal keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Laporan bernomor 05/MKMK/L/10/2026 tersebut diajukan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Laporan ini menargetkan sembilan hakim aktif MK, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi.
Kuasa Hukum Pelapor, Saddan Sitorus, menyebut sembilan hakim konstitusi diduga melanggar prinsip independensi dalam Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama).
"Pengadu menilai Terduga Pelanggar melanggar prinsip independensi karena adanya dugaan tekanan publik, media, hingga politik, serta iming-iming uang dari salah satu Pemohon, yakni Denny Indrayana," ujar Saddan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, dikutip dari situs resmi MKRI.
Saddan menjelaskan dugaan pelanggaran etik bermula saat majelis hakim memperlihatkan fisik ijazah Gibran kepada Denny Indrayana (Pemohon III) di ruang sidang. Padahal, Denny sebelumnya pernah menggelar sayembara publik berhadiah uang terkait pembuktian ijazah tersebut. Pelapor menduga hakim terpengaruh hingga memfasilitasi penunjukan dokumen ijazah di hadapan Denny.
Selain itu, pelapor menilai MK tergesa-gesa langsung menjadwalkan agenda pembuktian yang melibatkan Pemohon, Termohon (KPU), Pihak Terkait, dan Bawaslu, tanpa mendalami legal standing Pemohon terlebih dahulu. Tindakan hakim dinilai terintervensi oleh giringan opini media serta dinamika politik yang berkembang sejak isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo hingga Gibran mencuat.
Dalam berkas aduannya, pelapor meminta MKMK membentuk Tim Pakar Independen untuk memeriksa kasus ini secara objektif. Pelapor juga memohon agar proses pemeriksaan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK dihentikan sementara. Jika terbukti melanggar, pelapor mendesak MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap bagi sembilan hakim tersebut.
Relawan Gibran Turut Melaporkan
Meski tidak ditemukan keterkaitan antara Formasi dan Gibran, aduan serupa ternyata juga dilayangkan oleh Tim Hukum Merah Putih (THMP)--kelompok relawan pendukung resmi Gibran sejak masa Pilpres.
"Sembilan-sembilannya kita laporkan. Karena tidak ada dissenting opinion, semua akur menguji kesalahan," kata Koordinator THMP, Suhadi, Kamis (8/10/2026).
Suhadi mempertanyakan langkah MK menerbitkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 demi melanjutkan persidangan yang dinilainya terlalu mempermudah pemohon. Ia mengkritik putusan MK yang menyebut pemohon tak memiliki kedudukan hukum (legal standing), tetapi tetap melanjutkan pemeriksaan perkara pokok. Langkah tersebut dinilai merugikan citra Gibran sebagai wakil presiden.
Suhadi mendesak MKMK memanggil seluruh hakim MK untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran etik serta menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti bersalah.
Menanggapi gelombang laporan ini, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyatakan sembilan hakim konstitusi siap menghadapi proses di MKMK dan tengah menunggu Rapat Majelis Kehormatan.
"Sidang pendahuluan atas aduan Formasi sudah digelar Rabu lalu dan saat ini masih dalam proses pembahasan. Untuk tindak lanjut berikutnya, kita tunggu hasil rapat MKMK yang diagendakan pekan depan," ujar Fajar saat dihubungi, Jumat (9/10/2026).
Pengamat Politik, Hendri Satrio, menilai pengaduan terhadap sembilan hakim MK ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merupakan hal lumrah karena bagian dari mekanisme hukum. Saat ini, publik tinggal menunggu keputusan resmi dari MKMK.
"Menurut gue sih itu boleh-boleh saja, sah-sah saja. Nanti hasilnya bagaimana, ya terserah MKMK," ujar Hendri saat dihubungi, Jumat.
Sementara itu, Analis Komunikasi Politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Kunto Adi Wibowo, melihat pengaduan ini memiliki dua sisi. Di satu sisi bisa dipahami sebagai manuver politik pendukung Gibran, namun sisi lain menjadi sarana edukasi publik mengenai pentingnya ketaatan pada prosedur hukum.
