tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan DPR belum dapat menindaklanjuti aspirasi pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. DPR masih menunggu masa reses berakhir serta putusan lengkap Mahkamah Agung (MA) terkait polemik surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
“DPR RI masih dalam menjalankan reses sampai dengan tanggal 8 November 2026. Sehingga kemudian ada keterbatasan untuk membahas surat-surat masuk maupun aspirasi-aspirasi yang berdatangan, karena menurut Peraturan Tata Tertib DPR, di masa reses itu anggota DPR berkewajiban untuk melakukan kegiatan di dapilnya masing-masing,” ujar Dasco menjawab soal kemungkinan pembahasan mekanisme pemakzulan Gibran saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Menurut Dasco, belum seluruh anggota DPR menyelesaikan kegiatan di daerah pemilihan (dapil). Oleh karena itu, aspirasi yang disampaikan kepada komisi maupun alat kelengkapan dewan (AKD) selama masa reses belum dapat dianggap merepresentasikan sikap anggota DPR secara keseluruhan.
“Ada yang sudah selesai, ada yang belum selesai menjalani kegiatan di dapil. Sehingga ketika ada yang mau memberikan aspirasi ke komisi atau ke AKD, itu nantinya tidak memenuhi representasi anggota,” ujarnya.
Selain menunggu masa reses berakhir, Dasco mengatakan DPR juga masih menunggu salinan lengkap putusan MA untuk memahami perkara tersebut lebih jauh.
“DPR juga belum melihat keputusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan. Oleh karena itu, kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang,” tuturnya.
“Oleh karena itu, kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang demikian,” tutup Dasco.
Aspirasi pemakzulan Gibran mencuat setelah MA pada 30 Oktober 2026 mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran yang digunakan untuk mendaftar calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Meski demikian, salinan lengkap putusan yang memuat pertimbangan hukum majelis hakim belum tersedia untuk publik.
Putusan MA tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 dalam perkara pengujian pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat kelulusan pendidikan luar negeri setara SMA.
Polemik tersebut turut memunculkan desakan pemakzulan karena berkaitan dengan pemenuhan syarat sebagai wakil presiden.
Namun, putusan MA tidak serta-merta membatalkan jabatan Gibran karena pemberhentian harus melalui mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































