tirto.id - Lembaran surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinyatakan gugur oleh Mahkamah Agung (MA). Keputusan tersebut membuka babak baru polemik ini di ranah hukum pidana.
Sejumlah pihak yang terlibat dalam penerbitan hingga penggunaan surat keterangan tersebut didesak agar diperiksa, untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban tidak hanya pejabat yang menerbitkan surat keterangan, tetapi juga pihak yang menggunakan dokumen tersebut dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima persyaratan pencalonan Gibran.
"Instansi lain yang bisa dimintakan tanggung jawabnya, baik secara institusi maupun personal, adalah KPU periode penerimaan persyaratan calon wapres tersebut," kata Fickar kepada Tirto, Senin (2/11/2026).
Menurut Fickar, KPU perlu dimintai pertanggungjawaban karena dinilai tidak memeriksa status surat keterangan tersebut secara cermat. Ia juga menyoroti penerbitan aturan KPU yang dinilai memberikan perlindungan terhadap dokumen yang dipersoalkan.
Selain KPU, pejabat yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut juga perlu diperiksa. Fickar menilai, pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan apabila ditemukan unsur pemalsuan dalam proses penerbitan maupun penggunaan dokumen.
Dalam perspektif hukum pidana, Fickar menilai penggunaan surat keterangan yang tidak setara dengan ijazah SMA untuk memenuhi persyaratan pencalonan dapat menjadi persoalan hukum tersendiri.
Ia merujuk Pasal 397 huruf b KUHP mengenai penggunaan surat keterangan yang tidak benar atau palsu seolah-olah merupakan surat yang benar. Ketentuan tersebut, menurut Fickar, dapat menjadi salah satu dasar untuk menelusuri dugaan pidana dalam perkara ini.
"Pasal 397 huruf b, menggunakan surat keterangan yang tidak benar atau palsu sebagaimana dimaksud huruf a, seolah-olah surat tersebut benar atau tidak palsu, diancam hukuman penjara satu tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," ujarnya.
Fickar juga menyoroti posisi Gibran sebagai pihak yang menggunakan surat keterangan tersebut untuk memenuhi persyaratan pencalonan wakil presiden.
Ia menilai penggunaan dokumen yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung (MA) perlu diuji dari perspektif pidana.
Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap proses penerbitan dan penggunaan dokumen, termasuk pembuktian unsur kesengajaan serta keterlibatan masing-masing pihak.
Dugaan Persekongkolan dan Pelanggaran UU Pemilu
Ilustrasi Pemilu. foto/IStockphoto

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau Castro, menilai putusan MA yang menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah menunjukkan adanya persoalan dalam proses penerbitannya oleh pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Menurut Castro, pembatalan tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan surat keterangan.
"Kalau kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menyatakan batal demi hukum atau tidak sah surat keterangan itu, artinya kan ada problem pada saat proses surat keterangan itu dibuat oleh pejabat di dalam lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," kata Castro kepada Tirto, Senin (2/11/2026).
Ia mengatakan, pemeriksaan perlu diarahkan untuk mengetahui apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan atau kesepakatan tertentu di balik penerbitan dokumen tersebut.
Castro menilai, pihak yang perlu ditelusuri mencakup pejabat yang menerbitkan surat keterangan, pihak yang menikmati manfaat dari dokumen tersebut, hingga pihak yang menggunakannya.
"Pertanyaannya siapa yang melakukan itu? Kalau kita baca indikasi awalnya tentu yang mengeluarkan surat keterangan pertama. Lalu, siapa yang menikmati surat keterangan itu. Makanya perlu dipastikan, baik yang membuat, yang menikmati, atau yang menggunakan, itu perlu untuk diselidiki lebih jauh," katanya.
Potensi Pidana Pemalsuan Dokumen

Castro menyebut, dugaan tindak pidana dalam persoalan surat keterangan Gibran dapat ditelusuri melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kalau kita baca misalnya Undang-Undang Pemilu ya, Undang-Undang 7 Tahun 2017, di dalam ketentuan Pasal 520 kan jelas disebutkan, bahwa siapa pun yang membuat dan menggunakan dokumen palsu, baik dalam pencalonan DPR, DPD, DPRD, termasuk juga pada saat Pilpres, berlaku bagi calon presiden ataupun calon wakil presiden, itu bisa dikenakan pidana," ujarnya.
Castro mengatakan ancaman pidana dalam ketentuan tersebut mencapai enam tahun penjara. Karena itu, ia menilai aparat penegak hukum perlu memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses penerbitan surat keterangan tersebut.
Ia juga menghubungkan persoalan ini dengan proses pembentukan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Castro, ketentuan tersebut perlu ditelusuri karena menjadi bagian dari rangkaian kebijakan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran.
Ia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Setelah putusan tersebut, KPU menerbitkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memuat ketentuan Pasal 18 ayat (3).
Castro menilai rangkaian proses tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat penyalahgunaan kekuasaan atau tindakan manipulatif dalam pemenuhan persyaratan pencalonan.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penelusuran pidana tidak boleh mengesampingkan proses politik terkait pemenuhan persyaratan jabatan wakil presiden.
Menurut Castro, proses politik dan pemeriksaan pidana dapat berjalan secara bersamaan apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang cukup.
Mahfud MD Desak KPU dan Kemendikdasmen Segera Diperiksa
Sebelumnya, eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, turut menyoroti konsekuensi hukum dari putusan MA terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Sabtu (31/10/2026), Mahfud menjelaskan perbedaan konsekuensi hukum antara putusan yang menyatakan suatu dokumen dibatalkan dan putusan yang menyatakan dokumen tersebut batal.
Menurut Mahfud, penggunaan diksi "batal" dalam amar putusan MA menunjukkan bahwa putusan tersebut berlaku surut atau ex-tunc. Dengan demikian, surat keterangan itu dianggap tidak pernah ada sejak awal.
Mahfud membedakan istilah tersebut dengan putusan yang menggunakan diksi "dibatalkan" atau ex-nunc, yang menurutnya berlaku ke depan atau prospektif.
Ia menilai konsekuensi putusan MA tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap proses penerbitan surat keterangan dan pembentukan ketentuan dalam PKPU.
"Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," tulis Mahfud.
Mahfud juga menyebut tindak lanjut terhadap jabatan Gibran sebagai wakil presiden merupakan persoalan politik. Namun, dugaan persoalan pidana dalam penerbitan surat keterangan dan proses pembentukan aturan KPU tetap perlu ditelusuri.
Dengan demikian, polemik surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak hanya berkaitan dengan keabsahan persyaratan pencalonan wakil presiden.
Proses penerbitan dokumen, pihak yang menggunakannya, serta peran penyelenggara pemilu juga menjadi bagian yang perlu diperiksa untuk menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban hukum.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































