Menuju konten utama

Usai Diperiksa, Bonatua Klaim Meneliti Ijazah Gibran dari 2022

Seusai pemeriksaan di Bareskrim, Bonatua Silalahi mengklaim memiliki sejumlah informasi yang sama dengan data penelitiannya soal ijazah Gibran.

Usai Diperiksa, Bonatua Klaim Meneliti Ijazah Gibran dari 2022
Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi menunjukan salinan asli ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo di depan kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026). KPU RI resmi memberikan salinan atau fotokopi Ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo yang terlegalisir tanpa sensor kepada Bonatua Silalahi yang digunakan dalam proses pencalonan pada pemilihan Presiden tahun 2014 dan 2019 sebagai tindak lanjut atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan seluruh permohonannya terkait dokumen ijazah pendidikan Jokowi. ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bareskrim Polri memeriksa Bonatua Silalahi sebagai saksi dalam kasus dugaan ketidakabsahan surat keterangan (suket) pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kamis (5/11/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Bonatua menyampaikan hasil penelitian mengenai dokumen pendidikan Gibran yang telah dikerjakannya sejak 2022. Ia mengaku menerima surat pemanggilan dari Bareskrim pada Rabu (4/11/2026) terkait laporan Samsudin.

"Ternyata Polri bergerak cepat, terbukti saya selaku saksi dipanggil untuk dimintai keterangan pada hari ini," kata Bonatua di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ia mengatakan penelitian mengenai persoalan ijazah tersebut telah dilakukan sejak 2022. Bonatua menilai pemanggilannya sebagai saksi menjadi bagian dari upaya mencari keadilan melalui proses hukum.

"Ini penting sifatnya boleh dibilang kerjaan sejak tahun 2022. Saya 2022 sudah meneliti tentang masalah ijazah ini," ujarnya.

Pemeriksaan Bonatua berlangsung sekitar enam jam, mulai pukul 10.30 hingga 16.30 WIB. Seusai pemeriksaan, Bonatua mengatakan penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai perjalanan penelitiannya.

Ia mengaku membawa data hasil penelitian empiris yang dapat dipertanggungjawabkan. Bonatua juga mengapresiasi penyidik karena telah memiliki sejumlah informasi yang sama dengan data penelitiannya.

"Saya semua punya data, kebetulan. Hebatnya, saya apresiasi juga ke Polri tadi, penyidik, ternyata mereka juga sudah punya data seperti saya. Sehingga kami itu tidak perlu banyak saling verifikasi, validasi, karena rata-rata sama," kata Bonatua.

Bonatua mengatakan, dirinya telah berupaya melakukan penelitian secara ilmiah. Namun, ia menyerahkan pembuktian dugaan terkait dokumen pendidikan Gibran kepada aparat penegak hukum.

"Saya berharap, saya mungkin sudah punya preferensi bahwa dugaan saya, bahwa tesis saya, hipotesis saya adalah ijazah Bapak Gibran juga tidak ada. Saya itu bisa pertanggungjawabkan secara ilmiah. Tapi saya mungkin secara hukum kita serahkan ke pihak-pihak berwajib," ujarnya.

Ia juga menyatakan siap membantu penyidik apabila masih membutuhkan data tambahan untuk mendalami laporan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Syamsir Jalil, mengatakan pemeriksaan Bonatua memuat 34 pertanyaan.

Pertanyaan penyidik antara lain berkaitan dengan penelusuran Bonatua melalui sejumlah lembaga, yakni Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Bonatua juga disebut melakukan penelusuran hingga ke Singapura untuk mencari informasi terkait dokumen pendidikan Gibran.

"Yang dalam pada intinya masalah yang pertanyaan-pertanyaan yang, porsi pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik ini, ini ada hubungannya dengan upaya apa yang dia lakukan dengan Mahkamah Konstitusi, kemudian Mahkamah Agung, termasuk juga Komisi Informasi Pusat, termasuk juga ke Bawaslu. Kemudian juga beliau juga sampai ke Singapura," kata Syamsir.

Syamsir menyebut penyidik telah memiliki informasi mengenai sejumlah penelusuran yang dilakukan Bonatua. Menurutnya, kesamaan informasi tersebut membuat proses pemeriksaan berjalan lebih mudah.

Ia mengatakan pemeriksaan Bonatua menjadi bagian dari pendalaman laporan dugaan tindak pidana terkait surat keterangan nomor 9149 tahun 2019. Syamsir merujuk Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mengenai pihak yang membuat dan menggunakan dokumen yang diduga palsu.

Syamsir juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik pada Selasa (3/11/2026). Ia mengapresiasi langkah Bareskrim yang dinilai cepat dalam memproses laporan tersebut.

"Kita tinggal menambahkan lagi. Saya pikir saya mengucapkan terima kasih juga kepada Bareskrim, Dittipidum Polri yang sudah begitu cepat memproses perkara ini," ujarnya.

Baca juga artikel terkait IJAZAH GIBRAN atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto