tirto.id - Beredar sejumlah narasi di media sosial yang mengklaim bahwa transaksi transfer uang antarbank dan pengisian saldo (top-up) dompet digital (e-wallet) akan mulai dikenakan pajak pada 9 November 2026.
Berbagai narasi tersebut disebarkan melalui sejumlah unggahan di berbagai platform media sosial, seperti Threads, Facebook, dan Instagram. Salah satu akun Threads yang turut mengunggah narasi dan poster terkait hal itu adalah akun @rommy.irawan_ (arsip) pada Selasa (3/11/2026).
Unggahan @rommy.irawan_ hingga artikel ini ditulis, Rabu (04/11/2026) disuka olehi 1 orang, dikomentari oleh 1 orang, dan dibagikan 1 kali. Dalam unggahan tersebut terdapat narasi yang mengeluhkan soal menjadi warga negara Indonesia karena banyaknya pajak.
"ada biaya admin, ada biaya transfer, tambah lagi Pajak, gini amat jadi WNI," tulis akun Threads @rommy.irawan_.
Kemudian, akun tersebut turut mengunggah sebuah poster yang menuliskan narasi soal transfer antarbank dan dompet digital bakal dikenakan pajak mulai 9 November 2026. Sisi kiri tengah poster itu menampilkan tulisan Jakarta Terkini.
Sedangkan, latar belakang poster itu berupa sejumlah gedung-gedung tinggi di Jakarta.
Unggahan dengan klaim serupa juga ditemukan pada akun Threads @mr.guni (arsip), akun Facebook “Putri Listiana” (arsip), dan akun Instagram @waroeng_khu (arsip). Unggahan-unggahan tersebut mengesankan seolah-olah setiap nominal uang yang dipindahkan oleh masyarakat antarbank maupun ke dompet digital akan dipotong pajak secara otomatis mulai tanggal 9 November 2026.
Lantas, benarkah klaim tersebut?

Penelusuran Fakta
Tim Periksa Fakta Tirto menelusuri sejumlah akun media sosial yang mengunggah konten dan narasi soal transfer antarbank serta dompet digital bakal dikenakan pajak.
Akun Threads @rommy.irawan_ memiliki 8.330 pengikut dan total 177 ribu orang melihat profil akun tersebut. Ia kerap mengunggah narasi terkait kebijakan pemerintah maupun tips soal keuangan.
Akan tetapi, tidak ada indikasi bahwa @rommy.irawan_ berkaitan dengan instansi pemerintah maupun perbankan.
Lalu, akun Threads @mr.guni memiliki 28 pengikut dan total 154 ribu orang melihat profil akun tersebut. Ia kerap membuat unggahan terkait keluhan-keluhan pribadi.
Tidak ada indikasi keterkaitan antara akun Threads @mr.guni dengan instansi pemerintah atau perbankan.
Kemudian, akun Facebook “Putri Listiana” memiliki 5,6 ribu pengikut dan 211 mengikuti. Ia kerap membuat atau mengunggah ulang video terkait review produk kecantikan.
Akun Facebook “Putri Listiana” tidak terindikasi memiliki keterkaitan dengan instansi pemerintah atau perbankan.
Sementara itu, akun Instagram @waroeng_khu memiliki 251 unggahan, 31 pengikut, dan 24 mengikuti. Akun itu mengaku merupakan penjual barang grosiran.
Meski demikian, akun @waroeng_khu kerap mengunggah soal kinerja atau program kerja pemerintah.
Saat dilakukan penelusuran terkait transfer antar-bank serta dompet digital bakal dikenakan pajak, hasil yang muncul menunjukkan bahwa narasi yang beredar berakar dari kesalahpahaman serta pengutipan tanpa konteks utuh atas pernyataan pejabat publik terkait perluasan pemungutan pajak digital.
Isu ini mencetus setelah Utusan Khusus Presiden sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, memberikan sambutan dalam Pembukaan Rapimnas Kadin. Hashim menyampaikan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan pemungutan pajak digital (digital taxation) per 9 November 2026 dengan melibatkan perbankan swasta, BUMN, perusahaan fintech, hingga e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GoTo sebagai pemungut pajak.
Sebagaimana dikabarkan Tirto, Hashim mengatakan, "Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya, harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujarnya dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KADIN di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Hashim menjelaskan langkah itu dimaksudkan untuk menanggulangi kebocoran penerimaan pajak negara. Pemerintah akan mengandalkan sistem elektronik berbasis teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI) guna memastikan seluruh transaksi dipungut pajaknya sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Pemerintah Prabowo-Gibran sudah ambil langkah-langkah untuk menanggulangi masalah ini dan Perpres sudah dikeluarkan. Yang akan dilakukan adalah pajak lewat elektronik, IT, AI akan dipakai,” katanya.
Pernyataan tersebut disebarkan secara terpotong oleh berbagai akun media sosial tanpa penjelasan detail mengenai jenis pajak yang dimaksud, sehingga memicu anggapan keliru bahwa transfer uang pribadi masyarakat yang akan dipajaki.
Kementerian Keuangan kemudian membantah tegas klaim mengenai pengenaan pajak atas nominal transfer uang antarbank maupun e-wallet tersebut. Dalam laporan Tirto, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan klarifikasi resmi dalam konferensi pers KSSK di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta.
"Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital," ujar Suahasil dalam konferensi pers KSSK di Kompleks BI, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Pemerintah disebut memastikan tidak ada kebijakan baru yang memberlakukan pajak secara otomatis pada setiap transaksi pemindahan dana masyarakat.
Suahasil menekankan, informasi mengenai pengenaan pajak transfer bank tersebut tidak benar. Ia meluruskan bahwa kebijakan yang dimaksud merupakan sistem perpajakan untuk transaksi digital luar negeri.
Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah mengklarifikasi bahwa regulasi tersebut merujuk pada implementasi sistem pemungut pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN). Kebijakan ini telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Menurutnya, sistem tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan efektivitas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri yang memang telah ditetapkan sebagai objek pajak, dan sama sekali tidak menyasar perpindahan dana harian masyarakat.
Lebih lanjut, Suahasil memaparkan, aturan terkait layanan transfer dan dompet digital sebenarnya sudah lama berjalan dan mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni PMK Nomor 69 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, PPN hanya dikenakan terhadap imbalan jasa atau biaya administrasi tertentu yang memenuhi ketentuan, bukan dikenakan langsung dari nominal uang yang ditransfer oleh nasabah.
Kemudian, terkait pelaksanaan kebijakan tersebut, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Pemerintah secara resmi mulai menerapkan sistem ini sejak 25 September 2026 guna memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh konsumen di dalam negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang belum dipungut PPN melalui skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebelum diimplementasikan penuh, DJP memastikan sistem ini telah melalui tahap sandboxing dan pengujian ketat untuk kesiapan proses bisnis serta integrasi data lembaga pemungut, tanpa mengubah tarif PPN yang sudah berlaku.
"Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan," kata Inge kepada Tirto, Jumat (30/12026).
Pada fase awal penerapan, DJP telah menunjuk sebanyak enam lembaga sebagai Pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN. Sementara itu, sejumlah calon issuer lainnya saat ini masih berada dalam masa stabilisasi dan evaluasi.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta, rangkaian unggahan di Threads, Facebook, dan Instagram mengenai pengenaan pajak pada transfer antarbank dan dompet digital mulai 9 November 2026 adalah informasi yang keliru karena ada konteks yang kurang atau hilang (missing context).
Informasi tersebut berasal dari potongan pidato Hashim Djojohadikusumo mengenai penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Sebagaimana ditegaskan Kementerian Keuangan dalam laporan Tirto, pemerintah tidak pernah mengenakan PPN atas nominal transfer dana pribadi masyarakat, dan PPN yang ada hanya berlaku untuk biaya administrasi layanan transaksi.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id
Editor: Tim Riset Tirto
Masuk tirto.id

































