Menuju konten utama

Surat Penyetaraan Gibran Batal di MA, Pakar: Bisa Diajukan Ulang

Pembatalan surat sebelumnya dinilai tidak dengan sendirinya menghilangkan hak seseorang untuk mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan luar negeri.

Surat Penyetaraan Gibran Batal di MA, Pakar: Bisa Diajukan Ulang
Pertemuan Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka dengan Mahasiswa UBK.Youtube/setwapres.ri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai masih membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme administrasi.

Pakar hukum, Deny Hariyatna, mengatakan pembatalan surat sebelumnya tidak dengan sendirinya menghilangkan hak seseorang untuk mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan luar negeri.

“Jika yang lama ditetapkan tidak sah, maka bisa diajukan yang baru dengan persyaratan lebih lengkap,” ujar Deny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11/2026).

Menurut Deny, penyetaraan ulang merupakan opsi yang dapat ditempuh apabila dokumen pendidikan yang diperlukan telah dilengkapi dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Ia merujuk UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta aturan pelaksana mengenai penyetaraan pendidikan luar negeri.

Dalam pandangannya, pembenahan dokumen dan pengajuan permohonan baru merupakan langkah yang lebih relevan untuk dipertimbangkan dibandingkan langsung menempuh Peninjauan Kembali (PK).

“Hak upaya hukum luar biasa (PK) itu melekat pada Dikdasmen, bukan pada Wapres Gibran,” jelasnya.

Deny menilai instansi pendidikan yang berwenang tetap dapat memproses permohonan baru sepanjang dokumen dan persyaratan yang diajukan telah sesuai dengan aturan.

Ia juga berharap langkah administratif tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi polemik yang berkembang.

“Jika terbit Suket baru sedikitnya akan mengurangi perdebatan dan meredam polemik soal ijazah Gibran,” katanya.

Meski demikian, penerbitan surat baru tetap bergantung pada hasil pemeriksaan instansi berwenang. Keabsahan dan kelengkapan dokumen pendidikan menjadi hal penting yang harus dipastikan.

Dengan demikian, penyetaraan ulang dapat menjadi salah satu opsi tindak lanjut putusan MA, tanpa mengesampingkan kewajiban melaksanakan putusan pengadilan maupun persoalan hukum yang masih memerlukan penjelasan.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Flash News
Penulis: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama