tirto.id - Setelah peserta lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021, pelamar tidak serta merta langsung diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi sebagai persyaratan memperoleh nomor induk pegawai (NIP) CPNS.
Seleksi CPNS 2021 menerapkan rekrutmen sistem gugur. Dengan demikian, peserta yang tidak lolos pada satu tahap seleksi tidak dapat meneruskan ke seleksi tahap selanjutnya. Kendati demikian, ada tahapan sanggah bagi peserta yang merasa layak, namun tidak lolos di tahap tersebut.
Tahapan seleksi CPNS 2021 sesuai dengan alur yang dirilis SSCASN BKN. Setelah pengumuman nilai SKD dan SKB disiarkan, panitia seleksi CPNS akan melakukan integrasi kedua nilai tersebut.
Jika ada ketidaksesuaian, peserta dapat melakukan sanggahan, yang kemudian diikuti dengan pengumuman kelulusan CPNS 2021.
Selanjutnya, peserta tinggal menyiapkan pemberkasan dokumen sebelum dilakukan usul pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan penetapan surat keputusan (SK) CPNS.
Tahapan Setelah Lolos SKD dan SKB dalam Seleksi CPNS 2021
Penjelasan mengenai tahapan dan alur seleksi CPNS 2021 setelah lulus SKD dan SKB adalah sebagai berikut.
1. Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS
Selepas hasil SKB diumumkan, nilainya akan diintegrasikan dengan nilai SKD sebelumnya. Berdasarkan Permenpan RB 27/2021, bobot nilai SKB adalah 60 persen dan SKD adalah 40 persen dari keseluruhan nilai seleksi CPNS.
Integrasi nilai SKD dan SKB dipengaruhi formasi jabatan yang dipilih. Sebagian besar formasi menuntut pelamarnya menjalani SKD dan SKB. Kendati demikian, pada formasi tenaga pendidik seperti guru, pelamar dengan sertifikat pendidik secara langsung akan memperoleh nilai SKB 100.
Integrasi dan rekonsiliasi nilai SKD dan SKB CPNS tahap 1 dijadwalkan mulai dari 29 November-4 Desember 2021. Sementara itu, untuk tahap 2-nya dijadwalkan pada 19 Desember-28 Desember 2021.
2. Tahap Sanggahan Hasil Integrasi SKD dan SKB
Masa sanggah SKD dan SKB CPNS tahap 1 dimulai sejak 13-16 Desember 2021. Sementara itu, masa sanggah untuk tahap 2 akan diselenggarakan pada 5-8 Januari 2022. Pengumuman hasil sanggahan akan disiarkan maksimal 13 hari setelah masa sanggah berakhir.
Cara mengajukan sanggahan hasil integrasi SKD dan SKB CPNS 2021 dapat dilihat di sini.
3. Pengumuman Kelulusan CPNS 2021
Selepas proses integrasi nilai SKD-SKB dan masa sanggah selesai, pelamar tinggal menunggu hasil akhir yang berupa pengumuman kelulusan.
Pengumuman kelulusan itu dapat dicek di situs web setiap instansi atau kementerian yang dilamar peserta. Pelamar yang diterima menjadi PNS adalah yang memiliki nilai SKD dan SKB tertinggi secara kumulatif.
4. Pemberkasan Dokumen
Setelah peserta dinyatakan lulus dalam pengumuman CPNS 2021. Pelamar harus mempersiapkan sejumlah dokumen yang perlu dikumpulkan. Dokumen-dokumen itu adalah sebagai berikut.
- Surat Keterangan sehat (didapatkan dari Rumah Sakit Pemerintah)
- Surat Pernyataan bebas Narkoba
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Pernyataan tidak terlibat partai politik
- Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain
- Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja
Dokumen yang tertera di atas bisa jadi mengalami perubahan dan menyesuaikan jenis instansi yang dilamar.
Jadwal penyampaian kelengkapan dokumen tahap 1 akan berlangsung pada 30 Desember 2021-17 Januari 2022. Sementara itu, untuk tahap 2-nya dijadwalkan pada 20 Januari-15 Februari 2022.
5. Tahap Pengusulan NIP
Setelah semua berkas lengkap dan lolos revisi (jika ada berkas yang keliru), pelamar akan diusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Pengusulan penetapan NIP kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Setelah diperiksa dan divalidasi, akan dilakukan usul penetapan NIP bagi pelamar yang memenuhi syarat.
Penetapan NIP dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja dari BKN. Selanjutnya, PPK akan membuat keputusan pengangkatan atau surat keterangan (SK) CPNS.
Usul penetapan NIP tahap 1 akan berlangsung pada 1-30 Januari 2022. Sementara itu, untuk tahap 2-nya dijadwalkan pada 1-28 Februari 2022.
Sebagai informasi juga, setelah ditetapkan SK CPNS, individu bersangkutan tidak serta merta menyandang status sebagai PNS.
Berdasarkan Pasal 16 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1074, akan ada masa percobaan untuk CPNS yang akan berlangsung paling singkat 1 tahun atau paling lama 2 tahun.
Editor: Yantina Debora