Menuju konten utama

Penggugat Ijazah Gibran di PTUN Desak Tunjukkan Transkrip Nilai

Transkrip nilai akademik dibutuhkan untuk melihat apakah Gibran lulus atau mengalami kegagalan.

Penggugat Ijazah Gibran di PTUN Desak Tunjukkan Transkrip Nilai
Persidangan lanjutan terkait keabsahan dokumen dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, pada Kamis, (22/10/2026). tirto.id/Muhamad Nizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Gugatan terkait keabsahan dokumen dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali berlanjut pada Kamis, (22/10/2026). Agenda persidangan ini berfokus pada penyerahan bukti-bukti surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Terlebih, temuan itu juga sempat menjadi sorotan publik dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum penggugat, Mercy Sihombing, Denny Indrayana, berkata proses persidangan di PTUN ini telah memasuki tahap pembuktian.

Menurutnya, pascaputusan MK pada 6 Oktober 2026 yang lalu, persoalan pendidikan Gibran sebenarnya sudah boleh dikatakan selesai dan final karena tidak ditemukannya bukti tamat pendidikan SMA atau sederajat.

"Sebenarnya, setelah putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 6 Oktober 2026 yang lalu, soal pendidikan Gibran ini sudah boleh dikatakan selesai, final," kata Denny saat konferensi pers usai persidangan.

Denny menilai dengan adanya putusan tersebut, surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019 secara otomatis cacat secara administrasi.

Kendati demikian, pihaknya tetap hadir di PTUN untuk memperkuat fakta-fakta persidangan yang sebelumnya telah terungkap di Mahkamah Konstitusi.

"Sehingga kami tetap ingin menguatkan apa-apa yang sudah ditemukan fakta-fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, kubu penggugat melayangkan kritik keras terhadap sikap tergugat maupun pihak intervensi yang dinilai tidak serius dalam menyampaikan bukti-bukti persidangan.

Denny menyebut rekam jejak ketidakhadiran bukti-bukti penting ini sudah terjadi berulang kali, mulai dari tingkat PTUN, Komisi Informasi Pusat (KIP), hingga di Mahkamah Konstitusi.

"Kenapa harus disembunyikan? Kalau alasannya adalah terkait dengan data pribadi dan lain-lain, ya kalau itu bukan pejabat publik, itu menjadi make sense. Tapi kalau ini pejabat publik, ini menjadi satu hal yang perlu dibongkar juga," tegasnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar pihak kementerian dan kubu terkait bersikap kooperatif serta mematuhi perintah majelis hakim untuk menghadirkan bukti-bukti autentik pada persidangan lanjutan minggu depan.

Menurutnya, sejumlah dokumen penting yang didesak untuk dihadirkan di antaranya adalah transkrip nilai akademik untuk melihat apakah yang bersangkutan lulus atau mengalami kegagalan atau fail maupun drop out, serta dokumen enrollment.

"Berapa yang fail? Kita ingin lihat itu. Karena makin menunjukkan bahwa beliau memang tidak layak untuk menjadi wakil presiden," kata Denny.

Denny menegaskan jika pada persidangan pekan depan pihak tergugat dinilai masih mangkir dan terus bermain-main dengan kata-kata, pihaknya tidak akan tinggal diam.

Denny juga menegaskan Gibran harus bertanggung jawab secara langsung atas pendidikan miliknya di hadapan rakyat Indonesia, alih-alih diwakilkan oleh pihak lain.

​"Gibran sendiri yang harus mempertanggungjawabkan pendidikan dia di hadapan rakyat Indonesia," tegas Denny.

Ia juga meminta majelis hakim memberikan sanksi tegas, karena ketidakpatuhan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan terhadap peradilan atau contempt of court.

"Kami tidak ingin terus dipermainkan, tidak ingin terus dijanjikan, padahal terus dibohongi, padahal terus tidak ditepati. Sikap kami akan tegas," tutur Denny.

Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Adil Supatra, memastikan bakal memakai momentum itu untuk memberi bukti soal keaslian ijazah Gibran. Baik itu selama masa pendidikan menengah, maupun tingkat perguruan tinggi.

"Tentunya ini kesempatan juga yang akan kami manfaatkan untuk membuktikan, kami akan membuktikan, sejelas-jelasnya mengenai ijazah dari Pak Gibran Wapres RI," kata kuasa hukum, Adil.

Saat disinggung soal kehadiran Gibran, pihaknya menilai Wakil Presiden memiliki kesibukan sejumlah agenda kegiatan negara. Akan tetapi, kuasa hukum tidak menutup kemungkinan soal Gibran menghadiri sidang.

"Insyaallah apabila memang ada kesempatannya dan tidak berbenturan dengan agenda kenegaraan, Pak Gibran akan hadir," ungkap Adil.

Baca juga artikel terkait GIBRAN RAKABUMING RAKA atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama