Menuju konten utama

Denny Desak Prabowo Bersikap soal Keabsahan Ijazah Gibran

Denny Indrayana berkata posisi Presiden Prabowo sebagai kepala negara sangat menentukan langkah politik koalisi di parlemen.

Denny Desak Prabowo Bersikap soal Keabsahan Ijazah Gibran
Tim kuasa hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mendesak Presiden Prabowo Subianto, mengambil sikap tegas terkait pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara PHPU Pilpres mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny menilai pertimbangan hukum MK tersebut merupakan ratio decidendi yang mengikat secara hukum dan menegaskan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan setara SMA. Menurutnya, posisi Presiden Prabowo sebagai kepala negara sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra sangat menentukan langkah politik koalisi di parlemen.

"Ini adalah presidential issues. Ini adalah presidential responsibility. Sebagai nakhoda bangsa ini, pada tempatnya, pada waktunya, Presiden memberikan positioning dia. Apa pandangan Presiden Prabowo atas putusan Mahkamah Konstitusi?" ujar Denny dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Denny menambahkan sikap diam dari Presiden Prabowo justru akan membekukan pergerakan di DPR. Sebab, mayoritas koalisi partai di parlemen saat ini sangat bergantung pada arahan dan pandangan Istana.

"Ketika Presiden Prabowo hanya diam, hakul yakin yang lain juga diam saja. Enggak mau mereka kehilangan posisi menterinya, para ketua umum partai itu," tegas pendiri Integrity Law Firm tersebut.

Selain mendesak sikap Prabowo, Denny mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggalang konsolidasi dengan berbagai elemen civil society, ormas keagamaan, serta menyambangi fraksi-fraksi di DPR, DPD, dan partai politik untuk mendorong mekanisme pemakzulan (impeachment).

Langkah ini diambil karena MK secara implisit menyerahkan kewenangan penilaian keabsahan syarat calon kepada lembaga lain.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari sekolah menengah luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.

Kesimpulan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum perkara yang menguji ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Mahkamah mendasarkan pertimbangannya pada alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta keterangan pejabat kementerian dan atase pendidikan yang terungkap dalam persidangan.

“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” demikian pertimbangan Mahkamah, dibacakan Hakim Konstitusi, Arsul Sani, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Baca juga artikel terkait GIBRAN RAKABUMING RAKA atau tulisan lainnya dari Muhammad Rayfahd Haykal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Rayfahd Haykal
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama