Menuju konten utama

Sanggupkah PKS Menggulirkan Hak Angket Ijazah Gibran di DPR?

PKS dan PDIP berpeluang menggulirkan Hak Angket ijazah Gibran usai putusan MA, tetapi keberanian terhalang kalkulasi politik di koalisi Prabowo.

Sanggupkah PKS Menggulirkan Hak Angket Ijazah Gibran di DPR?
Logo Partai Keadilan Sejahtera. tirto.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Di tengah masa reses parlemen yang lazimnya sepi dari manuver legislasi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) justru mengambil langkah berbeda. PKS justru membuka pintu bagi kelompok masyarakat sipil yang menuntut tindak lanjut politik atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Langkah tersebut terealisasi saat Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS menerima audiensi Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026). Dalam pertemuan itu, Denny Indrayana yang notabene mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang turut memotori gerakan tersebut, mendorong PKS menjadi inisiator untuk menggulirkan pemakzulan Gibran melalui mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Hingga kini, PKS tercatat sebagai satu-satunya fraksi di Senayan yang secara resmi bersedia menampung aspirasi mendesak tersebut.

“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, PKS dari awal sudah memosisikan diri bahwa putusan MK adalah putusan yang cukup serius dari lembaga negara, dan karena itu sebagai partai politik kita mengkaji dengan serius dan perlu untuk ditindaklanjuti,” kata Ketua Badan Legislasi Partai di DPTP PKS, Zainudin Paru, seusai audiensi.

Meski demikian, Zainudin tidak secara eksplisit menyatakan PKS akan menggulirkan pemakzulan. Ia justru membingkai penuntasan polemik ijazah Gibran ini sebagai ikhtiar menjaga stabilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kami menginginkan agar Pak Prabowo tetap berdiri sebagai Presiden Republik Indonesia dan menjalankan program-programnya dengan baik,” imbuhnya.

Juru Bicara Muda PKS, Muhammad Rangga, menegaskan pentingnya menyoroti temuan MK terkait tiadanya dokumen kesetaraan ijazah SMA milik Gibran demi menjaga kesakralan Pemilu. Atas dasar itu, PKS berkomitmen meneruskan aspirasi masyarakat sipil tersebut ke meja Fraksi PKS di DPR RI untuk ditindaklanjuti.

“Kami PKS, memiliki kursi di parlemen, menangkap aspirasi masyarakat yang menginginkan putusan MK ditindaklanjuti. Kami bawa untuk ditindaklanjuti oleh Fraksi PKS di DPR RI,” kata Rangga ketika dihubungi Tirto, Jumat (30/10/2026).

Namun, belum ada langkah formal yang dapat dipastikan Fraksi PKS dalam waktu dekat karena DPR masih berada dalam masa reses. Rangga menyatakan partainya tengah berupaya membangun komunikasi politik dengan partai-partai lain sebelum menentukan tindak lanjut setelah masa reses berakhir.

“Kami berupaya membangun komunikasi sebisa kami. Kita tunggu nanti proses formalnya setelah reses seperti apa. Tapi upaya untuk membangun komunikasi ke semua partai itu coba untuk dijalankan, semua masih proses," tutur Rangga.

Ia juga mengakui tindak lanjut melalui mekanisme parlemen tidak bisa dilakukan PKS seorang diri. Penggunaan hak pengawasan DPR, membutuhkan kesepakatan dan dukungan fraksi lain.

“DPR punya fungsi pengawasan dan ada hak-hak yang bisa digunakan, bisa Hak Angket, HMP [Hak Menyatakan Pendapat], dan seterusnya. Ini bergantung bagaimana kesepakatan di DPR. PKS tidak bisa sendiri karena butuh fraksi lain untuk menggulirkan itu, bergantung bagaimana respons partai lain juga,” dirinya menandaskan.

Kenapa Denny Indrayana Dorong PKS ?

Denny Indrayana

Kuasa Hukum Penggugat, Denny Indrayana, saat menemui wartawan di PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026). foto/Hanang

Denny Indrayana turut meluruskan anggapan bahwa lembaganya hanya menyasar partai tertentu. Ia menegaskan pintu komunikasi sebenarnya dibuka untuk seluruh kekuatan politik di Senayan.

“Kok PKS, Mas Denny? Ya, kami berkirim surat ke semua partai, semua fraksi, bahkan ke beberapa elemen civil society. Yang memberikan tanggapan baru PKS. Kita nunggu yang lain nih, mungkin karena masih reses,” ujar Denny di Kantor Integrity Law Firm, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2026).

Ketika ditanya mengenai bentuk respons konkret serta jadwal lanjutan dari PKS setelah audiensi, Denny memilih membatasi diri agar tidak melangkahi ranah internal partai.

“Kemarin mereka tentu mengatakan menjadi jembatan komunikasi dan seterusnya. Tapi kalau pertanyaannya komitmen PKS, lebih tepat ditanyakan ke PKS dong,” ujarnya.

Meski menyerahkan urusan komitmen kepada PKS, Denny berharap partai tersebut dan fraksi lain di parlemen tidak berhenti pada kesediaan menampung aspirasi. Ia mengaku optimistis perkembangan perkara ini akan mendorong langkah politik yang lebih jauh.

“Kita ini harus optimistis. Ini sudah menang begini, kemarin saja Mahkamah Konstitusi saja teman-teman parlemen sudah bergerak. Dengan Mahkamah Agung hari ini, saya yakin lebih bergerak,” paparnya.

Optimisme itu menguat hari ini setelah Denny menerima kabar melalui pesan instan dari HM Subhan Palal di tengah konferensi pers di kantornya. Subhan mengabarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatannya terkait keabsahan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran.

Dokumen tersebut merupakan surat yang menyetarakan pendidikan Gibran di luar negeri dengan jenjang SMK. Dalam putusannya, MA menyatakan Suket tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

“Mahkamah Agung menerbitkan putusan kasasi dikabulkan. Gugatan Pak Subhan dikabulkan, suket batal! Dua lembaga peradilan tertinggi di Republik sudah sejalan bahwa Saudara Gibran tidak memenuhi syarat. Tinggal dua modal beliau untuk mundur: tahu diri dan tahu malu. Mas Gibran, mundur deh,” seru Denny dilimpahi suasana kemenangan.

Di luar komunikasi dengan PKS, Denny mengaku juga telah menjalin komunikasi dengan sejumlah elite PDIP untuk membahas tindak lanjut putusan MK. Komunikasi tersebut dilakukan melalui salah satu pimpinan DPP PDIP. Namun, menurut Denny, partai banteng moncong putih itu masih membahas persoalan tersebut secara internal dan belum membuka pertemuan secara resmi.

Sinyal ‘Oposisi dari Dalam’

Header TVR Partai Keadilan Sejahtera

Header TVR Partai Keadilan Sejahtera. tirto.id/Dio

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai PKS menjadi satu-satunya partai yang secara kelembagaan berani bersikap terbuka menerima kelompok masyarakat sipil terkait isu ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Meski beberapa politisi dari partai lain seperti Golkar dan PKB sempat menerima audiensi serupa, langkah tersebut masih terhitung sebagai sikap personal dan belum mencerminkan keputusan resmi institusi partai.

“Satu-satunya yang secara terbuka menerima pihak-pihak yang mempersoalkan urusan ijazah Gibran itu ya PKS,” ujar Adi ketika dihubungi Tirto, Jumat (30/10/2026).

Menurut Adi, keterbukaan PKS di hadapan publik memperlihatkan fenomena politik yang unik di tubuh koalisi pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran. Kendati PKS kini berada di dalam gerbong pendukung pemerintahan Prabowo, partai ini seolah sedang menarik garis demarkasi tegas antara presiden dan wakilnya.

“Ya, suka tidak suka, memang apa yang dilakukan oleh PKS ini secara tidak langsung bisa menjadi tanda munculnya oposisi dari dalam. Ini menegaskan secara politik bahwa PKS itu hanya mau berkoalisi dengan Prabowo tapi tidak berkoalisi dengan Gibran.” urai Adi.

Mengenai kelanjutan manuver tersebut di DPR, Adi mengibaratkan langkah awal PKS seperti permainan sepak bola yang sudah menyelesaikan fase serangan di lini tengah.

“Kalau gocekan dari belakang sudah, kan, sudah terima penggugat ijazah, sudah terima kelompok aktivis dan pegiat demokrasi, bikin narasi PKS akan melakukan komunikasi, akan mem-follow up putusan dari Mahkamah Konstitusi, pemilu di 2024 itu adalah pemilu yang dianggap tidak benar, ada proses kecurangan, ada pasal selundupan. Sudah selesai gocekannya itu di lapangan tengah PKS. Tinggal ending-nya apa? Ya angket, ending-nya pansus,” ungkap Adi.

Mengenai peluang penggunaan Hak Angket di Senayan, Adi Prayitno menilai gabungan kekuatan PKS dan PDI Perjuangan sudah lebih dari cukup untuk memenuhi ambang batas pengusulan secara konstitusional.

“Angket itu, kan, enggak rumit, mudahlah. [Syaratnya] minimal diusulkan oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. PKS sama PDIP saja sudah cukup,” ujar Adi.

Berdasarkan Pasal 199 UU MD3 dan Pasal 182 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, usul Hak Angket harus diajukan oleh sedikitnya 25 anggota DPR yang berasal dari lebih dari satu fraksi. Pengusulan itu juga mesti dilengkapi dokumen berisi materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang hendak diselidiki beserta alasan penyelidikannya.

Namun, terpenuhinya persyaratan pengusulan belum otomatis membuat Hak Angket dapat dijalankan. Usulan tersebut masih harus memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR, dengan keputusan disetujui oleh lebih dari separuh anggota yang hadir.

Adi menggambarkan bahwa posisi kedua fraksi ini sejatinya telah berada di depan gawang untuk mengeksekusi instrumen pengawasan tersebut. “Jadi, ibarat main bola, PKS dan PDIP sudah mendekati gawang lawan. Tinggal mau cetak gol atau tidak, kan, gitu,” imbuhnya.

Kalkulasi di atas kertas parlemen tersebut diamini oleh Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro. Menurut catatan Agung, secara institusional, PKS memiliki modal 53 kursi di DPR dan saat ini tengah membangun komunikasi yang bersambut dengan PDI Perjuangan, sang pemilik 110 kursi.

Jika diakumulasikan, gabungan 163 kursi kedua fraksi ini setara dengan 25 persen kekuatan dewan. Angka tersebut secara otomatis langsung melampaui ketentuan pengusulan Hak Angket dalam tata tertib dewan, yang mensyaratkan minimal 25 anggota pengusul dari sedikitnya dua fraksi.

Di balik panggung formal parlemen tersebut, Agung membaca adanya titik temu kepentingan historis dan psikologis antara PKS dan PDIP.

“Di panggung belakang, kita bisa menelusuri bahwa semasa Pak Jokowi menjabat sebagai presiden dua periode, memang PKS memilih jalan oposisi. Jadi, keoposisian PKS selama Pak Jokowi menjadi presiden itu tidak maksimal. Saya kira cerita itu juga yang membingkai kenapa PKS begitu kritis bersama dengan PDIP,” ulas Agung.

Sementara dari sudut pandang PDIP, Agung mengurai dinamika pemecatan Jokowi yang berakar dari perbedaan haluan saat Pilpres 2024. Sebagai partai dengan watak tegak lurus pada instruksi pimpinan, manuver Jokowi yang memilih mendukung pasangan Prabowo-Gibran menjadi titik pecah relasi yang fatal. Kondisi ini membuat garis politik PDIP dan PKS ke dalam frekuensi yang sama.

“Jadi, saya kira pucuk dicinta ulam pun tiba, ya ketemu nih, kepentingan PKS, aspirasi publik, dan arahan dari PDIP,” simpulnya.

Peluang aliansi taktis itu kian beralasan. Menurut catatan Agung, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, sebelumnya telah mengonfirmasi adanya komunikasi informal dengan PKS. Di internal banteng, suara keras juga disuarakan elite seperti Komarudin Watubun hingga Andreas Hugo Pareira yang mendesak Gibran mundur demi moralitas kepemimpinan nasional.

Agung menambahkan PKS dan PDIP disatukan oleh sentimen psikologis yang sama terhadap representasi Geng Solo. Ditambah lagi, suasana kebatinan di internal koalisi Prabowo sendiri menyimpan luka terpendam akibat intervensi kekuasaan di masa lampau.

Friksi Terpendam Dalam Badan Kabinet

Header Wansus Agung Baskoro

Header Wansus Agung Baskoro dari Trias Politika. tirto.id/Fuad

PKS pun tidak sendiri. Menurut Agung, selain memiliki irisan kepentingan dengan PDIP, PKS juga berada dalam satu kolam senasib sepenanggungan bersama sejumlah partai yang memiliki pengalaman politik kurang menyenangkan selama satu dekade pemerintahan Jokowi.

“Termasuk di sini PKS, termasuk di sini Demokrat yang hampir dibegal di masa Pak Jokowi, termasuk di situ PKB yang berhaluan beda dengan Pak Jokowi karena memilih karena memasangkan Cak Imin dengan Anis, termasuk NasDem, termasuk, Gerindra juga sebenarnya, karena kan Gerindra dua kali kalah pilpres. Tidak semua seperti Pak Prabowo yang kemudian lupa, kan masa lalu,” bebernya.

Ketidaknyamanan serupa, menurut Agung, juga terdapat di tubuh Golkar, khususnya pada faksi yang sebelumnya dekat dengan Airlangga Hartarto. Pergantian Airlangga dari kursi ketua umum kepada Bahlil Lahadalia disebutnya sebagai salah satu sumber persoalan. Sebaliknya, PAN dinilai relatif tidak memiliki ketegangan serupa selama Jokowi menjabat.

“Jadi, hanya PAN yang adem ketika Pak Jokowi menjabat. Nah, posisinya sekarang Pak Jokowi enggak punya partai di parlemen. Jadi ya wajar kalau misalkan dalam tanda petik menjadi bulanan-bulanan partai-partai sekarang, seperti itu,” papar Agung.

Akumulasi pengalaman politik tersebut turut menempatkan Prabowo dalam posisi dilematis. Agung membaca kecenderungan presiden untuk tidak mengambil sikap terbuka sebagai upaya memahami suasana kebatinan partai-partai pendukung yang kini berada di dalam kabinetnya.

“Kalau saya melihat presiden ini kan, dalam tanda petik, memilih diam. Karena biar bagaimanapun, beliau harus memahami ya suasana kebatinan anggota koalisi di kabinetnya,” ujarnya menilai.

Kerentanan politik ini kian beralasan jika merujuk temuan survei lembaga Triaspols terhadap kalangan pakar dan opinion maker, yang mencatat bahwa 58 persen responden menilai kontroversi keabsahan syarat Gibran telah menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Jadi, kalau saya memberi masukan, kalau bisa segera diselesaikan isu ini. Dalam artian, ya Pak Presiden langsung bersikap saja, kalau memang mau ditindaklanjuti segera masukkan ke Pansus apakah HMP, hak menyatakan pendapat atau angket ya. Karena semakin jelas kasus ini, semakin baik buat pemerintahan yang ia pimpin,” Agung menekankan.

Meski secara matematis PKS memiliki cukup kursi jika berasosiasi dengan PDIP untuk mengusulkan Hak Angket, langkah menuju pemakzulan tetap menjadi pertaruhan politik yang besar. Adi menyangsikan PKS akan mengambil risiko tersebut tanpa jarring pengaman.

“PKS ini partai menengah, bukan partai besar. Mereka hanya akan berani mengeksekusi bola jika kalkulasinya matang dan ada jaminan dukungan konkret dari PDIP. Tanpa jaminan dari kekuatan politik besar, PKS tentu tidak ingin melakukan bunuh diri politik sendirian," tegas Adi.

Di luar kalkulasi kekuatan parlemen, manuver tersebut juga menyimpan konsekuensi elektoral bagi PKS menjelang Pemilu 2029. Agung menilai, keberhasilan PKS mengawal polemik ini secara konsisten dapat menjadi modal elektoral. Sebaliknya, jika langkah tersebut dipersepsikan publik sebagai ekspresi dendam politik, keuntungan justru bisa beralih kepada kubu Gibran.

“Kalau PKS bisa mengolah isu ini, ini bisa menjadi panggung elektoral yang seksi menuju 2029. Apalagi kalau mereka bisa mengulik soal suket, soal pasal penyeludupan. Tapi sebaliknya, kalau mereka tidak mengolah ini dengan baik, justru yang diuntungkan Mas Gibran, PSI, Keluarga Solo, Pak Jokowi, dan seterusnya,” Agung menimbang.

“Karena ya kita punya cerita di masa silam ketika Pak SBY diserang terus. Faktor dizalimi itu sangat efektif mendongkrak elektabilitas ketika musim elektoral mengemuka. Jadi, ini harus dihitung benar,” tutur Adi.

Baca juga artikel terkait GIBRAN RAKABUMING RAKA atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - News Plus
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama