Menuju konten utama

Menkop Ferry Izinkan KDKMP Kelola Tambang Sesuai UU Minerba

Sesuai UU Minerba, Menkop izinkan KDKMP kelola potensi tambang desa. Ferry Juliantono juga sebut polemik penempatan manajer kini sudah beres.

Menkop Ferry Izinkan KDKMP Kelola Tambang Sesuai UU Minerba
Perangkat desa mengecek mesin mobil saat pembagian mobil Koperasi Desa Merah Putih di Kodim 0724/ Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2026). PT Agrinas Pangan Nusantara membagikan sebanyak 71 unit kendaraan roda empat pada tahap pertama kepada desa yang ada di Boyolali guna mendukung sarana operasional Koperasi Desa Merah Putih. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, mengonfirmasi bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diizinkan mengelola tambang. Perizinan itu sesuai dengan UU Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Undang-Undang Minerba itu boleh, koperasi [KDKMP mengelola tambang]," ucapnya usai rapat koordinasi KDKMP di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Ia menyatakan, jika memang di sebuah kawasan terdapat potensi minerba, KDKMP dapat mengelola tambang tersebut. Ferry meyakini pengelolaan tambang oleh KDKMP kelak tidak bakal mengganggu perusahaan tambang yang terlebih dulu beroperasi.

"Kalau misalnya di desa itu ada potensi tambangnya, silakan saja, boleh. [KDKMP] enggak [akan mengganggu kinerja perusahaan tambang lain]," tutur dia.

Dalam kesempatan itu, Ferry hanya menjawab singkat terkait penempatan manajer KDKMP yang sempat menuai polemik. Kata dia, manajer KDKMP telah ditempatkan sesuai lokasi penugasan masing-masing.

"Sudah, sudah ditempatkan manajernya [KDKMP]," sebut Ferry.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Siti Fatimah