tirto.id - Kejaksaan RI telah merilis passing grade atau nilai ambang batas kelulusan tes SKD dalam seleksi CPNS 2024. Berapa jumlah soalnya?
Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi Calon Pegawai Neger Sipil (CPNS) 2024 dijadwalkan berlangsung pada 16 Oktober-14 November 2024. SKD mencakup 3 materi utama, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) juga telah merilis passing grade atau nilai ambang batas tes SKD CPNS 2024. Nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus diraih peserta agar berpotensi lolos tahap selanjutnya.
Selaras dengan ketentuan MenPAN RB, sejumlah instansi juga memberikan ketetapan terkait passing grade tes SKD masing-masing. Kejaksaan termasuk salah satu instansi yang telah merilis nilai ambang batas SKD CPNS 2024.
Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS Kejaksaan 2024
Berdasarkan Surat Pengumuman Kejaksaan RI Nomor PENG-11/C/Cp.2/08/2024, berikut adalah daftar rincian passing gradeSKD CPNS 2024 Kejaksaan dibedakan menurut masing-masing formasi.
Di antaranya pelamar umur, cumlaude, serta penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat. Berikut adalah daftar lengkap nilai ambang batas tes SKD CPNS Kejaksaan 2024:
Passing Grade Pelamar Umum Kejaksaan:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Passing Grade Formasi Cumlaude/Dengan Pujian Kejaksaan:
- Nilai kumulatif SKD minimal 311
- Nilai TIU paling rendah 85
Passing Grade Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60
Jumlah Soal dan Mekanisme Tes SKD CPNS 2024
Tes SKD CPNS Kejaksaan memiliki bobot sebesar 40%. Tes dilakukan secara online dengan menggunakan skema Computer Assisted Test (CAT).
Pelaksanaan tes SKD CAT BKN dilakukan di lokasi ujian sesuai provinsi pilihan pelamar. Detail tempat akan diumumkan kemudian. Jumlah soal secara keseluruhan meliputi 110 butir.
Rincial soal tes SKD CPNS 2024 adalah sebagai berikut:
- TKP terdiri dari 45 butir soal dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.
- TIU terdiri dari 35 butir soal dengan bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0.
- TWK terdiri dari 30 butir soal dengan bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0.
Mekanisme Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk CPNS Kejaksaan 2024
Mekanisme penggunaan nilai SKD 2023 untuk CPNS Kejaksaan 2024 di antaranya mencakup mencakup ketentuan berikut ini:
1. Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :
- Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023.
- Melamar pada jenjang Pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023.
- Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024.
- Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024.
- Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar.
- Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.
2. Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023, tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024.
3. Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun anggaran 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun anggaran 2024.
4. Instansi akan mengumumkan pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.
5. Penggunaan Sertifikat SKD CAT BKN tahun anggaran 2023 dapat digunakan lintas formasi sepanjang kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar pada tahun 2024 sesuai dengan kualifikasi Pendidikan jabatan yang dilamar pada tahun 2023.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Beni Jo & Dipna Videlia Putsanra