Menuju konten utama

Mahfud MD Minta Kasus Suket SMA Gibran Diproses Secara Pidana

Mahfud MD desak penerbitan suket SMA Gibran diproses pidana usai MA kabulkan kasasi Subhan. Ia sebut vonis MA bersifat ex-tunc atau berlaku surut.

Mahfud MD Minta Kasus Suket SMA Gibran Diproses Secara Pidana
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026). Dalam konferensi pers tersebut, tim KPRP menjelaskan laporan dan rekomendasi tim KPRP kepada Presiden terkait tata kelola, kepemimpinan, pengawasan dan transformasi digital institusi Polri. ANTARA FOTO/Fauzan/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta proses penerbitan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diproses secara pidana menyusul putusan Mahkamah Agung (MA).

Mahfud menilai putusan MA telah memperjelas status suket tersebut. Tindak lanjut terhadap jabatan Gibran sebagai wakil presiden merupakan ranah politik. Namun, dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dan proses penerbitan suket tetap harus diproses secara pidana.

"Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas.Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana. TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," tulis Mahfud dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Sabtu (31/10/2026).

Mahfud juga menyoroti perbedaan penafsiran mengenai keberlakuan putusan MA tersebut. Ia menyebut terdapat dua pandangan, yakni putusan berlaku ke depan atau prospektif (ex-nunc) dan berlaku surut atau retroaktif (ex-tunc).

Mahfud menjelaskan, perbedaan kedua konsep tersebut dapat dilihat dari penggunaan diksi dalam amar putusan. Menurutnya, istilah "membatalkan" menunjukkan putusan berlaku prospektif, sedangkan istilah "batal" menunjukkan putusan berlaku surut.

"Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah 'dibatalkan' atau MA 'membatalkan' artinya berlaku prospektif," tulisnya.

Sebaliknya, Mahfud menilai penggunaan kata "batal" dalam amar putusan berarti objek yang diputus dianggap tidak pernah ada sejak awal.

"Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif) diksi amar putusan MA berbunyi 'batal' (bukan membatalkan). MA menyatakan batal artinya Suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah," tulis Mahfud.

Berdasarkan penafsiran tersebut, Mahfud menyimpulkan putusan MA mengenai suket Gibran berlaku surut. Ia menegaskan bahwa amar putusan menggunakan kata "batal", bukan "membatalkan".

"Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan 'batal', bukan 'membatalkan'. Ia adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal," tulisnya.

MA Kabulkan Kasasi Terkait Suket SMA Gibran

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat H.M. Subhan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dengan putusan tersebut, MA mengabulkan seluruh gugatan Subhan yang meminta suket penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Berdasarkan informasi dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, perkara kasasi dengan Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputus pada Jumat (30/10/2026).

Perkara itu diajukan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia c.q. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Permohonan kasasi diterima Kepaniteraan MA pada Rabu (23/9/2026) dan diregistrasi pada Kamis (8/10/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat," demikian kutipan amar putusan dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Putusan tersebut berstatus telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis hakim. Meski demikian, Juru Bicara MA, Heru Pramono, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Kami masih berkoordinasi dengan Majelis yang menangani perkara tersebut. Insya Allah hari Senin baru bisa diinformasikan,” kata Heru saat dihubungi Tirto, Jumat (30/10/2026) malam.

Adapun gugatan Subhan sebelumnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, ia meminta majelis hakim menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Subhan juga meminta agar suket tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan serta menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Namun, PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut pada Kamis (21/5/2026). Subhan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Dalam putusan pada Rabu (12/8/2026), PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta yang sebelumnya menolak gugatan Subhan.

Subhan selanjutnya mengajukan kasasi ke MA hingga akhirnya permohonannya dikabulkan.

Baca juga artikel terkait MAHFUD MD atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Rina Nurjanah