Menuju konten utama

Denny Indrayana Cs Adukan KPU ke DKPP terkait Pencalonan Gibran

Denny Indrayana dan sejumlah pihak mengadukan komisioner KPU ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Denny Indrayana Cs Adukan KPU ke DKPP terkait Pencalonan Gibran
Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya mengadukan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (14/10/2026). tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya mengadukan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (14/10/2026).

Para pengadu tersebut di antaranya KIPP, Partai Ummat, FPP TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing.

Pengaduan itu dilakukan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024, termasuk penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

“Hari ini kami memasukkan pengaduan ke DKPP terkait dengan dugaan pelanggaran etik,” kata Denny kepada wartawan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Ia menyebut terdapat empat pokok dugaan pelanggaran etik yang diadukan kepada DKPP. Salah satunya adalah dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Menurut Denny, ketentuan tersebut diduga dimasukkan tanpa melalui proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Ia menilai persoalan tersebut perlu diperiksa karena berkaitan dengan aturan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Teman-teman sekarang melihat diskusi perdebatan antara mantan komisioner KPU dengan anggota Komisi II DPR terkait bahwa tidak ada itu pembahasan Pasal 18 ayat 3,” kata Denny.

Dugaan kedua, kata Denny, berkaitan dengan proses KPU menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Ia menilai KPU tidak menjalankan proses verifikasi secara profesional, termasuk dalam memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan tersebut.

Ketiga, Denny menuding KPU menghambat fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tidak memberikan akses yang memadai untuk memantau proses pencalonan, termasuk dokumen pasangan calon dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Itu menjadi fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Adapun dugaan keempat berkaitan dengan penerapan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menurut Denny bertentangan dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, sumpah jabatan, serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Kita sudah sampaikan dan sudah diterima. Ini dia bukti yang diterima, pengaduan kami sudah disampaikan dan kita sekarang menunggu proses ini berjalan di DKPP,” kata dia.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengonfirmasi adanya pengaduan Denny terhadap jajaran komisioner KPU. Dia menyebut laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Akan kami proses seperti pengaduan lainnya,” kata Heddy saat dikonfirmasi.

Heddy menjelaskan, DKPP akan melakukan verifikasi administrasi terhadap pengaduan tersebut. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, DKPP akan menjadwalkan sidang.

Sementara itu, KPU menghormati pengaduan Denny Indrayana dan kawan-kawan ke DKPP. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan sikap tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Sesuai Pasal 159 UU No. 7 Tahun 2017, KPU tentunya seperti yang sebelumnya selalu menghormati DKPP,” kata Idham saat dikonfirmasi.

Menanggapi tudingan Denny dan tim kuasa hukumnya mengenai dugaan penyelundupan pasal dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, Idham menyatakan KPU akan menjelaskan persoalan tersebut dalam persidangan DKPP.

“Di persidangan DKPP akan dijelaskan semuanya. Yang jelas, seluruh proses legal drafting Rancangan PKPU tersebut sudah ditempuh,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana