tirto.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima aspirasi sejumlah akademisi dan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (13/10/2026). Para akademisi dan aktivis ini dorongan agar PKB menginisiasi hak angket agar DPR dapat menindaklanjuti polemik ijazah Gibran.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan PKB saat ini menerima aspirasi secara tertulis karena DPR sedang memasuki masa reses dan agenda anggota banyak dipusatkan di Dapil. Adapun nantinya pertemuan lanjutan akan dijadwalkan kemudian hari.
“Kita saat ini setidaknya menerima secara tertulis apa yang menjadi pokok pikiran, masukan, dan aspirasi para tokoh,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Setelah dokumen diterima, Khozin memastikan Fraksi PKB akan membaca dan mengkaji substansi aspirasi tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Suratnya kita terima dulu, baru kita baca, kita kaji, ya nanti akan ada tindak lanjut pastinya,” ujarnya.
Perwakilan AKSI, Ray Rangkuti, meminta fraksi PKB mengambil sikap karena memiliki posisi strategis di parlemen. Ray mengatakan, penggunaan hak menyatakan pendapat bukanlah keputusan akhir untuk memberhentikan Wakil Presiden, melainkan bagian dari proses kelembagaan yang harus ditempuh sesuai persyaratan konstitusi.
“Dengan 68 kursi DPR RI sekaligus bagian dari koalisi pemerintahan, sikap PKB akan menentukan apakah persoalan ini memperoleh tindak lanjut kelembagaan yang transparan atau dibiarkan menguap tanpa kepastian hukum,” katanya.
Ray menilai PKB perlu mengambil peran sebagai penggerak untuk menghimpun dukungan fraksi-fraksi lain di DPR karena pengajuan hak angket mensyaratkan dukungan lebih dari satu fraksi.
“Atas dasar itu, kami dari berbagai elemen masyarakat sipil menyatakan sikap,” katanya.
Berikut Empat Desakan AKSI:
Pertama, mendesak Fraksi Partai PKB DPR RI untuk segera menyatakan sikap resmi secara terbuka serta memprakarsai penggunaan hak angket atau menyatakan pendapat sesuai dengan UUD MD3 atas dasar Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945.
Kedua, mendorong seluruh fraksi DPR RI untuk tidak mereduksi persoalan ini menjadi sekadar evaluasi teknis penelenggara pemilu. Pemanggilan KPU RI dan Bawaslu RI, sebagaimana telah kami desk sejak sebelum putusan, tetap wajib dilakukan untuk mengusut kelalaian dan manipulasi pencalonan.
Ketiga, Para pimpinan partai politik diminta untuk tidak menyandera kewenangan konstitusional anggota DPR RI. Konstitusi memberikan kewenangan itu kepada DPR, bukan kepada meja perundingan para ketua mum partai semata. Penjajakan dan kesepakatan justru harus dilakukan kepada rakyat, bukan sesam elit partai. Hal in sebagaimana fungsi fundamental partai sebagai aggregator kepentingan publik
Keempat, mendesak Gibran Rakabuming Raka secara ksatria mundur dari ibatan Wakil Presiden, atau setidak-tidaknya berhenti membangun pembelaan di ruang opini. Dokumen vang tidak pernah hadir di ruang sidang Mahkamah tidak dapat dihadirkan belakangan di ruang konferensi pers untuk menganulir putusan yang final dan mengikat. Pemakzulan bukan vonis, melainkan forum pembuktian.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































