Menuju konten utama

Kajian MPR: Langgar PPHN Tak Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Presiden

Kajian ini merupakan bagian dari pembahasan PPHN baru yang saat ini tengah berlangsung di MPR RI.

Kajian MPR: Langgar PPHN Tak Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Presiden
Suasana kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/7/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menegaskan pelanggaran terhadap Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) oleh presiden tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikannya dari jabatan.

Ketentuan ini dibuat demi menjaga konstruksi sistem pemerintahan presidensial tetap utuh.

"Berpedoman pada hal tersebut, maka pelanggaran terhadap Pokok-Pokok Haluan Negara oleh Presiden tidak dapat dipergunakan sebagai alat untuk melakukan pemberhentian karena akan merusak bangunan sistem presidensial itu sendiri," tulis Badan Pengkajian MPR RI dalam dokumen Kajian Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (2025), diakses Tirto, Selasa (1/9/2026).

Dokumen itu menjelaskan, jika pelanggaran PPHN diberi konsekuensi hukum berupa pemberhentian, akan muncul dua persoalan mendasar. Pertama, posisi presiden berisiko kembali menjadi mandataris MPR seperti sebelum perubahan UUD 1945.

Kedua, pelaksanaan PPHN bukan tanggung jawab presiden semata, melainkan seluruh lembaga negara yang kewenangannya bersumber dari UUD NRI Tahun 1945.

"Kedua, Pokok-Pokok Haluan Negara dilaksanakan bukan hanya oleh Presiden, melainkan juga oleh semua lembaga negara yang kewenangannya bersumber dari UUD NRI Tahun 1945, sehingga tidak tepat meletakkan pertanggungjawaban hanya kepada Presiden saja," demikian dikutip dari dokumen yang sama.

Sebagai gantinya, Badan Pengkajian mengusulkan tiga pranata pengawasan yang dinilai lebih sesuai dengan sistem presidensial: laporan kinerja lembaga negara dalam Sidang Tahunan MPR, hak budget parlemen, dan pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pranata hak budget parlemen, yakni instrumen parlemen dalam pemberian persetujuan RAPBN yang diajukan Presiden adalah salah satu pengawasan yang efektif terhadap Pemerintah," tulis dokumen tersebut.

Jika Rancangan APBN yang diajukan pemerintah dinilai tidak sejalan dengan arah PPHN, DPR dapat menolaknya dan meminta penyesuaian. Adapun pranata ketiga bersifat yudisial.

"Pranata pengadilan, yaitu Mahkamah Konstitusi diberi tambahan wewenang untuk menguji undang-undang terhadap Pokok-Pokok Haluan Negara," demikian bunyi dokumen.

Namun Badan Pengkajian mencatat, mekanisme uji ke MK ini hanya bisa berjalan apabila PPHN berbentuk Ketetapan MPR — bukan diatur dalam UUD 1945 atau undang-undang biasa.

Namun perlu ditekankan, dokumen ini masih berstatus rancangan dan bahan kajian untuk partisipasi publik, sehingga belum merupakan keputusan final MPR RI.

"Badan Pengkajian sebagai alat kelengkapan MPR, posisinya adalah sebagai 'dapur' untuk menyiapkan berbagai kajian sesuai tugasnya, yang apabila akan diformulasikan menjadi sebuah putusan politik, perlu pembahasan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Tata Tertib MPR," tulis dokumen tersebut.

Kajian ini merupakan bagian dari pembahasan PPHN baru yang saat ini tengah berlangsung di MPR RI.

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengumumkan pihaknya sengaja mempublikasikan naskah kajian dan pokok-pokok PPHN pada Sabtu (29/8/2026) lalu, sebagai upaya menyerap aspirasi publik sebelum resmi ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya. Meski naskah rancangan PPHN disebut telah dibahas di Badan Pengkajian, MPR menyatakan tetap akan menerima masukan publik, dengan target PPHN menjadi produk hukum pada 2027.

Dua dokumen yang menjadi rujukan, yakni Kajian Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara dan Kajian Rancangan Substansi Pokok-Pokok Haluan Negara, kini dapat diakses dan dipelajari publik melalui laman resmi MPR RI.

Baca juga artikel terkait PEMAKZULAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama