tirto.id - Masa sanggah diagendakan oleh panitia rekrutmen CPNS setelah pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB.
Peserta yang dinyatakan tidak lulus atau diterima dari hasil integrasi nilai, dapat mengajukan sanggah kepada panitia seleksi melalui sscasn.bkn.go.id.
Lalu, apakah dengan mengajukan sanggah dapat membuka peluang peserta untuk diterima sebagai CPNS 2021?
Berdasarkan Pasal 51 Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, ada dua rekomendasi hasil dari pengajuan sanggah, yaitu alasan sanggah diterima atau ditolak.
Sanggah sendiri ditunjukkan kepada panitia seleksi intansi. Alasan sanggah yang diajukan pelamar bisa diterima oleh panitia seleksi instansi apabila terbukti bahwa kesalahan yang memengaruhi hasil seleksi bukan berasal dari pelamar.
Pada pasal yang sama disebutkan pula bahwa panitia dapat melakukan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi dengan persetujuan ketua panitia seleksi nasional (panselnas). Sehingga, bisa dikatakan bahwa ada peluang alasan sanggah diterima dan status kelulusan peserta berubah setelah pengajuan sanggah.
Namun, perlu diingat bahwa terdapat juga kemungkinan alasan sanggah ditolak oleh panitia seleksi instansi. Penolakan alasan sanggah terjadi karena alasan sanggah tidak terbukti sebagai suatu kesalahan yang bukan disebabkan oleh peserta.
Kapan Masa Sanggah CPNS 2021 Dilaksanakan?
Pada rekrutmen CPNS 2021, masa sanggah diagendakan sebanyak dua kali. Masa sanggah pertama diselenggarakan setelah pengumuman seleksi administrasi. Sementara itu, masa sanggah kedua setelah hasil integrasi SKD dan SKB diumumkan.
Pengajuan sanggah oleh peserta untuk hasil integrasi SKD dan SKB dilakukan paling lama 3 hari sejak hasil integrasi diumumkan. Sementara, panitia seleksi diberikan waktu setidaknya 7 hari kalender untuk memberikan jawaban sanggah.
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sanggah SKD dan SKB tahun ini dilakukan dalam 2 tahap, sebagai berikut:
Masa sanggah tahap 1
- Masa pengajuan sanggah oleh peserta : 13 - 16 Desember 2021
- Jawab sanggah oleh instansi : 17 - 24 Desember 2021
- Pengumuman pasca sanggah : 27 - 29 Desember 2021
Masa sanggah tahap 2
- Masa pengajuan sanggah oleh peserta : 5 - 8 Januari 2022
- Jawab sanggah oleh instansi : 10 - 17 Januari 2022
- Pengumuman pasca sanggah : 18 - 19 Januari 2022
Bagaimana Cara Mengajukan Sanggah Hasil SKD-SKB?
Berdasarkan panduan yang tercantum di laman SSCASN, pengajuan sanggah CPNS 2021 bisa dilakukan secara online. Pengajuannya menggunakan akun SSCASN masing-masing peserta dengan langkah-langkah berikut:
- Peserta melakukan login di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
- Peserta menekan tombol "Ajukan Sanggah."
- Peserta mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis.
- Peserta mengunggah bukti-bukti pendukung yang diperlukan.
- Instansi akan memproses dan mengumumkan ulang hasil seleksi sesuai dengan yang dijadwalkan.
- Peserta memantau pengumuman hasil sanggah melalui akun SSCASN masing-masing atau kanal informasi resmi dari instansi yang dilamar.
Editor: Yandri Daniel Damaledo