Menuju konten utama
Dokumen Pemberkasan CPNS 2021

Persiapan Setelah Lolos SKD-SKB CPNS 2021 & Langkah Selanjutnya

Peserta yang lolos SKD-SKB & memperoleh status lulus dalam seleksi CPNS 2021 mesti mempersiapkan dokumen & mengisi DRH di situs web SSCASN.

Persiapan Setelah Lolos SKD-SKB CPNS 2021 & Langkah Selanjutnya
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) melempar peci usai upacara pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

tirto.id - Bagi peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021, tahapan selanjutnya adalah penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian daftar riwayat hidup (DRH).

Kendati hasil akhir CPNS 2021 menunjukkan kelulusan peserta, ia serta merta langsung diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Terdapat sejumlah berkas yang harus dikumpulkan sebagai persyaratan memperoleh nomor induk pegawai (NIP) CPNS.

Sejauh ini, seleksi CPNS 2021 menerapkan rekrutmen sistem gugur. Dengan demikian, peserta yang tidak lolos pada satu tahap seleksi tidak dapat meneruskan ke seleksi tahap selanjutnya. Kendati demikian, ada tahapan sanggah bagi peserta yang merasa layak, namun tidak lolos di tahap tersebut.

Tahapan seleksi CPNS 2021 sesuai dengan alur yang dirilis SSCASN BKN. Setelah pengumuman nilai akhir SKD dan SKB disiarkan, terdapat masa sanggah dan jawab sanggah bagi yang keberatan dengan hasil akhir CPNS tersebut.

Sementara itu, peserta yang sudah lolos seleksi dapat langsung menyiapkan berkas dokumen dan persiapan mengisi DRH yang dijadwalkan pada 7-21 Januari 2022.

Tahapan Setelah Lolos SKD & SKB dalam Seleksi CPNS 2021

Peserta yang lolos tahap SKD-SKB dan memperoleh status lulus dalam seleksi CPNS 2021 harus mempersiapkan pemberkasan dokumen, serta mengisi DRH sesuai jadwal sebelum mengusulkan NIP CPNS.

Penjelasan mengenai tahapan setelah lolos SKD-SKB CPNS 2021 adalah sebagai berikut.

1. Pemberkasan Dokumen dan Pengisian DRH

Setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman CPNS 2021, pelamar harus mempersiapkan sejumlah dokumen yang perlu dikumpulkan. Dokumen-dokumen itu adalah sebagai berikut.

  • Surat pernyataan 5 poin
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • DRH yang sudah diisi dan diunduh di web SSCASN
  • DRH Bukti pengalaman kerja yang dilegalisir
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • Ijazah asli
  • Transkrip nilai asli
  • Surat lamaran
  • Pas foto terbaru dengan background merah

Karena dokumen-dokumen tersebut akan diunggah di web SSCASN, pastikan semuanya sudah berbentuk digital.

Selain itu, sesuaikan juga ukuran dan format file sesuai yang tertera dalam petunjuk unggah dokumen.

Untuk berkas fail yang diunggah, harus dalam format pdf, sedangkan pas foto dalam format JPG/JPEG. Minimal ukuran fail tiap berkas adalah 100 kb.

Dokumen yang tertera di atas bisa jadi mengalami perubahan dan menyesuaikan jenis instansi yang dilamar. Karena itu, peserta diharapkan memantau perkembangan informasi CPNS melalui situs resmi instansi masing-masing.

Pengisian DRH dilakukan sebagai salah satu syarat pemberkasan sebelum usul penetapan NIP CPNS. DRH memuat informasi berupa data diri, latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, organisasi, sertifikasi, hingga prestasi pelamar.

Jadwal penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian DRH berlangsung pada pada 7-21 Januari 2022.

Pengisian DRH dan pemberkasan CPNS dan PPPK dapat dilihat secara rinci pada dokumen petunjuk teknis (juknis). Dokumen tersebut dapat diunduh di link berikut:

Link Juknis Pengisian DRH dan Pemberkasan CPNS serta PPPK 2021 PDF

2. Tahap Pengusulan NIP

Setelah semua berkas lengkap dan lolos revisi (jika ada berkas yang keliru), pelamar akan diusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Pengusulan penetapan NIP kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Setelah diperiksa dan divalidasi, akan dilakukan usul penetapan NIP bagi pelamar yang memenuhi syarat.

Penetapan NIP dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja dari BKN. Selanjutnya, PPK akan membuat keputusan pengangkatan atau surat keterangan (SK) CPNS. Usul penetapan NIP dijadwalkan pada 22 Januari-22 Februari 2022.

Sebagai informasi juga, setelah ditetapkan SK CPNS, individu bersangkutan tidak serta merta menyandang status sebagai PNS.

Berdasarkan Pasal 16 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1074, akan ada masa percobaan untuk CPNS yang akan berlangsung paling singkat 1 tahun atau paling lama 2 tahun.

Jadwal Lanjutan Terbaru CPNS 2021

Kegiatan rekrutmen CPNS 2021 dijadwalkan masih akan berlangsung hingga Februari 2022.

Setelah pengumuman hasil akhir dirilis, tahapan rekrutmen akan memasuki agenda masa sanggah dan jawab sanggah, pengumuman pasca sanggah, pemberkasan, hingga usul penetapan NIP.

Berikut jadwal lanjutan terbaru sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021 (PDF).

No.KegiatanTanggal
1Pengumuman Hasil Seleksi oleh PPK Instansi23-24 Desember 2021
2Masa Sanggah25-27 Desember 2021
3Jawab Sanggah25 Desember 2021-3 Januari 2022
4Pengumuman Pasca Sanggah4-6 Januari 2022
5Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan Pengisian DRH7-21 Januari 2022
6Usul Penetapan NIP CPNS22 Januari-22 Februari 2022

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Abdul Hadi