tirto.id - Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin mengemuka setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh advokat bernama H.M. Subhan Palal terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri.
Setelah suara penggunaan hak angket sempat bergulir, sejumlah partai politik di DPR RI mulai melirik Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagai alternatif untuk menindaklanjuti putusan tersebut, salah satunya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB sekaligus Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan DPR memiliki tiga instrumen pengawasan yang dapat digunakan untuk merespons persoalan tersebut, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
"Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut," kata Khozin dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/11/2026).
Adapun putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan objek sengketa berupa Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 disebut Khozin dapat menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan hak menyatakan pendapat.
Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan partainya menghormati putusan MA itu. Namun, ia mengingatkan agar publik memahami batas objek perkara dan konsekuensi hukumnya secara utuh.
Katanya, perkara keabsahan surat penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian pendidikan tidak bisa serta-merta disamakan dengan persoalan kedudukan wakil presiden yang memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri.
“Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu,” kata Sugiat dalam keterangannya dikutip Selasa (3/11/2026)
Kapoksi PDIP Komisi II DPR sekaligus anggota Komisi II DPR, Deddy Yevri Sitorus, melihat putusan MA sebagai satu kesatuan dengan putusan MK. Kedua putusan menunjukkan tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran sehingga dia harus mengundurkan diri serta menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto serta masyarakat Indonesia.
“Prinsipnya kan kita tidak bisa mengabaikan Putusan dan pertimbangan hukum MK dan MA. Menjadi tanggung jawab DPR untuk menjalankan proses konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945,” tutur Deddy kepada wartawan, dikutip Selasa (3/11/2026).
Kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, penggunaan hak angket dan hak interpelasi DPR memang tidak lagi relevan untuk menindaklanjuti putusan MA dan MK.
Menurutnya, jika DPR hendak membawa persoalan tersebut ke proses pemberhentian wakil presiden, mekanisme yang dapat ditempuh adalah hak menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Saya mengatakan saya menganggap tidak relevan adanya hak angket, hak interpelasi, atau bentuk pansus, gitu, untuk apa, gitu. Nah, karena kalau misalnya ditindaklanjuti itu, itu kan artinya sudah bicara tentang soal pemberhentian,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (3/11/2026).
Hak Menyatakan Pendapat Bisa Langsung Diajukan Tanpa Hak Angket
Hak menyatakan pendapat bukan sebuah instrumen baru dalam sistem parlemen Indonesia. Hak tersebut merupakan salah satu hak konstitusional DPR yang diatur dalam Pasal 20A UUD 1945 dan diperinci dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.
Berdasarkan Pasal 79 ayat (4) UU MD3, HMP dapat digunakan untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa, termasuk dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum maupun tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Hal ini juga dibenarkan oleh akademisi dan pakar hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto. Aan menilai DPR tidak harus lebih dulu menggunakan hak angket untuk menelusuri persoalan ijazah Gibran sebelum mengajukan hak menyatakan pendapat. Kedua hak tersebut memiliki fungsi berbeda dalam menjalankan fungsi pengawasan DPR.
Hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu persoalan, sedangkan hak menyatakan pendapat merupakan sikap atau kesimpulan DPR atas persoalan tertentu.
Dalam konteks polemik surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Gibran, Aan menilai DPR dapat langsung menggunakan hak menyatakan pendapat karena persoalan tersebut telah menjadi objek putusan lembaga peradilan.
“Dua lembaga negara di bidang pemegang kekuasaan yudisial sudah membuat putusan, dan itu produk tertinggi dari dua lembaga ini karena bersifat final and binding dan sudah inkrah. Maka dari itu seharusnya menurut saya adalah langsung menggunakan Hak Menyatakan Pendapat,” ujar Aan dihubungi Tirto, Selasa (3/11/2026).

Tidak Otomatis Berujung Pemakzulan
Benar adanya bila putusan kedua lembaga tersebut juga perlu dibaca sesuai ruang lingkup perkara masing-masing.
Putusan MA yang membatalkan suket penyetaraan, misalnya, dikatakan Aan memang tidak dengan sendirinya menjadi putusan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden.
Dalam prosesnya, apabila DPR menyepakati penggunaan hak menyatakan pendapat dan menyatakan terdapat persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan syarat jabatan wakil presiden, pendapat tersebut selanjutnya dapat dibawa ke MK untuk kembali diuji.
“Nah, berikutnya adalah MK akan menyidangkan dan saya pikir tidak akan lama ya untuk menyidangkan karena sudah ada sidang sebelumnya,” tutur Aan.
Apabila merujuk pada pasal 210 UU MD3 mengatur usulan hak menyatakan pendapat harus diajukan sedikitnya 25 anggota DPR dan dilengkapi materi dan bukti yang sah mengenai dugaan tidak terpenuhinya syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
Usulan tersebut kemudian harus mendapat persetujuan rapat paripurna yang disetujui sedikitnya dua pertiga anggota DPR.
Setelah hak menyatakan pendapat dari DPR diproses MK, MK akan kembali menyerahkan pendapatnya ke DPR.
“Baru kemudian DPR akan menyampaikan ke MPR. MPR-lah yang akan memutuskan apakah wapres itu di-impeach atau tidak,” kata Aan.
MA pada 2 November membatalkan agenda konferensi pers penjelasan putusan karena Biro Hukum dan Humas belum menerima salinan lengkap perkara Nomor 742 K/TUN/2026.
Dengan demikian, pertimbangan hukum dan konsekuensi administratif putusan tersebut masih perlu dibaca secara utuh.
Menyatakan Pendapat Lebih Menarik dan Terukur
Di luar persoalan hukum, peluang penggunaan hak menyatakan pendapat sangat bergantung pada kesediaan partai-partai di DPR untuk menyatukan sikap.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai hak menyatakan pendapat lebih menarik dan terukur untuk merespons putusan MA dibandingkan hak angket. Menurut dia, mekanisme tersebut lebih mudah dikonkretkan oleh fraksi-fraksi di DPR.
Adi bahkan menilai peluang hak menyatakan pendapat mendapatkan dukungan parlemen cukup terbuka karena tidak ada partai politik di DPR yang secara khusus menjadi pendukung Gibran.
"Dalam konteks dukungan parlemen, Gibran powerless, karena secara kepartaian Gibran hanya didukung PSI yang tak lolos parlemen," kata Adi kepada Tirto, Selasa (3/11/2026).
Jika melihat kesamaan sikap politik, Adi berkeyakinan partai politik seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDIP, dan Partai Demokrat berpotensi memiliki kesamaan sikap politik untuk mendorong penggunaan hak angket maupun instrumen parlemen lainnya. Ketiga partai tersebut dinilainya cukup kritis setelah putusan MA terkait suket Gibran.
Di sisi lain Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, mengingatkan kesamaan sikap partai menjadi prasyarat penting sebelum wacana pemakzulan dibicarakan lebih jauh.
Selama belum ada kesepakatan di antara fraksi-fraksi, pembahasan mengenai hak angket maupun hak menyatakan pendapat masih akan menghadapi perdebatan. Bahkan, bukan tidak mungkin diskursus tersebut berakhir antiklimaks tanpa tindak lanjut di DPR.
“Karena hitung-hitungan politiknya mungkin kurang pas atau tidak masuk karena bisa bereskan kepada stabilitas politik dan stabilitas nasional secara keseluruhan,” kata Agung kepada Tirto, Selasa (3/11/2026).
Sejauh ini, Agung menilai PDIP dan PKS cukup aktif merespons persoalan ijazah Gibran. Demokrat dan Golkar juga mulai menunjukkan perhatian, sementara Gerindra cenderung menunggu perkembangan. PAN dinilainya relatif lebih pasif.
Meski begitu, Agung mengingatkan sikap partai-partai masih bisa berubah ketika wacana HMP atau hak angket benar-benar digulirkan di DPR.
Menurut dia, dinamika tersebut juga tidak bisa dilepaskan dari rekam jejak relasi sejumlah partai dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo selama dua periode kepemimpinannya.
PDIP, misalnya, pernah memecat Jokowi setelah perbedaan pilihan politik pada Pilpres 2024. PKS pernah berada di barisan oposisi selama pemerintahan Jokowi. Demokrat juga memiliki pengalaman konflik politik terkait upaya pengambilalihan kepemimpinan partai. Sementara PKB dan Nasdem memiliki pilihan politik berbeda dalam Pilpres 2024.
Adapun Gerindra, meski kemudian bergabung dengan pemerintahan Jokowi, memiliki sejarah dua kali berhadapan dengan Jokowi dalam kontestasi Pilpres. Agung menilai dinamika hubungan politik tersebut tidak serta-merta hilang di tingkat akar rumput.

Namun, ia mengingatkan bahwa kepentingan politik partai tidak selalu sejalan dengan kalkulasi elektoral. Isu ijazah Gibran memang dapat menjadi peluang bagi partai-partai untuk meningkatkan elektabilitas menjelang Pemilu 2029, tetapi juga mengandung risiko apabila dugaan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan.
Sebaliknya, kegagalan membuktikan dugaan persoalan keabsahan ijazah maupun Suket justru berpotensi memberikan keuntungan elektoral bagi Gibran.
Agung menyebut fenomena tersebut sebagai kemungkinan perubahan underdog effect menjadi bandwagon effect. Ketika seseorang terus-menerus dipersepsikan sebagai pihak yang dizalimi, simpati publik justru dapat berbalik menguntungkannya.
Belajar dari Hak Menyatakan Pendapat Bank Century
Penggunaan hak menyatakan pendapat juga memiliki catatan historis di DPR. Sekitar 2010, Tim 9 pernah mendorong penggunaan hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti persoalan dana talangan Bank Century.
Kala itu, anggota DPR dari sejumlah fraksi mengklaim telah mengumpulkan lebih dari 100 tanda tangan untuk mengajukan HMP. Inisiatif tersebut disampaikan antara lain oleh Akbar Faizal dan Bambang Soesatyo yang berasal dari anggota lintas fraksi, termasuk Golkar, PDIP, Hanura, dan Gerindra. Namun, usulan tersebut akhirnya tidak berlanjut jauh.
Dalam konteks polemik Gibran, Adi Prayitno melihat hal ini bisa saja berbeda sebab kondisi parlemen yang cenderung seragam dan nyaris tak berbelah. Katanya, hal ini berbeda dengan kondisi parlemen saat hak menyatakan pendapat digulirkan dulu.
“Kondisi parlemen saat dulu terbelah pro kontra, ada yang nolak ada pula yang dukung. Beda dengan kondisi parlemen saat ini yang secara total nyaris tak terbelah,” katanya.

Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































