Menuju konten utama

PKS Usul yang Terlibat Isu Ijazah Gibran Tak Ikut Seleksi KPU

Mardani menyinggung Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menurutnya tidak dibahas secara semestinya.

PKS Usul yang Terlibat Isu Ijazah Gibran Tak Ikut Seleksi KPU
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/5/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKS Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, meminta pihak yang terlibat dalam verifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 tidak diikutsertakan dalam seleksi calon anggota KPU mendatang.

Mardani menyinggung Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menurutnya tidak dibahas secara semestinya. Menurutnya, ketentuan tersebut bermasalah karena memberikan pengecualian terkait persyaratan dokumen ijazah bagi calon presiden dan wakil presiden.

“Karena itu, pendapat saya siapa pun yang terjerat pasal ini harus diungkap dan diberi tanda tidak boleh masuk ke dalam seleksi ke depan,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).

Kata Mardani, persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian banyak pihak terlepas dari pilihan politik masing-masing pihak dalam pemilihan presiden.

Sebagai informasi, polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mencuat dalam sidang MK terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian persyaratan ijazah SMA bagi bakal calon yang memiliki ijazah perguruan tinggi.

Dalam putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK tidak menerima gugatan dan membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya. Namun, dalam pertimbangan hukum, MK menyebut tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah setingkat SMA.

Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 sendiri berbunyi, “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”

Baca juga artikel terkait IJAZAH GIBRAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi