tirto.id - Panitia seleksi nasional (panselnas) menetapkan tiga kategori nilai ambang batas atau passing grade baru untuk rekrutmen PPPK Guru 2021.
Melalui unggahan Instagram @KemenpanRB penyesuaian passing grade tersebut dilakukan seiring dengan adanya usul dari masyarakat terkait pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahap 1 yang berlangsung beberapa waktu lalu.
"Nilai ambang batas ini merupakan respon atas aspirasi yang diberikan masyarakat, serta dengan mengamati dan mencermati kondisi riil di lapangan" tulis Kemenpan RB dalam unggahannya Rabu (5/11/2021).
Sasaran utama ditetapkannya tiga kategori nilai ambang batas ini adalah bagi peserta berusia lanjut yang mengalami banyak kesulitan dalam mengerjakan soal kompetensi teknis. Selain itu, penyesuaian passing grade dalam tiga kategori diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan guru antarwilayah.
Meskipun mengalami penyesuaian, pemerintah mengklaim bahwa ketiga kategori passing grade tersebut tetap memperhatikan kualitas guru PPPK yang direkrut.
Melansir laman resmi Kemepan RB, ketiga kategori nilai tersebut akan diterapkan secara berurutan, dengan ketentuan:
- seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan beringkat terbaik;
- jika setelah nilai ambang batas kategori 1 diberlakukan namun masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka peserta yang berusia paling rendah 50 tahun akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik;
- jika nilai ambang batas kategori 1 dan 2 sudah diberlakukan namun masih ada alokasi yang belum terpenuhi, maka seluruh peserta akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 3 dan berperingkat terbaik.
Besaran 3 Kategori Passing Grade Terbaru
Passing grade terbaru ditetapkan dalam 3 kategori, yaitu Nilai Ambang Batas (NAB) Kategori 1, NAB Kategori 2, dan NAB Kategori 3.
NAB Kategori 1 merupakan passing grade yang sama dengan ketetapan awal, yaitu yang tercantum pada Kemenpan RB Nomo 1127 Tahun 2021, dengan besaran:
Seleksi Kompetensi | Nilai Ambang Batas | Nilai Kumulatif Maksimal |
Teknis | Terlampir dalam Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 [Halaman 7] | 500 |
Manajerial | 130 | 200 |
Sosial Kultural | ||
Wawancara | 24 | 40 |
NAB Kategori 2 merupakan NAB penyesuaian yang diberlakukan khusus bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun saat pendaftaran PPPK Guru 2021, dengan besaran:
Seleksi Kompetensi | Nilai Ambang Batas | Nilai Kumulatif Maksimal |
Teknis | - | 500 |
Manajerial | 110 | 200 |
Sosial Kultural | ||
Wawancara | 20 | 40 |
NAB Kategori 3 adalah passing grade yang mengalami penyesuaian pada nilai seleksi kompetensi teknis.
Passing grade seleksi kompetensi teknis pada NAB Kategori 3 bisa dibilang lebih rendah dibanding NAB Kategori 1. Misalnya, passing grade seleksi kompetensi teknis untuk guru SMP IPA di NAB Kategori 1 adalah 270, sementara pada NAB Kategori 3 menjadi 220.
Untuk NAB Kategori 3, besaran seleksi kompetensi teknis tercantum pada Kemenpan terbaru, yaitu Kemenpan RB Nomor 1169 tahun 2021, dengan besaran:
Seleksi Kompetensi | Nilai Ambang Batas | Nilai Kumulatif Maksimal |
Teknis | Terlampir dalam Kemenpan RB Nomor 1169 tahun 2021 [Halaman 7] | 500 |
Manajerial | 130 | 200 |
Sosial Kultural | ||
Wawancara | 24 | 40 |
Passing grade sendiri merupakan skor minimum yang harus dicapai peserta PPPK Guru untuk lolos seleksi kompetensi dan diangkat menjadi PPPK. Namun, lulus passing grade saja belum tentu lulus formasi, mengingat ada keterbatasan kuota kebutuhan formasi tiap instansi.
Kabar baiknya, pemerintah akan memberikan optimalisasi formasi untuk peserta yang lulus passing grade tetapi tidak mendapatkan formasi.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan seluruh peserta yang lulus passing grade dapat memperoleh posisi sebagai PPPK.
"Dalam ronde kedua dan ronde ketiga akan ada optimalisasi formasi dimana kita akan membantu dan mendukung guru-guru tersebut mendapatkan posisi dan lowongan formasi. Jadi jangan khawatir" terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim melalui Kemendikbud RI.
Info terbaru gurupppk.kemendikbud.go.id
Rekrutmen PPPK Guru 2021 saat ini hampir memasuki seleksi tahap 2. Sebelumnya, tahap 2 PPPK Guru dijadwalkan berlangsung mulai 1 November 2021 dengan agenda pemilihan formasi. Sayangnya, karena proses evaluasi tahap 1 masih berjalan, kegiatan tersebut terpaksa ditunda.
Belum ada informasi mengenai kapan tepatnya penundaan tersebut akan berlangsung. Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, panitia akan mengumumkan informasi lebih lanjut melalui gurupppk.kemdikbud.go.id.
"Mohon menyimak di laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id untuk pengumuman selanjutnya. Mohon maaf dan terimakasih" kata Nunuk dalam unggahannya, Senin (1/11/2021).
Tidak seperti seleksi tahap 1 yang dikhususkan bagi peserta guru honorer, pada tahap 2 cangkupan kriteria peserta lebih luas. Dikutip dari SSCASN, berikut kriteria peserta yang boleh mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2:
- Peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1
- Guru honorer THK-II yang terdaftar di database THK-II BKN
- Guru sekolah swasta yang masih aktif mengajar dan terdaftar di Dapodik Kemendikbud
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database PPG Kemendikbud.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo