tirto.id - Peserta yang keberatan dengan pengumuman hasil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap 2 yang disiarkan pada 21 Desember 2021 dapat mengajukan sanggahan melalui portal SSCASN. Selanjutnya, hasil jawab sanggah akan diumumkan pada agenda pasca sanggah pada Jumat, 31 Desember 2021.
Pengajuan sanggah PPPK Guru merupakan kesempatan bagi peserta yang gagal dalam seleksi kompetensi untuk menyampaikan keberatannya.
Apabila peserta menilai bahwa terdapat kekeliruan pada hasil pengumuman, ia dapat mengajukan keberatan. Selepas itu, panitia pelaksana (pansel) akan memverifikasi ulang hasil seleksi tersebut.
Hasil jawab sanggah akan diproses mulai 24-30 Desember 2021. Pengumuman pasca sanggah disampaikan sehari setelahnya, yaitu pada Jumat, 31 Desember 2021.
Dalam pengajuan sanggah, terdapat dua kemungkinan, yaitu diterima atau ditolak. Jika hasilnya ditolak, keputusan pansel sudah final dan tidak dapat dilakukan proses sanggah lagi.
Sementara itu, apabila ajuan sanggah membuktikan bahwa terjadi kesalahan pada hasil PPPK Guru tahap 2, pansel akan melakukan pengumuman ulang hasil seleksi dengan berkoordinasi bersama pansel nasional.
Jadwal Terbaru PPPK Guru Tahap 2
Sejauh ini, terjadi penyesuaian jadwal seleksi PPPK Guru 2021 berkali-kali. Berdasarkan pengumuman bernomor: 7830/B/GT.01.00/2021 (PDF), panitia menetapkan jadwal PPPK Guru tahap 2 terbaru.
Dengan demikian, kegiatan rekrutmen PPPK Guru tahap 2 rencananya akan berlangsung hingga akhir Desember 2021. Jadwal terbaru tersebut adalah sebagai berikut:No Kegiatan PPPK Guru Tahap 2 Jadwal 1 Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 2 21 Desember 2021 2 Masa sanggah tahap 2 22 - 24 Desember 2021 3 Jawab sanggah tahap 2 24 - 30 Desember 2021 4 Pengumuman pasca masa sanggah tahap 2 31 Desember 2021
Cara Melihat Hasil Sanggah PPPK Guru Tahap 2
Terdapat dua cara untuk melihat hasil sanggah PPPK Guru tahap 2, yaitu melalui portal SSCASN dan situs web https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Cara melihat hasil sanggah PPPK Guru melalui portal SSCASN adalah sebagai berikut.
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Pada menu bar klik "Login"
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kata sandi pada kolom yang tersedia
- Klik "Masuk"
- SSCASN akan memuat pesan otomatis yang menyatakan terkait hasil sanggah PPPK Guru tahap 2.
Sementara itu, cara mengecek hasil sanggah melalui situs https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ adalah sebagai berikut.
- Peserta bisa membuka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
- Klik "Hasil Seleksi Pasca Sanggah Tahap 2" di beranda
- Masukkan NIK dan nomor peserta ujian
- Jika sanggahan diterima, akan muncul tulisan: “Selamat anda lulus Seleksi PPPK Guru tahun 2021. Tahap selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup bagi peserta yang Lulus untuk diusulkan penetapan Nomor Induk PPPK, harap memantau jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup.”
- Untuk mengunduh dokumen hasil seleksi PPPK Guru tahap dua, klik di sini.
Kriteria PPPK Guru Tahap 3
Apabila peserta tidak lolos pada seleksi PPPK Guru tahap 2, ia dapat melakukan pendaftaran ulang untuk ikut rekrutmen PPPK Guru tahap 3.
Dalam rekrutmen periode ini, peserta tes PPPK Guru memperoleh kesempatan mengikuti seleksi sebanyak 3 kali jika belum lolos pada seleksi sebelumnya.
Ketiga tahapan rekrutmen PPPK Guru 2021 dilaksanakan sebagai upaya untuk mengangkat guru-guru honorer di Indonesia sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) demi meningkatkan kesejahteraan mereka.
Bagaimanapun juga, posisi jabatan sebagai PPPK Guru menjamin kesejahteraan pendidik daripada sekadar menjadi guru honorer.
Guru yang memperoleh status sebagai PPPK akan memiliki gaji mencukupi, tunjangan profesi, serta berkesempatan mengikuti program peningkatan profesi dan sertifikasi, sebagaimana dilansir Kemdikbud.
Tahun ini, pemerintah membuka sekitar 500 ribu formasi PPPK Guru. Jumlah tersebut adalah setengah dari target 1 juta guru yang direncanakan pemerintah pusat.
Sejauh ini, jumlah sekitar 500 ribu formasi tersebut diklaim merupakan jumlah tertinggi sejak rekrutmen beberapa tahun terakhir.
“Jumlah sekitar 500 ribu formasi guru ASN PPPK ini bisa dikatakan rekor tertinggi sejak beberapa tahun terakhir, sehingga hal ini perlu kita syukuri dan rayakan bersama,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Nadiem Makarim seperti dikutip dari Sekretariat Kabinet (Setkab).
Berdasarkan pengumuman dari Dirjen Guru dan Tendik bernomor 3768/B/GT.01.00/2021 (PDF), kriteria peserta yang boleh mendaftar pada seleksi PPPK Guru tahap 3:
- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.
Selain itu, peserta yang dinyatakan masuk dalam kriteria boleh mendaftar PPPK Guru tahap 3 juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut syarat-syarat bagi peserta untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 tahap 3 seperti yang dikutip dari SSCASN:
- Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.
- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.
- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 dengan nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi di antara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.
Sebagai informasi juga, para peserta seleksi tahap 3 dapat memilih formasi di seluruh Indonesia, sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademiknya.
Akan tetapi, jadwal seleksi PPPK Guru tahap 3 belum diumumkan secara spesifik. Untuk itu, calon peserta diharapkan memantau terus informasinya di situs web https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.