Menuju konten utama

Waketum Golkar Desak Parpol Bahas Putusan MA Soal Ijazah Gibran

Doli juga berharap pertemuan pimpinan partai politik tersebut dapat segera menghasilkan keputusan.

Waketum Golkar Desak Parpol Bahas Putusan MA Soal Ijazah Gibran
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mendorong pimpinan partai politik di DPR RI segera menggelar pertemuan untuk membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik tidak sahnya syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Doli mengatakan putusan MA tersebut merupakan perkembangan terbaru setelah sebelumnya masyarakat memperdebatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.

"Kurang lebih 3,5 minggu lalu, kita masih mendiskusikan soal putusan Mahkamah Konstitusi. Terjadi juga pro dan kontra di masyarakat, tiba-tiba ada putusan Mahkamah Agung yang seperti ini," kata Doli pada Senin (2/11/2026).

Menurut Doli, perkembangan putusan MA menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan ijazah dan persyaratan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 hampir mencapai tahap final di ranah hukum. Namun, dia menilai persoalan tersebut masih membutuhkan tindak lanjut di ranah politik.

Doli mengatakan DPR tidak bisa menjadi satu-satunya pihak yang menentukan langkah politik untuk menyikapi persoalan tersebut. Sebab, DPR merupakan lembaga perwakilan yang juga terdiri dari berbagai partai politik.

"Oleh karena itu, sebetulnya kami juga menunggu, mendorong supaya di level pimpinan partai politik yang ada di parlemen itu segera melakukan pertemuan untuk menyikapi masalah ini. Dan saya kira harus segera disikapi," ujarnya.

Doli berharap pertemuan pimpinan partai politik tersebut dapat segera menghasilkan keputusan. Ia mengatakan, terdapat tiga prinsip yang harus menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah politik terkait persoalan tersebut.

Pertama, keputusan yang diambil harus mengutamakan kepentingan rakyat dengan mendengarkan aspirasi masyarakat secara sungguh-sungguh.

"Kepentingan rakyat di atas segalanya. Jadi, aspirasi rakyat itu harus betul-betul didengar yang genuine," kata Doli.

Kedua, keputusan tersebut harus mempertimbangkan martabat dan marwah bangsa dengan tetap berpegang pada prinsip negara hukum, konstitusi, serta etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketiga, keputusan yang diambil harus menjaga keutuhan dan kedaulatan negara serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan.

Doli juga mengingatkan agar langkah politik yang ditempuh tidak memicu polarisasi maupun keterbelahan di tengah masyarakat.

"Apa pun keputusan yang diambil itu harus tetap memastikan penyelenggaraan negara tetap berjalan, penyelenggaraan pemerintahan itu tetap juga berlangsung. Kita sebisa mungkin menghindari terjadinya polarisasi bahkan ada keterbelahan di masyarakat," ucapnya.

Di sisi lain, Doli menyatakan Golkar belum menentukan sikap terkait dorongan sejumlah partai politik agar Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden RI. Dia mengatakan partainya masih mempelajari secara mendalam putusan MA dan MK sebelum mengambil keputusan.

Menurut Doli, Golkar tengah mencermati isi putusan MA, termasuk makna yang terkandung di dalamnya, sekaligus mengikuti perkembangan dinamika di masyarakat.

"Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini pun sekarang kita sedang betul-betul mempelajari, kata per kata putusan, apa makna-makna tersurat maupun tersiratnya, dan sambil mencermati perkembangan dinamika yang terjadi di masyarakat," terang Doli.

Terkait kemungkinan penggunaan hak angket atau pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR untuk menyikapi polemik tersebut, Doli menyatakan tidak setuju. Dia menilai langkah tersebut tidak relevan karena DPR tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji putusan MK.

"Saya dari awal tidak setuju ada hak angket, hak pansus itu, karena itu enggak relevan. Karena apa ya? Apa yang mau diangketkan?" tegasnya.

Dia menambahkan, jika persoalan yang dipermasalahkan adalah keberadaan ijazah, maka Gibran sebenarnya cukup menunjukkan dokumen tersebut tanpa harus melalui mekanisme angket di DPR.

Baca juga artikel terkait IJAZAH GIBRAN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi