Menuju konten utama

Siapa Pengganti Gibran jika Mundur dari Kursi Wakil Presiden?

Spekulasi mengenai nama pengganti Gibran terus bergulir, namun pemberhentian wapres tak cukup berlangsung hanya melalui kesepakatan politik.

Siapa Pengganti Gibran jika Mundur dari Kursi Wakil Presiden?
Gibran Rakabumingraka. youtube/DPR RI
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wacana mengenai sosok pengganti Gibran Rakabuming Raka di kursi wakil presiden mengemuka seiring bergulirnya isu pengunduran diri hingga pemakzulan. Sejumlah nama lintas partai politik pun mulai digadang-gadang masuk dalam bursa bursa calon wapres, seperti Puan Maharani, Pramono Anung, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), hingga Sufmi Dasco Ahmad.

Daftar nama dalam spekulasi bursa calon wapres tersebut menguat setelah dua putusan pengadilan menyoroti pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam pendaftaran cawapres. Bila diurut, pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 terkait keabsahan pencalonan Gibran sebagai wapres, dalam pertimbangannya, menyatakan tidak menemukan bukti kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) di Indonesia.

Tak lama berselang, pada 30 Oktober, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan kasasi Subhan Palal terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SLTA milik Gibran. MA menyatakan surat tersebut tidak sah dan memerintahkannya agar ditarik untuk dimusnahkan.

Dua putusan tersebut menjadi pijakan Denny Indrayana, pemohon perkara di MK, untuk mendorong parlemen memulai proses pemakzulan. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah partai. Namun, dorongan tersebut belum dapat bersambung di meja parlemen DPR yang masih menjalani masa reses pada 9 Oktober hingga 9 November 2026.

Di tengah huru-hara, kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo menguar ke publik. Pada 3 November, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjaring Kepala Staf Kepresidenan yang juga mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Perkembangan penyidikan kemudian turut menyeret Irjen Slamet Uliandi, yang dikukuhkan sebagai tersangka pada 5 November.

Perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu (tengah), Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto (kedua kanan), dan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (kedua kiri) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/kye

Polri menyebut dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Prabowo, melainkan juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025-2026.

Nama Dasco kembali mencuat dalam spekulasi pengganti kursi Gibran. Pada 4 November, beredar narasi di media sosial bahwa Gibran bakal dimakzulkan pekan berikutnya dan Dasco akan menggantikannya. Dasco membantah narasi tersebut melalui akun media sosial pribadinya. Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra itu menduga narasi tersebut merupakan upaya pengalihan isu dari kasus penyadapan.

“Ada upaya pengalihan isu dari hot isu penyadapan ilegal menjadi Dasco akan jadi cawapres,” kata Dasco melalui akun X pribadinya @bang_dasco, Rabu (4/11/2026).

Nama AHY juga kembali terseret dalam perbincangan publik setelah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, mengunggah opini pribadinya dalam unggahan X yang menyatakan bahwa Gibran seharusnya mundur atau diberhentikan melalui mekanisme Pasal 7A UUD 1945 menyusul putusan MA.

Pernyataan tersebut lantas disambar sindiran dari Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, agar Demokrat tidak terburu-buru ingin menjadikan AHY wapres. Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, lantas menepis anggapan bahwa AHY sedang mengincar posisi tersebut.

“AHY dituduh PSI akan menjadi Wapres, tentu wajar kalau memang ada kesempatan memimpin Indonesia AHY harus siap. Tetapi, tidak sekarang, AHY akan memilih jalan berkompetisi melalui Pemilu yang ‘baik’ setelah era Pak Prabowo,” ujar Andi dalam cuitan pribadinya di akun X @Andiarief__, Senin (2/11/2026).

Meski spekulasi mengenai nama pengganti terus bergulir, pemberhentian wapres tak cukup berlangsung hanya melalui kesepakatan politik. Konstitusi mengatur mekanisme pemakzulan melalui DPR, MK, dan MPR sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Adapun pengisian jabatan setelah terjadi kekosongan diatur dalam Pasal 8 ayat (2).

Presiden Mengusulkan Calon, MPR Memilih

Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih pengganti dari dua calon yang diusulkan presiden.

Pakar hukum tata negara sekaligus Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan Universitas Brawijaya, Prof. Aan Eko Widiarto, menjelaskan bahwa proses tersebut paling lama berlangsung 60 hari sejak kekosongan jabatan terjadi.

“Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, itu nanti MPR akan menyelenggarakan sidang paripurna MPR dalam waktu paling lama 60 hari untuk memilih wakil presiden,” jelas Aan saat dihubungi Tirto lewat sambungan telepon, Jumat (6/11/2026).

Mengacu pada Tata Tertib MPR Nomor 1 Tahun 2024, Aan menjelaskan, presiden harus mengajukan dua nama beserta kelengkapan persyaratan paling lambat 14 hari sebelum sidang paripurna.

Gibran Rakabuming Raka

Gibran Rakabuming Raka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026).

Dokumen kedua calon kemudian diperiksa tim verifikasi yang beranggotakan paling banyak 5 persen dari anggota MPR dan bekerja maksimal tujuh hari. Jika persyaratan belum lengkap, presiden diminta memperbaikinya dan sidang dapat ditunda paling lama 60 hari.

MPR kemudian memilih satu dari dua calon tersebut. Apabila perolehan suara berimbang, pemungutan suara diulang satu kali. Jika hasilnya tetap sama, presiden berwenang menentukan calon yang dipilih.

Aan menjelaskan, prosedur pengisian jabatan tersebut berlaku sama, baik kekosongan terjadi karena pengunduran diri maupun pemakzulan.

“Ya, tentunya sama. Kan ini proses pemilihannya. Pemilihan itu kan karena kekosongan. Nah, kekosongan itu bisa karena mengundurkan diri atau bisa karena pemakzulan,” terang Aan.

Mengenai sosok pengganti, Aan menyebut tidak ada ketentuan yang mengharuskan presiden mengajukan calon dari partai berbeda. Konstitusi memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan dua nama yang akan dibawa ke MPR.

“Ya, apakah itu dari satu fraksi atau beda fraksi atau bahkan ya bisa saja presiden out of the box mengajukan yang di luar koalisi, bahkan yang tidak pernah bersentuhan dengan partai politik, misalnya dari kelompok ahli, kelompok tokoh masyarakat, misalnya. Itu kan sangat tergantung pada kebijakan presiden untuk mengajukan,” kata Aan.

Meski demikian, kewenangan presiden di sini bukan berarti sepenuhnya menaruh kekuasaan di pundaknya, sementara MPR hanya pemberi stempel pengesahan. Aan menjelaskan, MPR tetap dapat menolak calon apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“MPR bisa menolak ketika [calon] tidak memenuhi syarat. Bukan karena menolak substansinya atau orangnya, tapi tergantung dari syarat yang dipenuhi karena ada tim verifikasi tadi,” terang Aan.

Dengan demikian, ruang presiden memang cukup luas dalam menentukan figur pengganti, termasuk dari luar partai politik. Namun, kewenangan itu tetap dibatasi persyaratan konstitusional yang harus dipenuhi calon dan mekanisme verifikasi oleh MPR.

Peta Pencalonan Masih Gelap

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai nama-nama yang beredar memang tetap terbuka dalam peluang menjadi calon pengganti Gibran apabila skema di DPR berlanjut. Namun, ia mengingatkan pembicaraan mengenai bursa wapres masih terlalu dini karena proses pemakzulan tidak sederhana dan dapat memakan waktu berbulan-bulan.

“Nama-nama seperti AHY, Puan atau Pram, Dasco, dan lainnya mengemuka. Tapi belum bisa disimpulkan. Masih prematur. Selama proses di DPR belum berjalan, maka pembahasan masih wacana. Kecuali sudah deal untuk HMP atau Angket. Karena DPR masih reses,” ujar Agung ketika dihubungi dalam kesempatan terpisah.

HMP yang dimaksud adalah hak menyatakan pendapat, yakni hak DPR untuk menyampaikan dugaan bahwa presiden atau wapres melakukan pelanggaran hukum maupun tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

Usulan ini dapat diajukan sedikitnya 25 anggota DPR dengan menyertakan materi dan bukti pendukung. Jika disetujui dalam rapat paripurna, DPR membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas dan melaporkan hasilnya. Apabila paripurna menerima laporan tersebut, DPR dapat membawa pendapatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji.

Wapres Gibran hadiri rapat paripurna DPR

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan salam kepada anggota legislatif saat menghadiri Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda antara lain penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal oleh Presiden Prabowo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/app/kye

Di lain sisi, Agung menilai, perkembangan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dapat mempercepat dinamika politik tersebut. “Tapi respons atas kasus penyadapan bisa mengakselerasi. Saling berkelindan soalnya,” ujarnya menarik kesimpulan.

Terlepas dari nama-nama politikus yang beredar, Agung lebih mengarahkan perhatian pada figur profesional yang memahami persoalan ekonomi. Menurut dia, calon pengganti Gibran perlu memiliki pengalaman kerja serta dapat diterima pasar dan publik.

“Semua nama itu berpotensi menjadi calon wakil presiden pengganti Gibran seandainya skema pemakzulan di DPR berjalan mulus. Tapi, yang jelas saat ini bangsa kita butuh menyelesaikan masalah-masalah substansial seperti ekonomi. Sehingga saya lebih mengarahkan bahwa calon penggantinya nanti adalah orang profesional yang paham ekonomi, yang punya jam terbang, bisa diterima market maupun publik, dan harapannya bisa ya lebih progresif menjawab beragam macam tantangan yang ada,” ujar Agung menandaskan.

Seturut dengan Agung, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menyebut penentuan sosok wapres pengganti masih perlu menunggu beberapa saat. Menurutnya, persetujuan nama kedepannya, akan sangat bergantung pada kompromi elite dan negosiasi antarpimpinan partai politik.

“Tinggal tunggu dinamika ke depan seperti apa. Yang per hari ini semua partai politik parlemen sudah mulai bicara pentingnya tindak lanjuti putusan MA dan MK soal surat ijazah Gibran,” kata Adi.

Mengenai nama-nama maupun latar belakang pengganti kursi wapres, Adi menilai peta politiknya masih belum terang. Namun, sejumlah poros kekuatan politik, menurut dia, akan menjadi faktor penting dalam menentukan sosok pengganti Gibran.

“Gelap gulita. Tapi yang jelas poros-poros politik seperti poros politik Hambalang, Teuku Umar, dan Cikeas selalu disebut-sebut karena mewakili kekuatan politik besar hari ini. Tapi yang jelas, faktor determinan paling utama tentu partai pemenang pilpres, Gerindra,” paparnya.

Baca juga artikel terkait GIBRAN RAKABUMING RAKA atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - News Plus
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Anggun P Situmorang