Menuju konten utama

Link Contoh Surat Pernyataan 5 Poin CPNS 2021 & Tahap Setelah Lulus

Surat pernyataan 5 poin umumnya berisi pernyataan bahwa peserta CPNS 2021 memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai PNS.

Link Contoh Surat Pernyataan 5 Poin CPNS 2021 & Tahap Setelah Lulus
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti apel di halaman kantor Bupati, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (15/1/2021). ANTARA/Adiwinata Solihin.

tirto.id - Peserta yang dinyatakan lulus CPNS 2021 melalui hasil pengumuman akhir akan mengikuti tahap pemberkasan serta pengisian daftar riwayat hidup (DRH).

Terdapat sejumlah dokumen yang dibutuhkan di tahap pemberkasan dan pengisian DRH, salah satunya surat pernyataan 5 poin. Dokumen tersebut memuat pernyataan bahwa peserta memenuhi syarat-syarat untuk melamar sebagai PNS.

Kelima poin yang dijabarkan dalam surat pernyataan 5 poin diantaranya:

  • pernyataan bahwa peserta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih karena melakukan tindak pidana;
  • pernyataan bahwa peserta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta dan/atau pegawai pemerintahan;
  • pernyataan bahwa peserta tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, maupun anggota Polri;
  • pernyataan bahwa peserta bukan anggota dan pengurus partai politik, maupun terlibat politik praktis;
  • pernyataan bahwa peserta bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja instansi.

Surat pernyataan 5 poin harus ditandatangani oleh peserta diatas materai Rp10.000. Selain itu, dokumen tersebut juga harus memuat data diri dan pernyataan bahwa peserta bersedia bertanggungjawab secara hukum apabila poin-poin pernyataan terbukti tidak benar.

Peserta yang lolos seleksi CPNS bisa membuat surat pernyataan 5 poin mulai dari sekarang untuk mempersiapkan diri di tahap pemberkasan. Contoh pembuatan surat pernyataan 5 poin bisa diunduh melalui link berikut:

Download Contoh Surat Pernyataan 5 Poin CPNS 2021

Tahap Setelah Lulus SKD dan SKB CPNS 2021

Pengumuman hasil integrasi SKD dan SKB sudah dirilis oleh panitia seleksi sejak 23 hingga 24 Desember 2021. Namun, pengumuman tersebut bukanlah akhir dari kegiatan seleksi CPNS 2021.

Setelah pengumuman dirilis, peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi berhak mengajukan sanggah kepada panitia seleksi instansi. Tahap ini telah berlangsung pada 25 hingga 27 Desember 2021.

Di sisi lain, peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak perlu mengajukan sanggah. Sembari menunggu masa sanggah selesai, peserta dapat mulai mempersiapkan diri untuk mengikuti tahap pemberkasan. Persiapan yang dimaksud adalah melengkapi dokumen-dokumen yang akan dibutuhkan untuk diunggah ke laman sscasn.bkn.go.id sebagai syarat usul penetapan NIP.

Perlu diketahui bahwa masih ada kemungkinan perubahan status kelulusan perserta setelah masa sanggah berakhir. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, panitia seleksi instansi yang menerima alasan sanggah peserta boleh melakukan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi atas persetujuan dari ketua panitia seleksi nasional (panselnas).

Saat ini, Selasa (28/12/2021) tahap rekrutmen CPNS 2021 masih memasuki masa jawab sanggah oleh instansi. Kegiatan ini masih akan diselenggarakan hingga 3 Januari 2021.

Pengumuman final pasca sanggah hasil integrasi SKD dan SKB baru dijadwalkan pada 4 hingga 6 Januari 2021. Pengumuman inilah yang bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.

Peserta dinyatakan lulus dari hasil pengumuman akhir pasca sanggah, akan diusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan diangkat sebagai CPNS. Peserta CPNS harus mengikuti masa percobaan paling singkat 1 tahun dan paling lama 2 tahun sebelum diangkat sebagai PNS di instansi pemerintahan.

Jadwal Lanjutan CPNS 2021 Terbaru

Merujuk jadwal yang tercantum di Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021, berikut jadwal lanjutan pelaksanaan CPNS 2021.

  • Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB : 13 - 14 Desember 2021
  • Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB : 15 - 17 Desember 2021 dan 20 Desember 2021
  • Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB: 21 - 22 Desember 2021
  • Pengumuman hasil seleksi oleh PPK Instansi : 23 - 24 Desember 2021
  • Masa sanggah : 25 - 27 Desember 2021
  • Jawab Sanggah : 25 Desember 2021 - 3 Januari 2022
  • Pengumuman pasca sanggah : 4 - 6 Januari 2022
  • Penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian DRH : 7 - 12 Januari 2022
  • Usul penetapan NIP CPNS : 22 Januari 2022 - 22 Februari 2022.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora