Menuju konten utama

Polemik Gibran: Formappi Sebut HMP Jadi Ujian Integritas DPR

Formappi menilai sikap pasif DPR dalam merespons putusan MK-MA terkait polemik ijazah Wapres Gibran karena relasi parpol. HMP jadi ujian integritas.

Polemik Gibran: Formappi Sebut HMP Jadi Ujian Integritas DPR
Wakil Presiden RI Gibran Rakbuming Raka Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027, 20/5/26. youtube/Setpres
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Gedung DPR RI dihadapkan pada ujian integritas politik yang krusial menyusul desakan masyarakat sipil untuk menegakkan hukum terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Di tengah keheningan parlemen, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai sikap pasif tersebut mencerminkan cengkeraman partai politik yang sentralistik.

Peneliti Formappi, Lucius Karus, mengatakan dorongan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang disuarakan oleh Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) kini menjadi ujian nyata bagi integritas parlemen dan partai politik.

"Sikap pasif DPR selama ini karena praktik relasi anggota dengan parpol yang sangat sentralistik. Anggota harus sejalan dengan partai atau melepas keanggotaan jika mau berbeda. Itulah yang membuat idealisme anggota menjadi tumpul," ujar Lucius saat dihubungi Tirto.id, Selasa (3/10/2026).

Menurut Lucius, cengkeraman parpol yang juga dikendalikan oleh kekuatan koalisi pemerintah membuat partai-partai di parlemen nyaris tidak bisa bersikap berbeda dari pemerintah. Akibatnya, fraksi-fraksi di DPR saling menunggu inisiatif satu sama lain tanpa ada yang berani mengambil langkah pendahuluan.

Meski demikian, Formappi melihat bahwa dorongan yang disuarakan oleh masyarakat sipil bukanlah sekadar gertakan simbolis, melainkan sebuah gerakan etik yang berlandaskan pada fondasi keadilan dari putusan lembaga hukum.

Titik pijak gerakan ini adalah desakan agar negara, baik pemerintah maupun DPR, tunduk pada keputusan hukum yang telah diketok oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Lucius menyebut, kehadiran masyarakat sipil ini justru sangat dibutuhkan untuk memberikan dukungan moral dan politik bagi anggota DPR yang ingin bertindak menegakkan keputusan hukum di tengah tendensi politik yang sangat besar.

"Sikap masyarakat sipil yang kami suarakan bermaksud mendorong DPR untuk berani bertindak menegakkan keputusan hukum yang sudah dibuat MK dan MA, karena kami merasa DPR membutuhkan dukungan publik dalam menghadapi kasus yang tendensi politiknya sangat besar," jelas Lucius.

Secara prosedural, Lucius menilai mekanisme HMP sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. HMP hanya memerlukan dukungan awal dari minimal 25 orang anggota DPR tanpa syarat minimal fraksi pendukung. Namun, realisasi langkah yuridis-prosedural ini sangat bergantung pada keberanian politik dan komitmen moral para elite partai.

Formappi menegaskan, apabila HMP pada akhirnya gagal terlaksana akibat kompromi politik di parlemen, hal tersebut akan tercatat sebagai rapor merah atas komitmen integritas DPR dan partai politik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga artikel terkait IJAZAH GIBRAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Rayfahd Haykal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Rayfahd Haykal
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Siti Fatimah