Menuju konten utama

Bahlil soal Gugatan Ijazah Gibran: Bagian dari Demokrasi

Bahlil mengatakan Golkar menghormati proses dan mekanisme yang ada dan akan melihat perkembangan perkara tersebut ke depan.

Bahlil soal Gugatan Ijazah Gibran: Bagian dari Demokrasi
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dalam acara Do’a Bersama dan Tasyakuran HUT ke-62 Partai Golkar di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2026) malam. Tirto/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menilai polemik yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, bagian dari dinamika demokrasi.

Bahlil mengatakan Golkar menghormati proses dan mekanisme yang ada dan akan melihat perkembangan perkara tersebut ke depan.

“Sebagai negara hukum kita hargai prosesnya, sebagai partai kita harus taat dan patuh semua mekanisme yang ada, tetapi kita harus juga melihat bahwa ini bagian daripada demokrasi,” kata Bahlil dalam acara Do’a Bersama dan Tasyakuran HUT ke-62 Partai Golkar di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2026) malam.

Bahlil mengatakan partainya hingga kini belum mengambil sikap lebih jauh terkait persoalan tersebut. Menurutnya, partai masih akan melihat seberapa jauh perkembangan proses hukum yang masih berlangsung.

“Nantilah partai akan melihat seberapa besar dan seberapa dalam proses selanjutnya,” kata pria yang menjabat Menteri ESDM ini.

Bahlil menyebut hal ini berjalan dalam koridor hukum dan semua pihak harus menghargai. Termasuk, katanya, mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita hargai semuanya, dan tetap kita mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Diketahui, Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait ijazah Gibran menumbuhkan polemik baru. Meski MK tidak menerima gugatan dan menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya, MK dalam pertimbangannya menyebut tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah setingkat SMA.

MK menyatakan tidak dapat membatalkan jabatan Gibran sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon.

MK menilai perkara yang diajukan oleh para pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu karena Gibran sudah tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden yang berakhir pada proses pelantikan 20 Oktober 2024 silam.

MK sebelumnya juga telah menelusuri riwayat pendidikan Gibran yang tercantum dalam formulir Model PB B.2 KWK sebagai salah satu alat bukti.

Dalam dokumen tersebut, Gibran mencantumkan pendidikan di SDN Mangkubumen Kidul 16 pada 1993-1999, SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999-2002, Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002-2004, UTS Insearch Sydney pada 2004-2007, dan MDIS Singapore pada 2007-2010.

Baca juga artikel terkait GIBRAN RAKABUMING RAKA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama