Menuju konten utama

Arti Gerakan Petisi 100 dan Apa Tujuannya Jelang Pilpres 2024?

Ketahui isi dan siapa tokoh di balik Petisi 100 yang meminta pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Arti Gerakan Petisi 100 dan Apa Tujuannya Jelang Pilpres 2024?
Ilustrasi Petisi. foto/IStockphoto

tirto.id - Sejumlah tokoh menyerukan untuk dilakukannya pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat jelang Pilpres 2024.

Sebagian dari mereka mendatangi kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pada Selasa (9/1/2024). Mereka di antaranya Faizal Assegaf, Rahma Sarita, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.

Alasan para tokoh gerakan Petisi 100 itu mendatangi kantor Mahfud MD itu adalah untuk menyampaikan aspirasi,melaporkan dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu 2024).

Mereka mengaku tidak percaya pada pelaksanaan Pemilu yang akan dihelat pada Februari 2024 mendatang. Pasalnya, mereka menilai bahwa berbagai kecurangan telah tampak jelang Pemilu 2024, mereka meminta Menko Polhukam agar bisa mengambil tindakan.

Menanggapi laporan itu, Mahfud menjelaskan bahwa laporan itu kurang tepat jika disampaikan kepadanya, sebab pemakzulan kepala negara merupakan ranah partai politik dan DPR.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menanggapi permintaan Petisi 100 sebagai bentuk kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik. Hal ini sejalan dalam kehidupan negara demokrasi.

Kendati demikian, pemakzulan presiden tidak bisa dilakukan begitu saja dan tetap harus mengikuti konstitusi. Narasi pemakzulan kerap disampaikan sejumlah pihak pada tahun politik demi kepentingan elektoral. Petisi 100 yang menginginkan pemakzulan presiden dianggap inkonstitusional.

"Tetapi, terkait pemakzulan Presiden, mekanismenya sudah diatur dalam Konstitusi. Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lembaga negara (DPR, MK, MPR), dengan syarat-syarat yang ketat. Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional," kata Ari dikutip keterangan resmi, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Apa Itu Gerakan Petisi 100?

Gerakan Petisi 100 hadir untuk memakzulkan Jokowi dari jabatan Presiden Republik Indonesia (RI). Jokowi dianggap gagal memimpin RI karena dinilai melanggar konstitusi berkaitan dengan proses Pemilu 2024.

Dugaan "cawe-cawe" presiden dalam Pemilu 2024 yang dianggap sudah berlangsung, menjadikan agenda lima tahunan ini dicurigai penuh kecurangan.

Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat disiarkan melalui laman Change.org pada 23 Juli 2023, ada dua tuntutan yang dicantumkan dalam petisi tersebut.

Pertama, mendesak DPR dan MPR agar menjalankan wewenangnya sebagaimana diatur dalam UUD 1945 untuk segera proses memakzulkan Presiden Jokowi, sesuai mekanisme yang berlaku.

Kedua, mengajak seluruh elemen bangsa untuk secara konstitusional berjuang memulihkan kembali asas kedaulatan rakyat yang telah terampas oleh sekelompok elit yang bernama oligarki.

Meski tuntutan Petisi 100 sangat jelas meminta pemakzulan Jokowi. Namun, menurut pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin, pemakzulan presiden bukan persoalan sederhana.

Pasalnya, ada proses yang mesti dilewati dengan sejumlah pembahasan di tingkat DPR, MK, dan MPR. Proses dimulai dari penentuan alasan pemberhentian presiden. Prosesnya menjadi lebih kompleks lagi saat memasuki proses pemakzulan.

“Jadi secara substansi [alasan pemakzulan] bukan hal sederhana, dan secara proses lebih tidak sederhana lagi, karena harus ke DPR, MK, dan MPR,” kata Zainal seperti dikutip BBC News Indonesia, Kamis (11/1/2024).

Di sisi lain, melakukan pemakzulan pada Presiden Jokowi saat ini tidak mudah. Jokowi masih didukung mayoritas partai politik melalui parlemen.

Pemakzulan presiden dan wakil presiden di Indonesia diatur melalui pada 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Proses dimulai dari pendapat yang dikeluarkan DPR bahwa presiden melanggar Pasal 7A UUD 1945 dan dilaporkan pada MPR, serta sudah diperiksa dan diadili MK.

Apa Tujuan Petisi 100 dan Siapa Saja Tokohnya?

Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat memiliki tujuan untuk meminta DPR dan MPR agar segera memakzulkan Jokowi. Petisi ini ditandatangani oleh 100 orang tokoh di Tanah Air dari beragam profesi, latar belakang, dan daerah.

Salah satu di antara mereka adalah politikus senior sekaligus pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) dan Pratai Ummat, Amien Rais.

Ada juga sejumlah tokoh dari kalangan militer termasuk Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Deddy S Budiman, Letjen TNI (Purn) Syam Soemanegara, serta Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

Selain itu, beberapa tokoh lainnya adalah Faizal Assegaf, Rahma Sarita, Marwan Batubara, Habib Muchsin Ahmad Alatas, Ustadz Helmi Effendi, hingga Elyan V Hakim.

