tirto.id - Sejumlah tokoh menyerukan untuk dilakukannya pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat jelang Pilpres 2024.
Sebagian dari mereka mendatangi kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pada Selasa (9/1/2024). Mereka di antaranya Faizal Assegaf, Rahma Sarita, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.
Alasan para tokoh gerakan Petisi 100 itu mendatangi kantor Mahfud MD itu adalah untuk menyampaikan aspirasi,melaporkan dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu 2024).
Mereka mengaku tidak percaya pada pelaksanaan Pemilu yang akan dihelat pada Februari 2024 mendatang. Pasalnya, mereka menilai bahwa berbagai kecurangan telah tampak jelang Pemilu 2024, mereka meminta Menko Polhukam agar bisa mengambil tindakan.
Menanggapi laporan itu, Mahfud menjelaskan bahwa laporan itu kurang tepat jika disampaikan kepadanya, sebab pemakzulan kepala negara merupakan ranah partai politik dan DPR.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menanggapi permintaan Petisi 100 sebagai bentuk kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik. Hal ini sejalan dalam kehidupan negara demokrasi.
Kendati demikian, pemakzulan presiden tidak bisa dilakukan begitu saja dan tetap harus mengikuti konstitusi. Narasi pemakzulan kerap disampaikan sejumlah pihak pada tahun politik demi kepentingan elektoral. Petisi 100 yang menginginkan pemakzulan presiden dianggap inkonstitusional.
"Tetapi, terkait pemakzulan Presiden, mekanismenya sudah diatur dalam Konstitusi. Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lembaga negara (DPR, MK, MPR), dengan syarat-syarat yang ketat. Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional," kata Ari dikutip keterangan resmi, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Apa Itu Gerakan Petisi 100?
Gerakan Petisi 100 hadir untuk memakzulkan Jokowi dari jabatan Presiden Republik Indonesia (RI). Jokowi dianggap gagal memimpin RI karena dinilai melanggar konstitusi berkaitan dengan proses Pemilu 2024.
Dugaan "cawe-cawe" presiden dalam Pemilu 2024 yang dianggap sudah berlangsung, menjadikan agenda lima tahunan ini dicurigai penuh kecurangan.
Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat disiarkan melalui laman Change.org pada 23 Juli 2023, ada dua tuntutan yang dicantumkan dalam petisi tersebut.
Pertama, mendesak DPR dan MPR agar menjalankan wewenangnya sebagaimana diatur dalam UUD 1945 untuk segera proses memakzulkan Presiden Jokowi, sesuai mekanisme yang berlaku.
Kedua, mengajak seluruh elemen bangsa untuk secara konstitusional berjuang memulihkan kembali asas kedaulatan rakyat yang telah terampas oleh sekelompok elit yang bernama oligarki.
Meski tuntutan Petisi 100 sangat jelas meminta pemakzulan Jokowi. Namun, menurut pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin, pemakzulan presiden bukan persoalan sederhana.
Pasalnya, ada proses yang mesti dilewati dengan sejumlah pembahasan di tingkat DPR, MK, dan MPR. Proses dimulai dari penentuan alasan pemberhentian presiden. Prosesnya menjadi lebih kompleks lagi saat memasuki proses pemakzulan.
“Jadi secara substansi [alasan pemakzulan] bukan hal sederhana, dan secara proses lebih tidak sederhana lagi, karena harus ke DPR, MK, dan MPR,” kata Zainal seperti dikutip BBC News Indonesia, Kamis (11/1/2024).
Di sisi lain, melakukan pemakzulan pada Presiden Jokowi saat ini tidak mudah. Jokowi masih didukung mayoritas partai politik melalui parlemen.
Pemakzulan presiden dan wakil presiden di Indonesia diatur melalui pada 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Proses dimulai dari pendapat yang dikeluarkan DPR bahwa presiden melanggar Pasal 7A UUD 1945 dan dilaporkan pada MPR, serta sudah diperiksa dan diadili MK.
Apa Tujuan Petisi 100 dan Siapa Saja Tokohnya?
Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat memiliki tujuan untuk meminta DPR dan MPR agar segera memakzulkan Jokowi. Petisi ini ditandatangani oleh 100 orang tokoh di Tanah Air dari beragam profesi, latar belakang, dan daerah.
Salah satu di antara mereka adalah politikus senior sekaligus pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) dan Pratai Ummat, Amien Rais.
Ada juga sejumlah tokoh dari kalangan militer termasuk Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Deddy S Budiman, Letjen TNI (Purn) Syam Soemanegara, serta Mayjen TNI (Purn) Soenarko.
