tirto.id - Peserta seleksi CPNS 2021 yang dinyatakan tidak lulus berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB bisa mengajukan sanggah. Masa pengajuan sanggah untuk intansi tahap 1, dijadwalkan mulai pada 13 hingga 16 Desember 2021. Sementara itu, masa pengajuan sanggah untuk instansi tahap 2 baru akan dimulai pada 5 Januari 2022.
Kebijakan pengajuan sanggah sendiri tertuang dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021. Berdasarkan Permenpan RB tersebut masa sanggah memang ditunjukkan bagi peserta yang merasa keberatan dengan hasil seleksi. Kendati demikian, pengajuan sanggah tidak wajib dilakukan oleh seluruh peserta yang dinyatakan tidak lulus.
Peserta bisa mengajukan sanggah paling lama 3 hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui SSCASN. Sanggahan tersebut kemudian akan diterima oleh panitia seleksi instansi dan akan dijawab paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Jadwal Masa Sanggah Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS 2021
Sesuai dengan jadwal acuan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kegiatan rekrutmen CPNS tahun ini dibagi dalam dua tahap. Oleh karena itu pelaksanaan masa sanggah hasil integrasi SKD dan SKB juga dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap 1 dan tahap 2.
Tahap 1 akan diikuti oleh setidaknya 164 instansi, sementara tahap 2 sekitar 330 instansi. Berikut jadwal pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan BKN:
Sanggah tahap 1
- Masa pengajuan sanggah oleh peserta : 13 - 16 Desember 2021
- Jawab sanggah oleh instansi : 17 - 24 Desember 2021
- Pengumuman pasca sanggah : 27 - 29 Desember 2021
Sanggah tahap 2
- Masa pengajuan sanggah oleh peserta : 5 - 8 Januari 2022
- Jawab sanggah oleh instansi : 10 - 17 Januari 2022
- Pengumuman pasca sanggah : 18 - 19 Januari 2022
Perlu diketahui bahwa jadwal tersebut merupakan jadwal acuan yang ditetapkan oleh BKN. Instansi bisa saja melaksanakan tahapan sanggah sesuai jadwal tersebut atau tidak. Maka dari itu, peserta direkomendasikan untuk selalu memantau laman resmi masing-masing instansi untuk memantau jadwal terbaru.
Cara Mengajukan Sanggah Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS 2021
Pengajuan sanggah dalam rekrutmen CPNS 2021 dapat dilakukan secara online melalui akun sscasn.bkn.go.id masing-masing peserta. Berikut panduan mengajukan sanggah sesuai dengan yang tercantum di laman SSCASN:
- Peserta melakukan login di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
- Peserta menekan tombol "Ajukan Sanggah."
- Peserta mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis.
- Peserta mengunggah bukti-bukti pendukung yang diperlukan.
- Instansi akan memproses dan mengumumkan ulang hasil seleksi sesuai dengan yang dijadwalkan.
- Peserta memantau pengumuman hasil sanggah melalui akun SSCASN masing-masing atau kanal informasi resmi dari instansi yang dilamar.
Apa Mengajukan Sanggah Berpeluang Diterima?
Terdapat dua alternatif hasil dari pengajuan sanggah hasil integrasi nilai SKD dan SKB, yaitu alasan sanggah diterima dan ditolak. Panitia seleksi instansi bisa menerima alasan sanggah yang diajukan peserta apabila terbukti bahwa kesalahan yang memengaruhi hasil seleksi bukan berasal dari peserta.
Selain itu, dalam pasal 51 Permenpan RB Nomor 27/2021 disebutkan juga bahwa panitia bisa melakukan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi. Perubahan tersebut tentunya harus diiringi dengan persetujuan dari ketua panitia seleksi nasional (panselnas).
Di sisi lain, alasan sanggah yang diajukan oleh peserta juga bisa ditolak oleh panitia seleksi instansi. Tentu ada banyak faktor yang menyebabkan alasan sanggah ditolak, termasuk diantaranya kesalahan tidak terbukti.
Berdasarkan aturan tersebut, bisa dikatakan bahwa peserta masih punya peluang diterima apabila mengajukan sanggah, dengan catatan alasannya terbukti.
Editor: Yantina Debora