Menuju konten utama
Masa Sanggah CPNS 2021

Passing Grade CPNS 2021: Hitung Nilai Akhir SKD-SKB & Masa Sanggah

Passing grade atau nilai ambang batas CPNS 2021, cara menghitung nilai akhir SKD-SKB, dan cara sanggah pengumuman CPNS 2021

Passing Grade CPNS 2021: Hitung Nilai Akhir SKD-SKB & Masa Sanggah
Peserta mengikuti tes seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.

tirto.id - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sudah memasuki tahap pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) yang dilaksanakan pada Kamis-Jumat (23-24/12/2021).

Peserta yang lolos dapat menyiapkan berkas untuk mengajukan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), sementara itu, bagi yang merasa sudah memenuhi ketentuan seleksi, namun belum lulus dapat menyampaikan sanggahan.

Ketentuan di atas disampaikan dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021 (PDF).

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengonfirmasi bahwa pengumuman seluruh instansi yang membuka lowongan CPNS 2021 terkait hasil SKD dan SKB-nya dilakukan pada dua hari tersebut.

"Iya (di dua hari tersebut], diumumkan oleh PPK masing-masing instansi ya," kata Satya, Kamis (23/12/2021) siang.

Nilai hasil akhir yang diumumkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Kamis-Jumat (23-24/12/2021) merupakan nilai yang diperoleh dari hasil integrasi SKD dan SKB.

Berdasarkan Permen PANRB No. 27 Tahun 2021, pengolahan hasil integrasi nilai akhir CPNS didasarkan pada bobot nilai Tes SKD sebesar 40% dan bobot nilai SKB sebesar 60%.

Tahap CPNS 2021 Bagi Peserta yang Lulus

Peserta CPNS 2021 yang dinyatakan lulus nantinya akan melanjutkan ke tahap pemberkasan dan pengisian daftar riwayat hidup (DRH). Kegiatan ini wajib diikuti oleh seluruh peserta yang dinyatakan lulus untuk memperoleh usul penetapan NIP.

Berdasarkan pengumuman lanjutan yang dirilis oleh BPK baru-baru ini, kegiatan pemberkasan dan pengisian DRH dijadwalkan berlangsung pada 7-21 Januari 2022.

Setelah pemberkasan dan pengisian DRH dilaksanakan, rekrutmen masuk ke tahap usul penetapan NIP pada 22 Januari hingga 22 Februari 2022.

Berikut ini pengumuman terbaru terkait jadwal lanjutan seleksi CPNS 2021 yang baru dirilis BPK.

Jadwal Lanjutan CPNS 2021 Terbaru: Perubahan Jadwal Seleksi CPNS

Jadwal lanjutan CPNS ini merupakan perubahan jadwal seleksi terbaru dari BPK berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021 (PDF).

No. Kegiatan Tanggal
1 Pengumuman Hasil Seleksi oleh PPK Instansi 23-24 Desember 2021
2 Masa Sanggah 25-27 Desember 2021
3 Jawab Sanggah 25 Desember 2021-3 Januari 2022
4 Pengumuman Pasca Sanggah 4-6 Januari 2022
5 Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan Pengisian DRH 7-21 Januari 2022
6 Usul Penetapan NIP CPNS 22 Januari-22 Februari 2022

Tahap CPNS 2021 Bagi Peserta yang Tidak Lulus

Peserta yang belum lulus dalam rangkaian seleksi CPNS 2021 bisa mengajukan sanggah kepada panitia seleksi. Perlu diketahui, bahwa pengajuan sanggah tidak wajib dilakukan seluruh peserta yang tidak lulus, melainkan hanya peserta yang merasa keberatan dengan hasil akhir.

Masa pengajuan sanggah untuk CPNS 2021 akan berlangsung selama 3 hari sebagaimana jadwal di atas, mulai dari 25-27 Desember 2021. Prosedur pengajuannya akan berlangsung secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id./

Passing Grade CPNS 2021

Agar bisa lolos seleksi CPNS 2021, peserta harus menyelesaikan ujian SKD dan SKB dengan nilai melampaui ambang batasnya (passing grade). Penjelasan mengenai ketentuan ambang batas dua tes tersebut adalah sebagai berikut,

Pertama, besaran passing grade SKD dibedakan berdasarkan masing-masing formasi yang dilamar. Passing grade yang ditetapkan berupa nilai total SKD, nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP):

Formasi Jabatan Nilai Ambang Batas
TWK TIU TKP Total SKD
Kebutuhan Umum 65 80 166 311
Kebutuhan Khusus Disabilitas - 60 - 286
Kebutuhan Khusus Cumlaude - 85 - 311
Kebutuhan Khusus Diaspora - 85 - 311
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat - 60 - 286
Kebutuhan Umum Dokter - 80 - 311
Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api - 70 - 286

Kedua, passing grade tes SKB berbeda-beda dari tiap instansi. Karena itu, peserta diharapkan mengikuti pengumuman dan perkembangan seleksinya melalui situs web atau media sosial resmi instansi yang dilamar.

Sebagai misal, SKB CPNS 2021 dengan CAT BKN bahkan tidak menerapkan passing grade. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Muhammad Ridwan lewat media sosialnya.

"Sebagai wujud syukur, saya ralat: SKB CPNS dengan CAT BKN tanpa PG [passing grade]. Namun, jenis tes SKB lain di beberapa instansi kemungkinan pakai PG (Kesamaptaan, Psikologi, Microteaching, dll)," tulis Ridwan.

Cara Menghitung Nilai Akhir SKD-SKB CPNS

Setelah mencermati nilai passing grade dan hitungan kumulasi nilai SKD dan SKB, peserta dapat menghitung secara mandiri nilai akhir integrasi SKD-SKB seleksi CPNS yang ia ikuti.

Sebagaimana disebutkan di atas, pengolahan hasil integrasi nilai akhir CPNS didasarkan pada bobot nilai masing-masing tes. Tes SKD memiliki bobot sebesar 40% dan bobot nilai SKB sebesar 60%.

Perhitungan nilai akhir tersebut dihitung dengan melibatkan nilai akhir dari masing-masing tes, baik SKD maupun SKB. Berapa nilai maksimal SKB?

Untuk nilai maksimal SKD sebelumnya sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023/2021, yaitu sebesar 550. Sementara, untuk nilai maksimal SKB belum secara resmi diumumkan oleh panitia seleksi nasional (panselnas).

Berkaca dari pelaksanaan SKB CPNS tahun-tahun sebelumnya, nilai maksimal untuk SKB sama dengan nilai maksimal untuk nilai SKD. Pada CPNS 2017 nilai maksimal untuk SKD CPNS adalah 500 dengan nilai SKB juga 500. Begitu pula pada rekrutmen tahun 2019, dimana nilai maksimal SKD dan SKB sama-sama 500.

Pada tahun ini, nilai maksimal SKD meningkat 50 poin sejak penambahan 10 butir soal. Karena penambahan tersebut, SKD CPNS 2021 berisi sebanyak 110 soal dengan nilai maksimal tiap butir soalnya adalah 5 poin.

Jika merujuk pada pelaksanaan rekrutmen sebelumnya, yang mana nilai maksimal SKD dan SKB sama, ada potensi bahwa tahun ini nilai maksimal kedua tes sama.

Untuk menentukan nilai akhir CPNS 2021, terdapat rumus dan cara menghitung tersendiri sehingga ditemukan nilai akhir sebagai penentu kelulusan peserta CPNS 2021.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, perhitungan nilai akhir CPNS terdiri dari 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB. Nilai SKD dan SKB tersebut masing-masing akan dibagi dengan nilai maksimal tes dan diambil sesuai persentase bobotnya.

Hasil nilai SKD yang sudah diambil 40 persen dan nilai SKB 60 persennya akan diarahkan ke skala nilai 100.

Berdasarkan metode yang dijelaskan BKN, rumus penghitungan integrasi nilai SKD dan SKB CPNS sebagai berikut:

  • 40 persen nilai SKD = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40%
  • 60 persen nilai SKB = Nilai kumulatif SKB/Nilai maksimal SKB x 60%
  • Nilai akhir/nilai integrasi SKD dan SKB = (40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB) x skala nilai 100

Contoh perhitungan integrasi nilai SKD dan SKB dapat disimak dalam kasus Tirta dan Marko. Misalnya, nilai SKD Tirta adalah 400 dan nilai SKB-nya 350, sementara Nilai SKD Marko adalah 300 dan nilai SKB-nya 450.

Jika diasumsikan nilai maksimal SKD dan SKB tahun ini sama, yaitu 550, maka penghitungan nilai SKD dan SKB Tirta maupun Marko sebagai berikut:

1. Tirta

- SKD 400/550 x 40% = 0,2909

- SKB 350/550 x 60% = 0,3818

- Nilai akhir = (0,2909 + 0,3818) x 100 = 67,27

2. Marko

- SKD 300/550 x 40% = 0,2181

- SKB 450/550 x 60% = 0,4909

- Nilai akhir = (0,2181 + 0,4909) x 100 = 70,90

Nilai akhir perkiraan hasil integrasi SKD dan SKB CPNS 2021 ini bukan penentu resmi diterimanya peserta menjadi CPNS 2021. Akan tetapi, jika peserta keberatan dengan hasil yang diumumkan, peserta dapat mengajukan sanggahan integrasi kedua nilai tersebut.

Masa Sanggah CPNS 2021 dan Cara Mengajukannya

Berdasarkan panduan yang tercantum di laman SSCASN, pengajuan sanggah CPNS 2021 bisa dilakukan secara daring.

Masa pengajuan sanggah untuk CPNS 2021 akan berlangsung mulai dari 25-27 Desember 2021.

Pengajuannya menggunakan akun SSCASN masing-masing peserta dengan langkah-langkah berikut:

  • Peserta melakukan login di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
  • Peserta menekan tombol "Ajukan Sanggah."
  • Peserta mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis.
  • Peserta mengunggah bukti-bukti pendukung yang diperlukan.
  • Instansi akan memproses dan mengumumkan ulang hasil seleksi sesuai dengan yang dijadwalkan.
  • Peserta memantau pengumuman hasil sanggah melalui akun SSCASN masing-masing atau kanal informasi resmi dari instansi yang dilamar.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Abdul Hadi