Selain itu, beberapa tokoh lainnya adalah Faizal Assegaf, Rahma Sarita, Marwan Batubara, Habib Muchsin Ahmad Alatas, Ustadz Helmi Effendi, hingga Elyan V Hakim.
Berikut ini adalah daftar nama lengkap tokoh di balik Petisi yang mendesak pemakzulan Jokowi yang tercantum dalam laman Change.org:
Letjen TNI (Purn)
- Yayat Sudrajat, SE
- Mayjen TNI (Purn) Deddy S Budiman
- DR H MarwanBatubara
- Letjen MAR (Purn) Suharto
- DR Abdullah Hehamahua, SH MM
- Prof. DR AnthoniBudiawan
- Prof. DR H Amien Rais, MA
- Prof. DR Sri EdiSwasono, MIPAPhD
- Jenderal TNI (Purn) TyasnoSudarto
- Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
- H. Mudrick S MalkanSangidu
- Prof. DR SanusiUwes, MPd
- Ir. H TitoRusbandi
- HM Rizal Fadillah, SH
- Memet Ahmad Hakim, SH
- Drs. H Mursalin
- MayjenTNI (Purn) Soenarko
- Habib MuchsinAhmadAlatas
- Prof. dr. Herman Susanto, SpOG (K)
- DR Ir H Memet Hakim
- H Memet Hamdhan, SH MSc
- Mayjen TNI (Purn) Robbi Win Kadir
- DR KH AbyCecep S Anshori, MA MPd
- H Dindin S Maolani, SH
- Ir Syafril Sjofyan, BkTeks MM
- Drs. Hatta Taliwang
- Prof. DR EggiSudjana, SH MSi
- Radhar Tribaskoro, SE MSi
- BrigjenTNI (Purn) DR Nasuka
- Brigjen TNI (Purn) Poernomo
- LusianaMulya
- DR SyahgandaNainggolan
- Hervan Rivano, SP
- BrigjenTNI (Purn) R KoenPriyambodo
- Paskah Irianto, SE
- Susi Koesmiati, SH
- Ir H Agung Sabur, Dipl
- Ir. H. SofyanMulyana
- Hari Nugraha, S.Si
- Ustadz Helmi Effendi
- Elyan V Hakim
- Kol TNI (Purn) Sabar Harahap, SH MH
- DR Ir H Basit Wahid, Ak MSi
- LetjenTNI (Purn) Syam Soemanegara
- KH Syukri Fadholi, SH M.Kn
- Prof. Ir. Daniel Muhammad Rosyid, M.Phil Ph.D MRINA
- DR H Muhammad Taufiq, SH MH
- GerlazGerhaan
- H. Zulbadri, SH
- DR Abuya Shiddiq
- Mahmud Khalifah Alam, S.Ag
- Muhammad Erwan
- Ahmad Khozinudin, SH
- DjudjuPurwantoro, SH MH CILCLA
- Drs. H MahfurZurahman, MPd
- H Suryadi
- Saiful Anwar, SH MH
- Sutoyo Abadi
- DonnyHarrycahyono
- Hj Melani, SH MH
- Drs. DA Rusdoyo Punsu, MM
- HM Itto Rivano, SH
- Ir. Sebastian Juafur, MH
- Ir. Rahmat Pakih
- Emi Klanawijaya, SH
- Sasmito Yudho Iswaro, SP
- Ir. IyusRusmana
- Dr. Yuyu Aisyah
- Ir. Indra Adil
- Junaedi Syamsudin
- Drs. T Sutikno
- Dr Guntur Alamsyah
- UstadzDickyAhmad
- Prof DR Ir. Ana Rochana, MS
- Neneng Khodijah, S.Ag
- Ustadz Agus Salim
- Jehan Hidayat, SP
- H. EdyMulyadi
- Drs. H Achmad Nurhassan Dadi Putra, Bk.Teks, MM
- Endang Wuryaningsih, SH
- Damai Hari Lubis, SH MH
- Dr. Ir. HM NizarDahlan, MSi
- Prof. Ir. Widi Agoes Pratikto, MSc Ph.D
- Ida FaridaMoekardanu
- Dr. H Anton Minardi, SP SH MAg MA
- Muslim Arbi
- Noor Alam, SH MBAMSc
- Ir. H JuhaniAhmad, MSc
- Muchtar Effendi, SH MH
- Rus Utaryono, SH
- TetenJuhari, SPi
- KMT Hj. Siti Marjani Setyningrat, SE MM
- Ir. Ahmad Burhanuddin, MM
- KH Ir. Andri Kurniawan, M.Ag
- RitaRossieRusman
- H Saefudin Bonglin, BA
- Hj. Nuri Handayani
- Drs. Rahmat Mahmudi, MSi
- Yulianti, SPd
- Dra. Ida Candra, MPd
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya