tirto.id - Panitia seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan nilai hasil SKB di 16 titik lokasi pada Sabtu (4/12/2021). Peserta yang sudah mengikuti SKB CPNS di Kemendikbud bisa melihat nilainya masing-masing melalui link berikut:
Link Hasil SKB CPNS Kemendikbud 2021
Adapun ke-16 titik lokasi yang sudah diumumkan hasil SKB-nya oleh panitia CPNS Kemendikbud antara lain:
- Provinsi Aceh - Universitas Syiah Kuala
- Provinsi Bali - Universitas Udayana dan Universitas Pendidikan Ganesha
- Provinsi Jambi - Universitas Jambi
- Provinsi DI Yogyakarta - Universitas Negeri Yogyakarta
- Provinsi DKI Jakarta - Pusdiklat Pegawai Kemdikbudristek
- Provinsi Kalimantan Barat - Universitas Tanjungpura
- Provinsi Sulawesi Selatan - Universitas Negeri Makassar
- Provinsi Banten - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
- Provinsi Bengkulu - Universitas Bengkulu
- Provinsi Gorontalo - Universitas Negeri Gorontalo
- Provinsi Jawa Timur - Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Malang
- Provinsi Kalimantan Selatan - Universitas Lambung Mangkurat
- Provinsi Kepulauan Riau - Universitas Maritim Raja Ali Haji
- Provinsi Riau - Universitas Riau
- Provinsi Sumatera Barat - Universitas Negeri Padang
- Provinsi Sumatera Utara - Universitas Negeri Medan dan Politeknik Negeri Medan
Penentu Kelulusan SKB CPNS Kemendikbud 2021
Perlu diketahui bahwa nilai SKB yang telah diumumkan saat ini masih akan diintegrasikan dengan nilai SKD. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, integrasi nilai akan memuat 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB.
Hasil integrasi kedua nilai tersebut nantinya akan menjadi nilai akhir penentu kelulusan peserta. Namun, apabila terjadi kesamaan nilai akhir antar peserta, maka penentuan kelulusan akan ditetapkan berdasarkan urutan berikut:
- Peserta dengan nilai kumulatif SKD tertinggi yang akan lulus;
- Jika nilai kumulatif SKD sama, maka peserta yang nilai TKP-TIU-TWK tertinggi secara berurutan yang akan lulus;
- Jika nilai kumulatif SKD dan urutan nilai TKP-TIU-TWK sama, maka peserta dengan IPK atau nilai ijazah tertinggi yang akan lulus;
- Jika nilai kumulatif SKD, urutan nilai TKP-TIU-TWK sama, dan nilai IPK maupun ijazah sama, maka peserta dengan usia tertua yang akan lulus.
Tahap Rekrutmen Setelah SKB CPNS Kemendikbud 2021
Setelah SKB CPNS berakhir, panitia seleksi akan memasuki tahap pengolahan nilai atau integrasi nilai SKD dan SKB. Hasil pengolahan nilai tersebut nantinya akan memasuki tahap rekonsiliasi dan validasi.
Pada tanggal yang telah ditetapkan oleh panselnas, nilai akhir CPNS 2021 berupa integrasi nilai SKD dan SKB akan diumumkan kepada peserta. Pengumuman hasil nilai tersebut akan dilakukan pada dua platform, yaitu https://sscasn.bkn.go.id dan website resmi masing-masing instansi.
Peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan nilai akhir, otomatis berhak melanjutkan ke tahap pemberkasan sebagai syarat usul penetapan Nomor Induk PNS (NIP). Sementara, peserta yang tidak lulus bisa mengajukan sanggah kepada panitia seleksi terkait hasil ujiannya.
Berdasarkan jadwal lanjutan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemendikbud termasuk instansi yang menyelenggarakan rekrutmen CPNS di tahap 2. Mengacu pada jadwal tersebut, maka tahap rekrutmen CPNS Kemendikbud 2021 selanjutnya akan dilaksanakan pada:
- Pelaksanaan SKB : 27 November - 18 Desember 2021
- Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB : 19 - 20 Desember 2021
- Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB : 21 - 24 Desember 2021
- Validasi hasil integrasi SKD dan SKB : 27 - 28 Desember
- Penyampaian hasil SKD dan SKB : 29 - 30 Desember 2021
- Pengumuman hasil SKD dan SKB : 3 - 4 Januari 2022
- Masa sanggah : 5 – 8 Januari 2022
- Jawab sanggah : 10 - 17 Januari 2022
- Pengumuman pasca sanggah : 18 - 19 Januari 2022
- Penyampaian kelengkapan dokumen : 20 Januari - 15 Februari 2022
- Usul penetapan NIP : 1 - 28 Februari 2022.
Editor: Addi M Idhom