tirto.id - Peserta yang lolos seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 1 akan segera melaksanakan pemberkasan untuk diajukan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK-nya.
Menurut Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana prosedur pemberkasan peserta yang lolos tidak akan menunggu seluruh rangkaian seleksi PPPK Guru 2021 selesai.
"Jadi tidak menunggu tahap sampai selesai. (Peserta) yang lulus tahap pertama ini nanti akan kami tetapkan Nomor Induk PPPK," terang Bima pada siaran langsung di YouTube Kemendikbud RI Oktober lalu.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut baik dari BKN maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kapan tepatnya pemberkasan akan diselenggarakan.
Informasi terbaru dari Kemendikbud sejauh ini baru mengenai penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahap 2 yang mundur dari jadwal awal. Ditundanya seleksi tahap 2 seiring dengan masih berlangsungnya proses evaluasi seleksi tahap 1 oleh panitia seleksi.
Belum ada keterangan lebih lanjut sampai kapan pelaksanaan seleksi akan ditunda. Namun, Kemendikbud meminta seluruh calon peserta untuk selalu memantau laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.
Prosedur Penetapan NI PPPK Guru 2021
Pemberkasan merupakan tahap akhir dalam pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru 2021. Pemberkasan dilakukan oleh peserta maupun instansi untuk melengkapi persyaratan penetapan NI PPPK.
Tahun ini kegiatan pemberkasan akan dilaksanakan secara online dan paperless. Penetapan NI PPPK juga akan memanfaatkan tanda tangan elektronik.
"Untuk output dari BKN, baik itu pengumuman maupun penetapan pertimbangan teknis Nomor Induk PPPK, kami menggunakan tanda tangan elektronik. Jadi tidak ada lagi tanda tangan basah," kata Bima dalam kesempatan yang sama.
Lebih lanjut, Bima menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya pada calo-calo yang menjanjikan kelulusan peserta menggunakan SK palsu.
Syarat Dokumen Pemberkasan PPPK Guru 2021
Terkait syarat apa saja yang diperlukan untuk melakukan pemberkasan, BKN belum memberikan informasi lebih lanjut. Apabila merujuk pada petunjuk teknis pelaksanaan PPPK tahun lalu, setidaknya ada sejumlah dokumen yang wajib disertakan dalam melakukan pemberkasan.
Berikut syarat-syarat pemberkasan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019:
1. Dokumen Usul Penetapan Nomor Induk PPPK yang dibubuhi stempel atau cap dinas dan pasfoto sesuai dengan yang ada di laman https://sscasn.bkn.go.id
2. Dokumen keputusan pengangkatan calon PPPK yang ditetapkan oleh PPK
3. Fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
4. Satu set daftar riwayat hidup bermaterai yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto di laman https://sscasn.bkn.go.id
5. Surat pernyataan yang berisi tentang:
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan selama 2 tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentingan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri, maupun tidak pernah diberhentikan dengan tidak homat sebagai pegawai swasta, BUMN, atau BUMD. Syarat ini dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.
- tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK TNI, Polri;
- tidak menjadi aggota, pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis;
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia yang ditentukan oleh instansi pemerintahan.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
7. Surat keterangan bebas Narkoba yang ditandatangani oleh dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang di badan pengujian zat narkoba.
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
9. Surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama masing-masing instansi.
Bagaimana Nasib Peserta yang Tidak Lolos Seleksi PPPK Guru 2021
Tahun ini peserta diberikan tiga kali kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2021. Apabila peserta tidak lolos seleksi kompetensi tahap 1 maka peserta dipersilahkan untuk ikut seleksi di tahap 2 dan tahap 3.
Namun, apabila peserta membutuhkan waktu untuk belajar dan mempersiapkan diri, peserta juga bisa mengikuti ujian kembali di tahun anggaran berikutnya.
"Bagi yang tidak lolos passing grade dan formasi jangan khawatir karena bisa mengambil tes lagi di tahun ini, kalau mau. Tapi, kalau butuh waktu belajar lebih lama bisa juga untuk (ikut tes) tahun depan" kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam kesempatan yang sama.
Lalu, khusus bagi peserta yang lolos passing grade namun tidak mendapatkan formasi, pemerintah akan melakukan optimalisasi di tahap 2 dan tahap 3. Kebijakan ini dilakukan agar peserta yang lolos passing grade bisa memperoleh posisi sebagai PPPK.
"Dalam ronde kedua dan ronde ketiga akan ada optimalisasi formasi dimana kita akan membantu dan mendukung guru-guru tersebut mendapatkan posisi dan lowongan formasi. Jadi jangan khawatir" lanjut Nadiem.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo