Menuju konten utama

Habiburokhman Sebut Pembahasan RUU Penyadapan Dimulai Tahun Ini

Habiburokhman menyebut kasus penyadapan presiden yang dilakukan Listyo Sigit dkk sebagai Watergate Indonesia dan mendorong aparat mengungkap motifnya.

Habiburokhman Sebut Pembahasan RUU Penyadapan Dimulai Tahun Ini
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Dalam konferensi pers tersebut tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaitkan kasus dugaan penyadapan ilegal oleh sejumlah perwira tinggi polisi, termasuk salah satunya mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto, dengan skandal Watergate di Amerika Serikat.

Ia menilai kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya regulasi yang membatasi praktik penyadapan. Oleh karena itu, Komisi III akan mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan usai rampung pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Di Amerika itu terjadi yang namanya kalau enggak salah Watergate. Watergate itu memicu lahirnya Undang-Undang Penyadapan bahwa penyadapan itu harus dilakukan dengan konteks. Kalau Watergate itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini, kalau ada kepentingan politik, ini namanya ‘Watergate Indonesia’ sekarang ini,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Politikus Partai Gerindra itu mengaku kaget setelah mendengar informasi bahwa pimpinan Komisi III DPR juga diduga menjadi sasaran penyadapan. Meski demikian, ia mengaku belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Kalau memang kami disadap secara ilegal, tentu kami kecewa,” ujarnya.

Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, sebelumnya menyebut kasus ini cenderung mengarah ke makar. Menanggapi hal tersebut, Habiburokhman tidak menolak maupun membenarkan. Ia meminta publik menunggu penyidik mengungkap motif di baliknya.

“Kita tunggu para penyidik, apa motifnya. Apakah hanya membaca peta, mengamankan diri dan posisi dan jabatannya, atau ada yang lebih jauh lagi, misalnya terkait konstelasi politik, aspirasi politik, sikap politik yang bersangkutan,” katanya.

Ia menilai tindakan penyadapan terhadap pimpinan, terlebih presiden, merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap pimpinan atau insubordinasi, apalagi jika datang dari institusi berbasis komando.

“Tindakan tidak mematuhi pimpinan, apalagi menyadap pimpinan, itu sangat sensitif. Jadi wajar kalau ada yang mengatakan ini arahnya ke makar. Tapi kalau kami orang hukum, kita tunggu proses hukumnya yang sedang berjalan, dan kami koordinasi dengan Kapolri Suyudi agar bisa berjalan cepat, terbuka, transparan, dan profesional,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman sebelumnya pernah menyebut Listyo Sigit sebagai “salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa” dalam Rapat Paripurna DPR pada 9 Juni 2026, saat pengesahan revisi UU Polri.

Menanggapi kembali pernyataan tersebut, Habiburokhman mengatakan pujian itu disampaikan berdasarkan keyakinannya saat itu.

“Pak Prabowo kan beberapa kali memuji beliau kan ya. Ya kami selalu yakin apa yang kami sampaikan adalah benar pada saat itu. Kalau nanti ada fakta dan terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan yang ilegal, bahkan insubordinasi, ini isu yang sangat sensitif dalam kehidupan bernegara,” katanya.

Terkait desakan publik agar aparat mengungkap pihak di balik penyadapan yang dihubungkan dengan kubu politik tertentu, Habiburokhman menanggapinya dengan kelakar.

"Mau geng Solo, geng Oslo, ya hukum ya hukum," kelakarnya.

RUU Penyadapan akan Digelar Desember

Habiburokhman mengatakan, mereka baru akan membahas pembahasan RUU Penyadapan pada Desember 2026. Sebab, Komisi III, kata Habiburokhman, masih fokus untuk merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Saat ini, RUU Penyadapan pun masih dalam tahap penyusunan.

“RUU Perampasan Aset ini kita full dulu, habis itu tiga undang-undang kita gas, yaitu Undang-Undang Jabatan Hakim, Undang-Undang Advokat, dan Undang-Undang Penyadapan,” beber Habiburokhman.

“Jadi, ini kan masih bulan November, bisa di Desember bisa mulai itu ya,” dirinya mengimbuhi.

Habiburokhman mengatakan RUU Penyadapan diperlukan untuk memperjelas batasan dan mekanisme penyadapan agar tidak menjadi sarana pelanggaran hak warga negara.

“Jangan sampai warga negara dirampas haknya dengan penyadapan yang tidak sesuai dengan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan bagi Komisi III dalam menyusun regulasi tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal pada Selasa (3/11/2026). Mereka adalah mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kadiv Hukum Polri, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution; dan Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menyatakan para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun laporan polisi.

Sejumlah nomor telepon yang menjadi target penyadapan disebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Ketiganya juga diduga terlibat dalam penghapusan data elektronik dan akses ilegal selama periode 2025–2026.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

Pada Rabu (4/11/2026), Presiden Prabowo juga mencopot Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah status tersangkanya ditetapkan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYADAPAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Andrian Pratama Taher