tirto.id - Kegiatan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru 2021 masih akan berlangsung hingga Desember 2021. Penjadwalan rangkaian kegiatan rekrutmen PPPK Non Guru tahun ini dibagi dalam dua tahap.
Jadwal tahap 1 dilaksanakan bagi 164 instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Sementara, jadwal tahap 2 akan dilaksanakan oleh sekitar 330 instansi lainnya yang membuka formasi PPPK Non Guru 2021.
Instansi yang melaksanakan jadwal di tahap 1, hari ini (8/11/2021) tengah memasuki masa jawab sanggah. Tahap ini akan berlangsung selama delapan hari hingga 15 November 2021.
Setelah masa jawab sanggah berakhir, proses rekrutmen PPPK Non Guru akan memasuki tahap pengumuman final, pemberkasan, dan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Di sisi lain, instansi yang melaksanakan jadwal di tahap 2 saat ini baru memasuki tahap persiapan pengumuman hasil seleksi kompetensi. Pengumuman tersebut akan dirilis pada 13 dan 14 November 2021.
Berikut jadwal lanjutan PPPK Non Guru 2021 berdasarkan Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 14333/B-KS.04.03/SD/D/2021.
Kegiatan | Tahap 1 | Tahap 2 |
Pengumuman hasil seleksi kompetensi | 29 - 30 Oktober 2021 | 13 - 14 November 2021 |
Masa sanggah | 3 - 6 November 2021 | 15 - 18 November 2021 |
Jawab sanggah | 8 - 15 November 2021 | 19 - 26 November 2021 |
Pengumuman pasca sanggah | 16 - 17 November 2021 | 27 - 29 November 2021 |
Penyampaian kelengkapan dokumen | 18 November - 4 Desember 2021 | 30 November - 16 Desember 2021 |
Usul penetapan NI PPPK Non Guru | 19 November - 18 Desember 2021 | 1 - 31 Desember 2021 |
Perlu diketahui bahwa jadwal tersebut dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu. Dalam pengumuman yang sama BKN menegaskan bahwa instansi dapat melakukan penyesuaian jadwal apabila telah mendapat persetujuan dari Kementerian PANRB untuk melakukan ujian tambahan.
"Instansi yang telah mendapat persetujuan Kementerian PAN dan RB untuk melaksanakan seleksi kompetensi tambahan, maka jadwal di atas dapat dilakukan penyesuaian," catat Aris Windiyanto, Kepala Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN dalam pengumuman tersebut.
Syarat Penetapan NI PPPK Non Guru 2021
Sebelum penetapan NI PPPK, peserta dan instansi diwajibkan melengkapi sejumlah berkas-berkas persyaratan. Sama dengan prosedur pengumpulan berkas-berkas pendaftaran, berkas-berkas untuk usul penetapan NI PPPK dibutuhkan dalam bentuk digital atau paperless.
"Jadi prinsipnya, untuk penetapan ASN sejak tahun lalu kita sudah paperless. Jadi tidak ada lagi dokumen fisik yang mondar-mandir antara instansi dengan BKN," kata Aris dalam konferensi pers virtual, 2 November lalu.
Dokumen-dokumen digital tersebut akan diunggah melalui portal sscasn.bkn.go.id oleh peserta dan aplikasi DOCUDigital oleh instansi. Dalam kesempatan yang sama Aris turut menjabarkan dokumen persyaratan apa saja yang diperlukan peserta dan instansi untuk melakukan pemberkasan, sebagai berikut:
Daftar dokumen yang harus diunggah peserta
- Daftar riwayah hidup (DRH) yang ditandatangani dan bermaterai
- Ijazah
- Pas foto formal dan berlatar belakang merah
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
- Surat Pernyataan 5 Poin
- SKCK dari Kepolisian
- Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.
Daftar dokumen yang harus diunggah instansi
- Surat pengangkatan calon PPPK
- Surat pengantar usul penetapan NI PPPK
- Nota usul penetapan NI PPPK
- Surat pernyataan rencana penetapan
- Penetapan kelulusan pegawai dari Kementerian PANRB
- Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK
- Daftar peringkat nilai seluruh peserta ujian.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo