tirto.id - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menegaskan wacana pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak akan berdampak pada posisi Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Denny saat menggelar konferensi pers bertajuk "Penjelasan Pasca Putusan Mahkamah Agung tentang Gibran" di Kantor INTEGRITY Law Firm, Citylofts Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Denny menepis narasi dari kubu Gibran yang mencoba menghembuskan strategi tiji tibeh (tibo siji, tibo kabeh—jatuh satu, jatuh semua) guna membentengi posisi Wakil Presiden dari proses pemakzulan politik.

"Kalau Gibran itu kemudian di-impeach, maka Presiden Prabowo juga dimakzulkan karena satu paket. Ini logika yang keliru," ujar Denny di hadapan awak media.
Menurut Denny, prinsip "satu paket" atau pasangan calon hanya berlaku dalam rezim pemilihan umum (pemilu). Namun, ketika kepemimpinan telah menginjak rezim pemerintahan pasca-pelantikan, pertanggungjawaban hukum dan politik bersifat individual.
"Begitu dia masuk ke proses impeachment, tanggung jawabnya adalah tanggung jawab masing-masing. Bukan lagi tanggung jawab satu paket yang sekarang coba diangkat oleh kubu Gibran bin Jokowi," tegas mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Desak DPR Gulirkan Hak Menyatakan Pendapat
Selain itu, pihak penggugat menilai putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan milik Gibran telah menjadi dasar hukum dan pintu masuk bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Denny menyebut penolakan Gibran untuk mundur secara sukarela di tengah tiadanya pemenuhan syarat administrasi pendidikan merupakan bentuk pelanggaran etika bernegara dan aturan fundamental.
"Tidak mundur dari posisi wakil presiden, padahal dua mahkamah sudah dalam posisi satu garis menyatakan dia tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden, itu saya ulangi adalah pembangkangan terhadap konstitusi," kata Denny.
Dengan rampungnya reses DPR pada pertengahan November ini, pihak kuasa hukum dan koalisi masyarakat sipil mendorong konsolidasi di parlemen untuk segera memproses pemberhentian Gibran sesuai ketentuan Pasal 7A UUD 1945.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































