tirto.id - Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, mengonfirmasi bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diizinkan mengelola tambang. Perizinan itu sesuai dengan UU Mineral dan Batu Bara (Minerba).
"Undang-Undang Minerba itu boleh, koperasi [KDKMP mengelola tambang]," ucapnya usai rapat koordinasi KDKMP di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Ia menyatakan, jika memang di sebuah kawasan terdapat potensi minerba, KDKMP dapat mengelola tambang tersebut. Ferry meyakini pengelolaan tambang oleh KDKMP kelak tidak bakal mengganggu perusahaan tambang yang terlebih dulu beroperasi.
"Kalau misalnya di desa itu ada potensi tambangnya, silakan saja, boleh. [KDKMP] enggak [akan mengganggu kinerja perusahaan tambang lain]," tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Ferry hanya menjawab singkat terkait penempatan manajer KDKMP yang sempat menuai polemik. Kata dia, manajer KDKMP telah ditempatkan sesuai lokasi penugasan masing-masing.
"Sudah, sudah ditempatkan manajernya [KDKMP]," sebut Ferry.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id




