"Ada banyak prosedur hukum yang memang harus ditaati. Secara substansi, keputusan tanpa prosedur yang tepat tentu akan bermasalah. Menurut saya, ini penting bagi pendidikan publik," tutur Kunto, Jumat.
Meski pengaduan ini berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap lembaga peradilan, Kunto meyakini publik akan tetap memandang MK sebagai lembaga yang memiliki kredibilitas tinggi. Terlebih, proses di MK telah mengonfirmasi adanya persoalan pada dokumen pendidikan Gibran.
"Publik dalam kasus ini akan lebih percaya pada kredibilitas hakim MK dibanding para pelapor yang background-nya sendiri kurang kita ketahui," tambahnya.
Polemik ijazah Gibran terus bergulir meski MK tidak menerima gugatan pelapor terkait syarat pendidikan saat pendaftaran cawapres. Walau tidak berimplikasi pada pemakzulan Gibran dari jabatannya, MK secara tegas menyatakan dalam pertimbangannya bahwa tidak ditemukan dokumen ijazah yang sah milik Gibran saat mendaftar.
Kunto menilai panjangnya dinamika isu ini membuka celah keuntungan politik bagi berbagai pihak, baik kelompok pelapor, kubu Gibran, maupun pihak Istana tergantung bagaimana mereka mengolah narasi tersebut.
"Ketika isunya terus berkembang, pasti banyak pihak yang bisa ikut bermain dalam isu ini," terangnya.
Perspektif Hukum: Potensi Mendelegitimasi MK

Di sisi lain, Pengamat Hukum sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai laporan terhadap majelis hakim ini mirip dengan gelombang pengaduan pasca-Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran sebagai cawapres.
"Laporan terhadap hakim MK ini mirip dengan pasca-Putusan 90 dulu. Ada laporan yang memang terverifikasi, tetapi ada juga yang cuma digunakan untuk menekan, termasuk mendelegitimasi keberadaan hakim MK," jelas Herdiansyah, Jumat.
Ia menjelaskan pelanggaran kode etik hakim berkaitan dengan standar ucapan dan perilaku, seperti bersikap kompromistis terhadap konflik kepentingan.
"Contohnya kasus Anwar Usman kemarin. Prinsip utama hakim adalah tidak boleh mengadili perkara yang memiliki kepentingan langsung dengan dirinya," tegasnya.
Jika hakim terbukti mengadili perkara yang mengandung benturan kepentingan atau praktik transaksional, hal tersebut jelas dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat. Namun, untuk kasus laporan ijazah Gibran ini, Herdiansyah menilai tuduhan terhadap sembilan hakim tidak memiliki dasar yang cukup dan berisiko menjadi bentuk intimidasi terhadap MK.
Menurutnya, MK telah bekerja secara proporsional sesuai kewenangan undang-undang, sehingga sulit menemukan alasan yang memadai untuk menjatuhkan sanksi etik. Ia pun meyakini laporan ini tidak akan menggoyahkan independensi hakim MK yang sudah terbiasa menghadapi tekanan politik.
Tanggapan Partai Politik

Dari sudut pandang partai politik, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa gugatan ke MK maupun laporan ke MKMK merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang bagi setiap warga negara.
"Kita serahkan saja sepenuhnya kepada MKMK. Saya yakin MKMK akan menjalankan proses pengaduan dan mengambil keputusan secara independen, objektif, dan profesional sesuai kewenangannya," kata Doli, Jumat.
Senada dengan Doli, Ketua Bidang Politik DPP PSI, Bestari Barus, menyatakan partainya menghormati setiap proses hukum yang ditempuh masyarakat.
"Sebagian masyarakat melihat ada yang cacat sehingga melapor ke MKMK. Itu hak mereka yang patuh kita hormati. Tinggal nanti kita lihat bagaimana sikap dan keputusan MKMK," ujar Bestari.
Tirto telah berusaha meminta tanggapan dari sejumlah partai politik lain seperti PDIP, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra terkait pelaporan sembilan hakim konstitusi ini, namun belum mendapatkan respons hingga berita ini ditayangkan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































