Menuju konten utama
CPNS 2021

Syarat Pemberkasan CPNS 2021, Juknis Pengisian DRH & Jadwal Terbaru

Syarat pemberkasan CPNS 2021, juknis pengisian DRH dan jadwal terbarunya.

Syarat Pemberkasan CPNS 2021, Juknis Pengisian DRH & Jadwal Terbaru
Sejumlah peserta dengan protokol kesehatan COVID-19 bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun 2021 di Auditorium Politeknik Negeri Lhokseumawe, Aceh, Kamis (16/9/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/foc.

tirto.id - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah mencapai tahap seleksi akhir, yaitu pengumuman hasil Kompetensi Dasar (SKD)-Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta yang lolos tahap tersebut, diwajibkan untuk melengkapi beberapa dokumen dan Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Pengumuman seleksi SKD-SKB CPNS 2021 dapat dilihat secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Kemudian, peserta yang tidak lolos dan merasa keberatan atas hasil seleksi dapat melakukan proses sanggahan.

Dikutip dari Pengumuman Nomor: 17/PANPEL.BKN/CPNS/XII/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2021, Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN T.A. 2021 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 7 s.d. 21 Januari 2022.

Syarat Pemberkasan CPNS 2021 dan Juknis Pengisian DRH

Pengisian DRH dilakukan sebagai salah satu syarat dalam pemberkasan sebelum usul penetapan Nomor Induk PNS (NIP).

Bagi peserta yang telah lolos dan tidak melengkapi DRH sampai batas waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak memenuhi syarat.

DRH memuat beberapa informasi meliputi data diri, latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, organisasi, sertifikasi, hingga prestasi pelamar.

Peserta yang lolos tahap seleksi akhir juga diimbau untuk melengkapi beberapa dokumen lain sebagai berikut:

1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah

2. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi)

3. Transkrip Nilai Asli

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp10.000

5. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:

a. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id, yang berisi tentang:

    • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
    • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk Pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah)
    • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politique praktis
    • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
b. Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini:

    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022
    • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022
    • Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022
    • Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (apabila memiliki masa kerja).
Selain melengkapi beberapa dokumen di atas, peserta juga diisyaratkan menyampaikan kelengkapan dokumen lainnya ke alamat email cpnsbknmasakini@bkn.go.id (dengan subject: nomor peserta_nama), sebagai berikut:

a. Kartu Keluarga

b. Ijazah/STTB:

    • Dari SD hingga SMA untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan D-III dan S-1
    • Dari SD hingga S-1 untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan S-2

Jadwal Baru Lanjutan Seleksi CPNS 2021

Dikutip dari Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021, menyusul surat nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS tahun 2021, maka perubahan jadwalnya sebagai berikut:

    • Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 13 - 14 Desember 2021
    • Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 15 - 17 Desember 2021 dan 20 Desember 2021
    • Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB: 21 - 22 Desember 2021
    • Pengumuman Hasil Seleksi oleh PPK Instansi: 23 - 24 Desember 2021
    • Masa Sanggah: 25 – 27 Desember 2021
    • Jawab Sanggah: 25 Desember 2021 – 3 Januari 2022
    • Pengumuman Pasca Sanggah 4 – 6 Januari 2022
    • Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan pengisian DRH: 7 - 21 Januari 2022
    • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Januari 2022 – 22 Februari 2022.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno