Menuju konten utama

Usai Putusan MA, Penggugat Desak Mekanisme Pencopotan Gibran

Subhan Palal, sebagai penggugat, memberi tenggat waktu selama 60 hari bagi Gibran untuk meninggalkan Istana Wakil Presiden.

Usai Putusan MA, Penggugat Desak Mekanisme Pencopotan Gibran
Tim Kuasa Hukum dan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana saat menggelar konferensi pers bertajuk "Penjelasan Pasca Putusan Mahkamah Agung tentang Gibran" di Kantor INTEGRITY Law Firm, Citylofts Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). (FOTO/Rayfahd Haykal)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penggugat surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, HM Subhan Palal, mendesak pemerintah dan parlemen untuk segera memberlakukan mekanisme Pasal 8 Ayat 2 UUD 1945, guna mengisi kekosongan jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Subhan dalam konferensi pers bertajuk "Penjelasan Pasca Putusan Mahkamah Agung tentang Gibran" di Kantor INTEGRITY Law Firm, Citylofts Sudirman, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Subhan menegaskan bahwa pasca dikabulkannya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung dengan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 resmi dinyatakan batal demi hukum. Akibat hukum dari putusan tersebut dinilai berlaku surut sejak surat diterbitkan.

Melihat kondisi tersebut, Subhan memberi tenggat waktu selama 60 hari bagi Gibran untuk meninggalkan Istana Wakil Presiden. Jika hal itu tidak dipenuhi, pihak penggugat menyatakan siap mengambil tindakan langsung.

"Saya sudah menghitung hari, ada 60 hari ke depan jika tidak pergi dari Istana, maka saya akan datang untuk meminta dia pulang ke Solo," ujar Subhan.

Surat Kepada Presiden dan Pengisian Jabatan Wapres

Lebih lanjut, Subhan mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Presiden agar langkah-langkah penataan ketatanegaraan segera diambil sesuai dengan aturan konstitusi yang berlaku.

"Saya menyarankan dan sudah menulis surat kepada Presiden agar langsung menggunakan Pasal 8 Ayat 2," ungkap Subhan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat 2 UUD 1945, apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, Presiden mengusulkan dua nama calon Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk kemudian dipilih dalam sidang paripurna paling lambat dalam waktu 60 hari.

Penggugat menekankan bahwa dengan batalnya surat penyetaraan pendidikan dari Kemendikbudristek, keabsahan administrasi pendidikan Gibran dianggap tidak pernah ada, sehingga penghentian atau pengunduran diri jabatan menjadi satu-satunya jalan untuk menegakkan supremasi hukum.

Baca juga artikel terkait GIBRAN RAKABUMING RAKA atau tulisan lainnya dari Muhammad Rayfahd Haykal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Rayfahd Haykal
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Bayu Septianto