Menuju konten utama

Anggota Komisi 3 Desak Polri Cari yang Perintahkan Sadap Prabowo

Benny minta penyidik memeriksa informasi yang dikumpulkan selama penyadapan dan kepada siapa hasilnya dilaporkan.

Anggota Komisi 3 Desak Polri Cari yang Perintahkan Sadap Prabowo
Anggota Komisi III DPR RI dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, berbicara mengenai isu penyadapan Presiden kepada awak media ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). tirto.id/Huda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, mendesak kepolisian mengusut pihak yang diduga memerintahkan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, penyidikan tidak cukup hanya mengungkap pelaksana penyadapan, tetapi juga harus menelusuri aktor intelektual di baliknya.

Benny menilai perkara ini bukan penyadapan biasa untuk kepentingan penegakan hukum, melainkan penyadapan politik yang diduga bermotif kekuasaan.

“Kasus penyadapan ini bukan penyadapan biasa, tapi penyadapan politik. Diduga kuat ini memiliki motif kekuasaan, motif politik. Penyadapan dilakukan oleh orang negara yang merupakan bawahan presiden, diduga Polri pada saat itu, Pak Listyo Sigit sebagai Kapolri, selama dua tahun terhadap kegiatan Istana dan kegiatan presiden. Dilakukan sejak 2025 dan ini penyadapan yang inkonstitusional,” kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Atas dasar itu, Benny meminta kepolisian mendalami kemungkinan adanya perintah dari pihak lain. Dia menilai penyadapan terhadap presiden oleh seorang mantan Kapolri tidak masuk akal jika dilakukan semata-mata atas inisiatif pribadi.

“Kapolri menyadap presiden dan Istana, itu harus diselidiki lebih lanjut atas perintah siapa. Kalau ditanya apa motif pribadi beliau, itu tidak mungkin. Oleh sebab itu, Mabes Polri harus menanyakan lebih dalam motif Pak Kapolri menyadap Istana dan presiden ini apa,” ujarnya.

Benny juga mengaitkan dugaan penyadapan politik tersebut dengan kemungkinan adanya agenda kelompok tertentu untuk merebut kekuasaan.

“Penyadapan itu di dalam perspektif hukum pidana—penyadapan yang inkonstitusional, penyadapan politis, penyadapan kekuasaan—bisa dikategorikan sebagai perbuatan permulaan dari sebuah agenda yang dirancang oleh kelompok dan golongan tertentu, Untuk apa? Untuk meraih, merebut, merampas kekuasaan,” tegas Benny.

Namun, dia menekankan hubungan antara penyadapan dan dugaan makar tersebut harus dibuktikan melalui penyidikan. Menurutnya, ada tiga hal yang perlu ditelusuri: keberadaan perbuatan permulaan, tujuan politik untuk merampas kekuasaan, serta keterlibatan kelompok tertentu di baliknya.

Untuk mengungkap kemungkinan adanya kelompok di balik penyadapan, Benny meminta penyidik memeriksa informasi apa saja yang dikumpulkan selama penyadapan dan kepada siapa hasilnya dilaporkan.

“Bayangkan sejumlah jenderal melakukan penyadapan. Ini persekongkolan politik dengan kekuatan tertentu, dan kekuatan tertentu ini harus diselidiki oleh Mabes Polri. Caranya, tanya laporan hasil sadapan itu dilaporkan kepada siapa,” katanya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal polisi, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal pada Selasa (3/11/2026).

Dugaan penyadapan tersebut juga turut menyasar sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengusaha.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menyatakan ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun laporan polisi. Sejumlah nomor telepon target dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYADAPAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi