tirto.id - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meminta aparat penegak hukum (APH) mendalami dugaan makar dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta penyidik mengusut seluruh kemungkinan tersebut berdasarkan bukti hukum.
Pernyataan AHY tersebut merespons keterangan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, yang menyebut kasus penyadapan tersebut mengarah pada dugaan makar.
“Terkait pernyataan Mensesneg bahwa perkara ini mengarah pada dugaan makar, kami mendukung aparat penegak hukum mendalami seluruh kemungkinan tersebut secara cermat dan objektif,” kata AHY dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).
AHY juga mengecam praktik penyadapan yang dilakukan di luar prosedur dan dasar hukum yang sah.
“Saya mengecam keras dugaan penyadapan yang dilakukan di luar prosedur dan dasar hukum yang sah. Menurut keterangan Polri, sasaran dugaan penyadapan ini mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha,” kata putra dari Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
AHY menilai publik berhak mengetahui pihak-pihak yang menjadi sasaran penyadapan, termasuk siapa yang memerintahkan dan untuk kepentingan apa informasi yang diperoleh digunakan.
“Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: siapa saja yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa hasil sadapan digunakan?” tuturnya.
Selain potensi makar, AHY menilai penyadapan di luar prosedur merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik. Ia menyebut praktik tersebut juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia.
“Jika komunikasi Presiden saja disadap, rakyat tentu berhak bertanya: seberapa kuat perlindungan atas privasi mereka?” kata AHY.
Ia menegaskan pengungkapan kasus tersebut penting untuk menjaga demokrasi dan supremasi hukum. AHY meminta penanganannya dilakukan tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.
“Saya mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum harus ditegakkan. Seadil-adilnya. Setegas-tegasnya. Tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal pada Selasa (3/11/2026). Mereka adalah mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kadiv Hukum Polri, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution; dan Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menyatakan para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun laporan polisi.
Sejumlah nomor telepon yang menjadi target disebut dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Ketiganya juga diduga terlibat dalam penghapusan data elektronik dan akses ilegal selama periode 2025–2026.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 258 KUHP, Pasal 332 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 Ayat (1) UU ITE. Ketiga perwira tinggi polisi tersebut kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
Pada Rabu (4/11/2026), Presiden Prabowo juga telah mencopot Listyo Sigit dari jabatan terakhirnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah status tersangkanya ditetapkan.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