Berikut ini adalah daftar nama lengkap tokoh di balik Petisi yang mendesak pemakzulan Jokowi yang tercantum dalam laman Change.org:

Letjen TNI (Purn)

  1. Yayat Sudrajat, SE
  2. Mayjen TNI (Purn) Deddy S Budiman
  3. DR H MarwanBatubara
  4. Letjen MAR (Purn) Suharto
  5. DR Abdullah Hehamahua, SH MM
  6. Prof. DR AnthoniBudiawan
  7. Prof. DR H Amien Rais, MA
  8. Prof. DR Sri EdiSwasono, MIPAPhD
  9. Jenderal TNI (Purn) TyasnoSudarto
  10. Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
  11. H. Mudrick S MalkanSangidu
  12. Prof. DR SanusiUwes, MPd
  13. Ir. H TitoRusbandi
  14. HM Rizal Fadillah, SH
  15. Memet Ahmad Hakim, SH
  16. Drs. H Mursalin
  17. MayjenTNI (Purn) Soenarko
  18. Habib MuchsinAhmadAlatas
  19. Prof. dr. Herman Susanto, SpOG (K)
  20. DR Ir H Memet Hakim
  21. H Memet Hamdhan, SH MSc
  22. Mayjen TNI (Purn) Robbi Win Kadir
  23. DR KH AbyCecep S Anshori, MA MPd
  24. H Dindin S Maolani, SH
  25. Ir Syafril Sjofyan, BkTeks MM
  26. Drs. Hatta Taliwang
  27. Prof. DR EggiSudjana, SH MSi
  28. Radhar Tribaskoro, SE MSi
  29. BrigjenTNI (Purn) DR Nasuka
  30. Brigjen TNI (Purn) Poernomo
  31. LusianaMulya
  32. DR SyahgandaNainggolan
  33. Hervan Rivano, SP
  34. BrigjenTNI (Purn) R KoenPriyambodo
  35. Paskah Irianto, SE
  36. Susi Koesmiati, SH
  37. Ir H Agung Sabur, Dipl
  38. Ir. H. SofyanMulyana
  39. Hari Nugraha, S.Si
  40. Ustadz Helmi Effendi
  41. Elyan V Hakim
  42. Kol TNI (Purn) Sabar Harahap, SH MH
  43. DR Ir H Basit Wahid, Ak MSi
  44. LetjenTNI (Purn) Syam Soemanegara
  45. KH Syukri Fadholi, SH M.Kn
  46. Prof. Ir. Daniel Muhammad Rosyid, M.Phil Ph.D MRINA
  47. DR H Muhammad Taufiq, SH MH
  48. GerlazGerhaan
  49. H. Zulbadri, SH
  50. DR Abuya Shiddiq
  51. Mahmud Khalifah Alam, S.Ag
  52. Muhammad Erwan
  53. Ahmad Khozinudin, SH
  54. DjudjuPurwantoro, SH MH CILCLA
  55. Drs. H MahfurZurahman, MPd
  56. H Suryadi
  57. Saiful Anwar, SH MH
  58. Sutoyo Abadi
  59. DonnyHarrycahyono
  60. Hj Melani, SH MH
  61. Drs. DA Rusdoyo Punsu, MM
  62. HM Itto Rivano, SH
  63. Ir. Sebastian Juafur, MH
  64. Ir. Rahmat Pakih
  65. Emi Klanawijaya, SH
  66. Sasmito Yudho Iswaro, SP
  67. Ir. IyusRusmana
  68. Dr. Yuyu Aisyah
  69. Ir. Indra Adil
  70. Junaedi Syamsudin
  71. Drs. T Sutikno
  72. Dr Guntur Alamsyah
  73. UstadzDickyAhmad
  74. Prof DR Ir. Ana Rochana, MS
  75. Neneng Khodijah, S.Ag
  76. Ustadz Agus Salim
  77. Jehan Hidayat, SP
  78. H. EdyMulyadi
  79. Drs. H Achmad Nurhassan Dadi Putra, Bk.Teks, MM
  80. Endang Wuryaningsih, SH
  81. Damai Hari Lubis, SH MH
  82. Dr. Ir. HM NizarDahlan, MSi
  83. Prof. Ir. Widi Agoes Pratikto, MSc Ph.D
  84. Ida FaridaMoekardanu
  85. Dr. H Anton Minardi, SP SH MAg MA
  86. Muslim Arbi
  87. Noor Alam, SH MBAMSc
  88. Ir. H JuhaniAhmad, MSc
  89. Muchtar Effendi, SH MH
  90. Rus Utaryono, SH
  91. TetenJuhari, SPi
  92. KMT Hj. Siti Marjani Setyningrat, SE MM
  93. Ir. Ahmad Burhanuddin, MM
  94. KH Ir. Andri Kurniawan, M.Ag
  95. RitaRossieRusman
  96. H Saefudin Bonglin, BA
  97. Hj. Nuri Handayani
  98. Drs. Rahmat Mahmudi, MSi
  99. Yulianti, SPd
  100. Dra. Ida Candra, MPd

Baca juga artikel terkait PEMAKZULAN JOKOWI atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Politik
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya