tirto.id - Perbincangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin menghangat. Meski putusan tidak menerima permohonan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai tanda telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat.
"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani, Selasa (6/10/2026).
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menghormati putusan tersebut dan akan menindaklanjutinya. Namun, dia mengaku bingung sebab dia bisa berkuliah, tetapi disebut tidak memiliki ijazah setingkat SMA.
"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," kata Gibran.
Setelah putusan tersebut, salah satu pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menyinggung putusan MK membuka opsi untuk memakzulkan Gibran dari kursi Wakil Presiden RI. Dia beralasan, Gibran tidak memenuhi syarat mendasar dalam pencalonan Pilpres 2024 sehingga bisa dimakzulkan.
"Dari sisi politik hukum teramat sangat realistis dan rasional untuk digulirkan dan diupayakan memakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka," katanya melalui pesan singkat, Rabu.
Perlu diketahui, UUD 1945 juga mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatan melalui mekanisme yang melibatkan DPR, MPR, dan MK. Pada pasal 7A UUD 1945, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Pemberhentian juga dapat dilakukan apabila presiden dan/atau wakil presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Sederet Sikap Partai Politik di Parlemen soal Pemakzulan
Meski ada opsi pemakzulan terhadap Gibran, tentu muncul pertanyaan apakah pimpinan DPR/MPR atau partai di parlemen akan mengambil opsi tersebut?
DPR menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi soal pendidikan Gibran. Namun, saat ditanyakan pada Selasa (6/10), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum mempelajari lebih lanjut putusannya.
“Sudah jelas putusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kita hormati putusan MK tersebut,” kata Dasco, Rabu.

MPR pun belum mengambil langkah atas putusan MK tersebut. Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, mengatakan putusan mengenai syarat pendidikan Gibran belum sampai kepada kewenangan lembaganya. Oleh karena itu, belum ada dasar bagi MPR untuk mengambil sikap atau menindaklanjutinya.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di DPR bisa melalui pembentukan panitia khusus (pansus) dan hak angket.
Sementara itu, Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian, menilai DPR tetap perlu mencermati putusan tersebut sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki lembaga legislatif.
Di sisi lain, Partai Demokrat belum menentukan sikap terkait putusan MK mengenai perkara ijazah Gibran. Sekjen Demokrat Herman Khaeron mengatakan partainya masih fokus melakukan konsolidasi internal.
"Ya, kami belum membicarakan itu. Tetapi keputusan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tentu kami menghormatinya," ujar Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, kepada wartawan, Kamis.
Waketum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai putusan MK soal Gibran sebenarnya tidak perlu langsung ditindaklanjuti melalui hak angket atau pansus. Jika DPR hendak mengklarifikasi persoalan ijazah dan proses pencalonan Gibran, Komisi II dapat memanggil KPU dan Bawaslu untuk menjelaskan proses tersebut.
Sementara itu, apabila yang dibahas adalah pemakzulan, Doli menyebut langkah itu merupakan wilayah politik yang bergantung pada konsensus pimpinan partai politik di DPR. Golkar sendiri, kata dia, masih mempelajari putusan MK dan menunggu pembicaraan antarpimpinan partai.
"Golkar sekarang sedang mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi itu secara rinci," kata Doli, Kamis.
Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan PKB belum membahas sikap internal terkait tindak lanjut putusan MK soal syarat pendidikan Gibran. Ia menyebut salinan putusan baru diterima sehingga masih perlu dipelajari.
Khozin mengatakan putusan tersebut dapat menjadi masukan bagi perbaikan tata kelola pemilu, termasuk proses verifikasi administrasi dan faktual KPU-Bawaslu.
Wakil Ketua Umum Nasdem, Saan Mustopa, mengatakan partainya juga masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Namun, sebelum adanya respons dari Saan, beredar adanya surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada pimpinan DPR. Surat itu bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 yang mengatasnamakan Tonny Tesar, anggota DPR/MPR RI Fraksi NasDem dengan nomor anggota A-429.

Dokumen itu meminta DPR menindaklanjuti persoalan persyaratan administrasi pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 melalui mekanisme ketatanegaraan.
Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni, juga membantah surat yang beredar dan mengatasnamakan anggota Fraksi NasDem itu.
"Hoaks, hoaks. Nggak ada, nggak ada," kata Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026) sebagaimana dikutip Antara.
Di sisi lain, Partai Gerindra meminta polemik terkait putusan MK soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dihentikan. Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menilai dinamika hukum lanjutan berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan mengganggu stabilitas politik.
“Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional,” ujar Sugiat dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026) lalu.
Bagaimana Mekanisme Pemakzulan Dalam Kasus Gibran
Pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai DPR memiliki ruang konstitusional untuk memproses dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan Gibran.
Merujuk Pasal 7A UUD 1945, DPR dapat menyatakan pendapat apabila wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden atau melakukan perbuatan tercela. DPR juga dapat menelusuri apabila terdapat dugaan pelanggaran lain dalam proses penerbitan surat keterangan maupun verifikasi pencalonan Gibran.
Misalnya, apabila ditemukan dugaan gratifikasi atau suap dalam penerbitan dokumen atau proses verifikasi persyaratan di KPU.
"DPR bisa berpendapat bahwa Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres," ujar Aan kepada Tirto, Kamis.

Namun, dugaan tersebut tidak dapat langsung berujung pada pemakzulan. Aan menjelaskan bahwa prosesnya harus dimulai dari DPR yang menyatakan pendapat mengenai dugaan pelanggaran wakil presiden yang kemudian harus disepakati dalam rapat paripurna DPR sebelum diajukan kepada MK.
“DPR hanya membuat dugaan dan dugaan bahwa wapres melanggar UUD 1945 tersebut harus disepakati dalam paripurna DPR,” ujarnya.
Setelah pendapat DPR diajukan, MK akan memeriksa dan mengadili apakah dugaan pelanggaran yang disampaikan DPR terbukti. Jika MK mengabulkan pendapat DPR dan menyatakan wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran, putusan tersebut dikembalikan kepada DPR. Pada tahap itu, DPR kemudian meneruskan putusan MK kepada MPR.
Selanjutnya, MPR menggelar sidang untuk memutuskan apakah wakil presiden diberhentikan atau tidak.
Aan menegaskan, keputusan MK yang membenarkan pendapat DPR belum otomatis membuat wakil presiden diberhentikan. MPR tetap memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan akhir dalam proses tersebut.
“Dalam proses di MPR masih dimungkinkan wapres tidak diberhentikan meski MK sudah mengabulkan pendapat DPR. Inilah yang disebut proses politik,” kata dia.
Mengenai dukungan yang dibutuhkan, Aan mengatakan proses di DPR memerlukan dukungan fraksi-fraksi partai politik agar pendapat mengenai dugaan pelanggaran dapat diproses dan diputus dalam rapat paripurna. Setelah perkara sampai ke MPR, terdapat mekanisme kuorum tersendiri yang melibatkan DPR dan DPD.
“Demikian pula di MPR, perlu kuorum khususnya nanti dari DPD yang tidak terlibat dari awal, beda dengan DPR,” ujarnya.
DPR Tak Perlu Uji Ulang Temuan MK soal Syarat Gibran
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simabura, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi rujukan utama bagi DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat.
Namun, secara hukum, DPR semestinya tidak perlu menguji kembali karena temuan dan pertimbangan MK dapat langsung menjadi rujukan bagi DPR untuk membangun pendapat mengenai tidak terpenuhinya syarat sebagai wakil presiden.
“Secara hukum semestinya DPR sudah tidak perlu lagi menguji. Itu sudah merupakan putusan pengadilan yang bersifat final,” kata Charles, Kamis.
Menurut Charles, apabila DPR menyepakati pendapat tersebut, proses tetap harus mengikuti mekanisme Pasal 7B UUD 1945. Pendapat DPR dibawa ke MK untuk kembali diuji, sebelum hasilnya diteruskan kepada DPR dan kemudian diajukan kepada MPR untuk proses pemberhentian.

Pemakzulan Gibran Sulit Jadi Agenda DPR
Peneliti politik dari BRIN, Wasisto Raharjo Jati, menilai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih sulit berubah menjadi agenda resmi DPR.
Mekanisme pemakzulan pada dasarnya membutuhkan dukungan besar di parlemen, sementara hampir dua pertiga kursi DPR saat ini dikuasai partai-partai yang berada dalam koalisi pemerintah.
“Saya rasa agak susah karena hampir 2/3 kursi DPR ini dikuasai partai koalisi pemerintah,” kata Wasisto kepada Tirto, Kamis.
Menurut Wasisto, pemakzulan merupakan upaya kolektif yang membutuhkan konsolidasi lintas fraksi, bukan sekadar manuver satu atau dua partai. Sinyal Partai Gerindra yang meminta polemik putusan MK soal Gibran dihentikan dapat menjadi indikasi bahwa partai-partai lain dalam pemerintahan juga cenderung tidak mengambil langkah serupa.
Hak menyatakan pendapat sebagai salah satu tahapan menuju pemakzulan juga membutuhkan dukungan lintas fraksi. Oleh karena itu, lobi dan komunikasi antaranggota DPR menjadi penting, tetapi tetap harus berhadapan dengan garis kebijakan masing-masing partai.
“Terakhir kali pemakzulan itu terakhir kali terjari 25 tahun silam manakala Gusdur dimakzulkan MPR,” tuturnya.
Terkait kemungkinan PDIP mengambil posisi berbeda, Wasisto mengatakan belum melihat arah menuju langkah tersebut meski PDIP memiliki jumlah kursi terbesar di DPR.

Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































