tirto.id - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mendesak pihak kepolisian mengusut indikasi tindak pidana makar di balik skandal dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Doli menegaskan kepolisian harus bergerak cepat membongkar motif dan aktor intelektual lain di luar korps bhayangkara demi melindungi integritas institusi kepresidenan dan kedaulatan negara.
“Kalau sudah ada laporan terbaru soal dugaan makar, ya ini harus kita dorong lagi supaya polisi tambah serius. Kalau ini tidak ditangani secara serius, sama saja kita membiarkan terjadinya makar,” kata Anggota Komisi II DPR RI itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Doli, apabila penyidikan menemukan indikasi makar, kepolisian juga perlu memastikan apakah tindakan tersebut hanya melibatkan para tersangka yang telah ditetapkan atau ada pihak lain dengan kepentingan serupa.
“Kalau sudah didapat motifnya terindikasi makar, tentu kemudian kepentingan apa dan kepentingan siapa. Harus dicari apakah orang-orang ini saja yang terlibat atau ada orang-orang lain yang punya motif sama untuk melakukan makar itu,” tegasnya.
Doli meminta kepolisian mengungkap motif dan pihak yang berkepentingan di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah politisi. Ia menilai praktik tersebut tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan di luar kewenangan institusi berwenang, terlebih jika menyasar kepala negara.
“Menurut saya ini sesuatu peristiwa besar yang dialami oleh negara kita, bangsa kita yang seorang presidennya ada yang menyadap,” sebutnya.
Meski Doli mengakui praktik sadap-menyadap bukan lagi hal asing dalam dunia politik, tetapi menurutnya, ketika praktik tak etis tersebut menyentuh presiden, perlakuan tersebut patut dipertanyakan.
“Dia [Presiden] diberi mandat oleh rakyat yang berdaulat untuk mengurusi setiap hari masalah negara, bangsa, dan rakyat Indonesia. Jadi saya kira, kalau pun kita mau menyadapnya, pembicaraannya pasti untuk kepentingan negara dan bangsa,” jelas Doli.
“Lantas, untuk apa disadap? Apakah ada kepentingan di atas kepentingan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia sehingga seorang presiden harus disadap? Menurut saya, tindakan penyadapan itu tidak bisa dibenarkan,” imbuhnya mempertanyakan.
Doli juga melihat kasus ini sebagai momentum untuk mengevaluasi aturan mengenai penyadapan, meski belum dapat menunjuk regulasi mana yang perlu ditinjau. Dirinya juga turut membuka kemungkinan persoalan tersebut berkaitan dengan UU ITE dan aturan perlindungan data pribadi.
“Apa ada kaitannya dengan UU ITE atau kemudian perlindungan data pribadi? Apa nanti kita perlu punya undang-undang khusus tentang penyadapan?” ujar Doli menggulirkan wacana.
Atas peristiwa tersebut, Doli mengapresiasi langkah cepat pemerintah dan kepolisian dalam mengamankan sejumlah pihak. Ia memandang langkah itu bukan semata-mata untuk menangani perkara, melainkan juga melindungi institusi kepresidenan.
Meski demikian, ia meminta publik menunggu hasil penyidikan kepolisian. Menurutnya, perkara ini perlu diusut hingga terang, termasuk untuk mengetahui motif penyadapan serta pihak yang memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut.
Enggan Berspekulasi soal Aktor Lain
Sejauh ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara penyadapan tersebut, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit bersama Kadiv Hukum Polri, Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Eko Hadi Santoso. Doli mengaku terkejut karena sosok yang terseret perkara ini pernah memimpin institusi yang bertugas menjaga keamanan negara.
“Ini yang membuat kita kaget juga, terkejut. Kenapa tokoh yang selama ini mungkin kita hormati, kemudian sebagian orang menjadikannya panutan dalam rangka menjaga keamanan nasional, kemudian melakukan itu,” ujarnya.
Meski demikian, Doli enggan berspekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka tersebut. Ia menyerahkan penelusuran aktor dan motif di balik perkara itu kepada kepolisian.
“Harus dicari motifnya apa, kemudian atas kepentingan apa, atau bahkan kepentingan siapa. Nanti akan terungkap kalau tiga pertanyaan itu terjawab, pasti akan ketahuan siapa saja yang terlibat,” kata Doli.
Di luar presiden, penyadapan disebut juga menyasar sejumlah pimpinan partai politik dan tokoh politik. Doli berharap apabila penyadapan terhadap politisi memang terjadi, tindakan tersebut tidak berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Doli meminta kepolisian menjelaskan tujuan politik yang mungkin melatarbelakangi penyadapan tersebut. Sebab, tanpa klarifikasi, praktik penyadapan terhadap politisi berpotensi memunculkan prasangka mengenai kepentingan tertentu.
“Kalau motifnya politik, saya kira harus ditelusuri. Tujuannya apa? Apalagi berkaitan dengan keberadaan presiden yang disadap. Presiden itu bukan hanya kepala negara dan kepala pemerintahan, tetapi juga pimpinan politik kita. Pimpinan-pimpinan partai politik yang lain juga disadap. Ini kaitannya apakah dengan urusan politik juga?” ujarnya.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































