Menuju konten utama
Round Up

Riuh 1 Purnama Persoalan Ijazah Gibran hingga Isu Pemakzulan

Oktober menjadi bulan yang ramai membicarakan persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka di area peradilan, tapi mengapa berujung ke isu pemakzulan?

Riuh 1 Purnama Persoalan Ijazah Gibran hingga Isu Pemakzulan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan peninjauan makan siang gratis di SMPN 270, Jakarta Utara. tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bergulir di tiga pengadilan sekaligus dalam waktu kurang dari sebulan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA, tetapi tidak mendiskualifikasi Gibran. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dan menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah. Di PTUN Jakarta, sidang gugatan atas suket yang sama berakhir dengan walk out tim kuasa hukum penggugat.

Ketiganya berkaitan dengan dokumen pendidikan yang sama, namun objek gugatan dan konsekuensi hukumnya berbeda. Putusan MA masih menyisakan pertanyaan karena pertimbangan lengkapnya belum dibuka dan konferensi pers MA untuk menjelaskan putusan tersebut dibatalkan.

MK Tak Temukan Ijazah Setara SMA, Gibran Tak Didiskualifikasi

Polemik keabsahan ijazah Gibran mencuat ke ranah hukum setelah Denny Indrayana, dkk. resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan SLTA Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024, dengan meminta MK membuka ruang pembuktian atas dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan dokumen penyetaraan pendidikannya.

Sidang perdana yang digelar pada Senin (21/9/2026), menjadi babak awal dari proses hukum yang berpotensi menyeret sejumlah pihak, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk memberikan keterangan resmi.

Setelah melalui rangkaian persidangan, Mahkamah Konstitusi pada Selasa (6/10/2026), menyatakan permohonan Denny Indrayana dan para pemohon lain tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam pertimbangannya, MK tetap menyampaikan temuan soal bukti. Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan bahwa Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat sebagai bukti telah menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA.

"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," demikian pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Arsul.

MK menelusuri riwayat pendidikan Gibran dalam formulir pencalonan, yakni Orchid Park Secondary School Singapura, UTS Insearch Sydney, dan MDIS Singapura.

Saat mendaftar sebagai cawapres, dokumen yang dilampirkan berupa fotokopi Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Pejabat Kemendikdasmen di persidangan menerangkan bahwa dokumen pendukungnya hanya Certificate of Attendance, academic record, dan explanation of grade.

Atase Pendidikan KBRI Australia menambahkan bahwa Certificate of Attendance umumnya diterbitkan untuk keperluan administratif seperti visa dan bukan sertifikat kelulusan. Gibran tercatat memiliki sertifikat GCE O-Level dari Orchid Park, namun MK menilai dokumen itu tidak secara langsung menunjukkan ia telah menyelesaikan pendidikan setara SMA.

Hakim Konstitusi, Adies Kadir, saat pembacaan putusan menyatakan meski Gibran tak memiliki ijazah setara SLTA, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden sebagaimana diminta para pemohon.

MK menilai perkara ini tidak lagi tepat dibawa ke sengketa hasil pemilu, sebab Gibran sudah dilantik pada 20 Oktober 2024.

Soal keabsahan dan keterpenuhan syarat calon, menurut MK, menjadi ranah lembaga yang berwenang menilainya sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Berlanjut di Gugatan PTUN Berakhir Penggugat Walk Out

Persoalan ijazah Gibran berlanjut di PTUN Jakarta, yakni perkara keabsahan dokumen dan syarat pendidikan Gibran. Kali ini digugat seorang bernama Mercy Sihombing, namun masih ada nama Denny Indrayana sebagai kuasa hukum penggugat.

Objek sengketa yang dipersoalkan dalam gugatan ini adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D DI/KS/2019.

Sidang dimulai sejak pertengah Oktober, hingga pada Kamis (29/10/2026), Denny Indrayana bersama tim kuasa hukum penggugat mengajukan pencabutan gugatan atas surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Denny Indrayana dkk lalu meninggalkan ruang sidang alias walk out.

Denny menyebut keputusan itu diambil karena pihak pemerintah di sektor pendidikan selaku tergugat tidak kunjung menghadirkan bukti dasar penerbitan suket, padahal sudah diminta berulang kali secara lisan dan tertulis.

"Hari ini tadi, bukti yang dimasukkan ada sembilan bukti baru. Mayoritas itu peraturan lagi. Dan ini lagi-lagi membuktikan tergugat tidak menghormati persidangan ini," kata Denny usai walk out.

Denny menyebut dokumen yang diminta penggugat meliputi Certificate of Attendance, transkrip nilai, dan bukti enrollment dari UTS Insearch Australia. Ia mengklaim dokumen itu sudah diserahkan dalam sidang MK.

"Kalau kami menggugat surat keterangan, bukti-bukti dasarnya mereka yang pegang, mereka enggak mau tunjukkan. Buat apa kami teruskan?" ujarnya.

Denny Indrayana

Kuasa Hukum Penggugat, Denny Indrayana, saat menemui wartawan di PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026). foto/Hanang

Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan keberatan atas pencabutan gugatan. Ia menilai langkah penggugat menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalani persidangan.

"Dengan adanya keberatan kami atas permohonan untuk mencabut gugatan, ini menunjukkan bahwa penggugat tidak serius dan tidak menghormati marwah pengadilan, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Rullyandi.

Majelis hakim menjelaskan bahwa pencabutan gugatan setelah tergugat menyampaikan jawaban memerlukan persetujuan tergugat. Karena tergugat dan tergugat intervensi menyatakan keberatan, permohonan pencabutan tidak dapat dikabulkan.

MA Kabulkan Kasasi Gugatan Penyetaraan Ijazah Gibran

Masih di bulan Oktober, tepatnya pada Jumat (30/10/2026), Mahkamah Agung (MA) memutus kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan advokat H.M. Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dalam amarnya, majelis menyatakan kabul kasasi, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat," demikian kutipan amar putusan dari laman kepaniteraan MA.

Perkara tersebut sebelumnya diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, namun ditolak pada 21 Mei 2026. Pengadilan Tinggi TUN Jakarta (PTTUN) menguatkan putusan tersebut pada 12 Agustus 2026.

Permohonan kasasi diterima Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Rabu, 23 September 2026, kemudian diregistrasi pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Dengan putusan itu, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang terbit pada 6 Agustus 2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Gugatan Subhan juga meminta suket itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Beda Objek, Beda Konsekuensi

Di MK, yang diuji adalah sengketa hasil Pilpres 2024. Gugatan berhenti di kedudukan hukum, sehingga pokok perkaranya tidak diputus. Di MA, yang diuji adalah suket penyetaraan sebagai keputusan tata usaha negara, dan hasilnya suket itu batal. Di PTUN, objeknya suket yang sama lewat gugatan Denny, namun belum ada putusan karena pencabutan gugatan tidak dikabulkan.

Dengan begitu, pembatalan suket melemahkan dasar administratif pencalonan Gibran. Namun kedua putusan tidak mengatur nasib jabatannya sebagai wakil presiden. MK sendiri menyebut keterpenuhan syarat calon sebagai ranah lembaga lain yang berwenang.

Mahfud MD: Putusan MA Berlaku Surut

Ahli hukum tata negara cum eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta proses penerbitan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran diproses secara pidana menyusul putusan MA.

Mahfud menilai putusan MA telah memperjelas status suket tersebut. Tindak lanjut terhadap jabatan Gibran sebagai wakil presiden merupakan ranah politik. Namun, dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dan proses penerbitan suket tetap harus diproses secara pidana.

"Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana. TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," tulis Mahfud dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Sabtu (31/10/2026).

Mahfud juga menyoroti perbedaan penafsiran mengenai keberlakuan putusan MA tersebut. Ia menyebut terdapat dua pandangan, yakni putusan berlaku ke depan atau prospektif (ex-nunc) dan berlaku surut atau retroaktif (ex-tunc).

Mahfud menjelaskan, perbedaan kedua konsep tersebut dapat dilihat dari penggunaan diksi dalam amar putusan. Menurutnya, istilah "membatalkan" menunjukkan putusan berlaku prospektif, sedangkan istilah "batal" menunjukkan putusan berlaku surut.

"Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah 'dibatalkan' atau MA 'membatalkan' artinya berlaku prospektif," tulisnya.

Sebaliknya, Mahfud menilai penggunaan kata "batal" dalam amar putusan berarti objek yang diputus dianggap tidak pernah ada sejak awal.

"Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif) diksi amar putusan MA berbunyi 'batal' (bukan membatalkan). MA menyatakan batal artinya Suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah," tulis Mahfud.

Berdasarkan penafsiran tersebut, Mahfud menyimpulkan putusan MA mengenai suket Gibran berlaku surut. Ia menegaskan bahwa amar putusan menggunakan kata "batal", bukan "membatalkan".

"Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan 'batal', bukan 'membatalkan'. Ia adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal," tulisnya.

Mahfud MD

Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci dalam acara pada acara Sekolah Hukum yang diikuti oleh seluruh calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih 2024 Dapil DKI Jakarta di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (14/6/2024). (FOTO/Dok Humas PDIP)

MA Belum Beri Penjelasan

Hingga artikel ini ditulis, publik masih menunggu penjelasan resmi MA soal dasar pertimbangan pembatalan suket penyetaraan pendidikan Gibran melalui putusan kasasi.

Putusan tersebut masih dalam proses minutasi. Juru Bicara MA Heru Pramono sebelumnya menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan majelis hakim.

"Kami masih berkoordinasi dengan Majelis yang menangani perkara tersebut. Insya Allah hari Senin baru bisa diinformasikan," kata Heru, Jumat (30/10/2026) malam.

MA semula menjadwalkan konferensi pers pada Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB, namun membatalkannya. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala menyatakan pihaknya belum menerima salinan putusan perkara 742 K/TUN/2026, sehingga belum dapat memberikan informasi secara utuh. Konferensi pers dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Baca juga artikel terkait IJAZAH GIBRAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Rayfahd Haykal

tirto.id - News Plus
Reporter: Muhammad Rayfahd Haykal
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Bayu Septianto