Menuju konten utama

Pigai: Presiden Saja Disadap, Bayangkan Bagaimana Masyarakat

Menteri HAM Natalius Pigai kecam keras dugaan penyadapan Presiden oleh eks Kapolri Listyo Sigit dkk karena ancam hak privasi warga negara.

Pigai: Presiden Saja Disadap, Bayangkan Bagaimana Masyarakat
Menteri HAM, Natalius Pigai, saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara Forum Bisnis dan HAM, di Hotel JW Marriott, Jakarta, Senin (26/10/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Hak Asasi Menusia (HAM), Natalius Pigai, mengecam keras kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk. Dia menegaskan, tindakan tersebut merupakan ancaman nyata terhadap hak atas privasi nasional.

Pigai pun mengingatkan, jika seorang kepala negara saja bisa disadap oleh aparat keamanan, perlindungan serta keselamatan ruang privat bagi seluruh masyarakat sipil kini berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan.

Oleh sebab itu di menilai, tindakan Listyo Sigit bersama sejumlah perwira tinggi Polri merupakan persoalan serius yang mengancam hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan negara.

Pigai bilang, apabila dugaan penyadapan Listyo Sigit dkk terhadap Presiden Prabowo terbukti, tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara. Pihak yang terlibat, kata dia, pantas disebut sebagai pengkhianat.

"Apa yang dilakukan oleh Listyo dan perwira tinggi Polri ini jelas sebagai tindakan pengkhianatan, maka pantas kita sebut sebagai pengkhianat bangsa dan negara," kata Pigai dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).

Pigai pun mengatakan, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, tokoh politik, tokoh pers, pengusaha, hingga masyarakat sipil merupakan ancaman nyata terhadap hak atas privasi, keselamatan, dan rasa aman setiap warga negara. Menurutnya, perlindungan HAM harus diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

"Ini jelas jadi ancaman nyata dan serius terhadap hak asasi manusia, pertahanan, dan keamanan negara. Ada hak atas privasi di situ, keselamatan dan rasa aman yang terancam. Kalau Presiden saja diperlakukan seperti ini, maka bisa kita bayangkan masyarakat kita bagaimana," ujar Pigai.

Menteri HAM Desak Polri Usut Tuntas Kasus Ilegal

Pigai juga mendorong Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Kata Pigai, proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif guna memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran serta mencegah terulangnya praktik serupa.

"Kita mendorong polisi agar usut tuntas kasus ini," tutur Pigai.

Dia juga mengingatkan bahwa hak atas privasi dan perlindungan diri merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G ayat (1).

Jaminan tersebut juga berkaitan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang melindungi kemerdekaan dan kerahasiaan komunikasi, termasuk melalui sarana elektronik.

Perlindungan serupa ditegaskan dalam Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak- Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Ketentuan tersebut melarang campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum terhadap kehidupan pribadi dan komunikasi seseorang.

Penyadapan Tanpa Prosedur Hukum Ancam Keamanan Nasional

Pigai mengatakan, penyadapan yang dilakukan secara sewenang-wenang dengan tidak berdasarkan hukum, merupakan sebuah pelanggaran atas hak privasi yang merupakan hak dasar yang dilindungi oleh Konstitusi.

Oleh karena itu, dia mengatakan, penyadapan yang dilakukan oleh Listyo Sigit dkk bukan hanya bertentangan dengan hak asasi manusia, namun juga membahayakan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 beserta undang-undang di bawahnya.

Lebih lanjut, Pigai mengatakan, dalam konteks keamanan nasional, dugaan penyadapan ini merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut hak atas privasi, tetapi juga berpotensi mengancam pertahanan dan keamanan negara.

Sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia (TNI), Presiden memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.

Oleh karena itu, Pigai menilai, penyadapan terhadap komunikasi Presiden, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan strategis negara, berpotensi membahayakan keamanan nasional serta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan

"Jangan biarkan Presiden berjuang sendirian dalam menjaga keamanan negara, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia. Saya berdiri bersama Presiden Prabowo," pungkas Pigai.

Ombudsman RI Dorong Pembenahan Sistem dan Tata Kelola

Sementara, Ombudsman RI menilai penyadapan ini bukan hanya persoalan hukum, melainkan menyangkut aspek fundamental penyelenggaraan negara. Persoalan tersebut berkaitan dengan keamanan nasional, perlindungan terhadap pemimpin negara, integritas institusi, hingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan, mengatakan atas kejadian ini, perlu dilakukan pembenahan tata kelola, khususnya pada prosedur penyadapan untuk mencegah hal yang sama terulang kembali. Ombudsman juga mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional dan memastikan seluruh instansi bekerja sebagai dengan kepentingan negara.

"Penegakan hukum tidak cukup hanya menemukan pelaku, tetapi juga harus membenahi sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi," kata Syafrida dalam keterangan tertulis, Rabu.

Menurut Syafrida, Polri memiliki juga untuk menjaga keamanan, sehingga harus menjadi garda terdepan dalam memberikan rasa aman pada masyarakat. Kayanya, Polri merupakan penyelenggara pelayanan publik yang wajib menjalankan tugas berdasarkan prinsip legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum.

Kata Syafrida, dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak hanya perlu ditangani melalui proses penegakan hukum, tetapi juga perlu diuji dari perspektif maladministrasi apabila terdapat indikasi penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau kegagalan pengawasan yang berdampak pada kepentingan publik.

Ombudsman menegaskan, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mendorong pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan internal Polri. Kata Syafrida, evaluasi perlu mencakup mekanisme penggunaan kewenangan penyadapan, prosedur pemberian perintah, pengendalian akses terhadap perangkat komunikasi dan data elektronik, serta sistem pencatatan dan pertanggungjawaban setiap tindakan aparat.

Dia juga mendorong penguatan mekanisme pengawasan eksternal dan sistem checks and balances dapat berjalan efektif. Pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat tidak boleh semata-mata bergantung pada mekanisme internal, tetapi harus ditopang oleh sistem pengawasan yang independen, transparan, dan akuntabel.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYADAPAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah