Menuju konten utama

Pemohon MK Desak Presiden Prabowo Bersikap soal Gibran

Pemohon juga mendorong DPR RI menggunakan hak angket dan hak berpendapat untuk tindak lanjuti persoalan itu.

Pemohon MK Desak Presiden Prabowo Bersikap soal Gibran
Sejumlah pemohon perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap atas persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kamis (15/10/2026). tirto.id/Qonita Azzahra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sejumlah pemohon perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap atas persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka juga meminta Prabowo mendorong DPR RI menggunakan hak angket dan hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Desakan itu disampaikan saat para pemohon menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Kamis (15/10/2026).

Ansufri Sambo, Ketua Partai Ummat yang turut menjadi pemohon, mengatakan surat tersebut memuat tiga hal utama: permohonan audiensi untuk menyampaikan tinjauan hukum atas putusan MK, permintaan agar Presiden mengambil sikap, serta dorongan kepada DPR untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional.

“Bapak Presiden, Anda punya kewenangan paling tinggi menegakkan konstitusi dalam sumpah Anda. Maka tegakkanlah sumpah itu, tegakkanlah konstitusi,” kata Ansufri kepada wartawan di depan gerbang masuk Setneg di Jalan Majapahit, Kamis (15/10/2026).

Dia meminta Prabowo mendorong DPR menggunakan hak angket dan hak menyatakan pendapat. Ansufri yakin proses tersebut dapat berujung pada pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden melalui mekanisme konstitusional.

Itu menjadi penting karena persoalan tersebut tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hukum dan konstitusi. Dia juga khawatir polemik berkepanjangan dapat memperbesar perpecahan di masyarakat.

“Ini bukan urusan Gibran, tapi ini adalah urusan moral, urusan konstitusi, urusan hukum,” imbuhnya.

Desakan serupa disampaikan Moeryono Aladdin dari Forum Purnawirawan TNI (FPP TNI). Dia meminta Prabowo tidak tinggal diam menyikapi persoalan yang menurutnya berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Moeryono mengklaim Putusan MK Nomor 1 Tahun 2026 menunjukkan adanya persoalan terkait pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran. Karenanya, dia meminta lembaga negara yang memiliki kewenangan, terutama DPR RI, mengambil sikap atas persoalan tersebut.

Dia juga mengaitkan persoalan itu dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai perubahan ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Sayangnya, belum adanya pernyataan dari pimpinan lembaga negara yang mereka harapkan menjadi alasan bagi para pemohon untuk mendesak tindak lanjut atas persoalan tersebut.

"Ini adalah masalah sangat penting dan genting, di mana seorang Wapres sudah ditetapkan dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026, mengatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau setingkat yang merupakan suatu persyaratan dasar di dalam mendaftarkan sebagai calon Wakil Presiden di Pemilu 2024," tuturnya.

Sementara itu, pemohon lain, Mercy Sihombing, menegaskan pihaknya tidak meminta Prabowo berpihak kepada mereka. Dia meminta Presiden memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif dan transparan.

“Kami tidak meminta Presiden menjadi hakim. Kami meminta Presiden memastikan bahwa setiap dugaan manipulasi diperiksa secara objektif dan transparan,” kata Mercy.

Dia mengatakan persoalan yang mereka soroti berkaitan dengan surat keterangan pendidikan dan integritas penyelenggaraan pendidikan. Menurut dia, apabila pemeriksaan yang sah membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran serius, pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Mercy juga mengaitkan tuntutan tersebut dengan janji Prabowo untuk mengejar koruptor. Menurut dia, integritas pejabat publik tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan uang negara, tetapi juga dengan kejujuran dan penggunaan kewenangan.

“Pak Presiden, Bapak pernah berjanji mengejar koruptor. Sekarang kami bertanya, ketika yang dipersoalkan adalah manipulasi kewenangan dan integritas, apakah Bapak berani juga membersihkan oknum yang terbukti terlibat?” ujarnya.

Baca juga artikel terkait IJAZAH GIBRAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi