tirto.id - Beberapa waktu lalu ramai di media sosial terkait adanya dugaan indikasi kecurangan pada seleksi CPNS 2021
Dugaan kecurangan tersebut pertama kali diunggah di media sosial Twitter oleh pemilik akun @alhrkn pada 26 Desember 2021.
Lewat sebuah utas, akun tersebut memaparkan dugaan kecurangan yang dialaminya, berupa manipulasi nilai di tahap wawancara dan micro teaching.
Akun tersebut mengaku nilai SKB Wawancara dan Micro Teaching miliknya sengaja dijatuhkan hingga menyebabkan dia dinyatakan gagal tidak memenuhi syarat.
"Nilai saya dijatuhkan habis-habisan di Wawancara & Micro Teaching hingga saya dinyatakan GAGAL TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Dan 1 kandidat bernama Santa (samaran, highlight merah) dari Jalur Umum TIBA-TIBA dimasukkan di Jalur Cum Laude dimana semula saya adalah calon tunggal," demikian dikutip dari akun @alhrkn.
Akun tersebut juga menduga nilainya di SKB sengaja digagalkan penguji untuk meloloskan satu kandidat yang merupakan dosen tetap non-PNS pada universitas terkait.
"Setelah saya telusuri, ternyata Santa ini sudah berstatus dosen di Jurusan yang saya tuju. Tapi dia BUKAN PNS. Dugaan: Si Penguji (=Petinggi di Jurusan si Santa) me-markup nilainya setinggi mungkin untuk meloloskan dia jadi PNS. Dan ternyata benar," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempersilakan masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan dalam tahap seleksi rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2021 untuk tenaga dosen, kata Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.
"Kalau ada kecurangan, bisa dilaporkan. Kalau ada yang keberatan, bisa ajukan sanggahan," kata Satya melalui pesan kepada ANTARA di Jakarta, Selasa (28/12), seperti dilansir Antara.
Satya menegaskan materi dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) disiapkan oleh instansi terkait. Sehingga dalam SKB CPNS Tahun 2021 untuk tenaga dosen ada di kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Dalam SKB, materi disiapkan oleh instansi. Silakan ajukan sanggahan jika ada keberatan," ucapnya.
Bagaimana Cara Melapor Kecurangan Tes CPNS 2021?
BKN mengimbau para peserta CPNS 2021 untuk melaporkan apabila melihat adanya indikasi tindak kecurangan. Laporan tersebut dapat disampaikan secara online melalui platform lapor.go.id.
Indikasi kecurangan yang bisa dilaporkan dapat berkaitan dengan seluruh pelaksanaan rekrutmen CPNS 2021, khususnya pada pelaksanaan SKD beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan yang sama, BKN menegaskan bahwa laporan yang diajukan harus detail dan disertai dengan bukti yang valid. Jika tidak, laporan tersebut akan ditolak.
"Informasi yang kalian laporkan hendaknya detail, sebutkan nama peserta yang diindikasikan melakukan kecurangan dan lokasi Tilok SKD yang bersangkutan sehingga dapat diambil tindakan tegas dan segera oleh pihak yang berwenang" catat BKN.
Peserta pelapor tidak perlu khawatir identitasnya terungkap, karena platform Lapor.go.id memiliki fitur Anonim dan Rahasia yang memungkinkan data diri peserta dirahasiakan. Peserta yang ingin melaporkan tindak kecurangan yang terjadi dalam proses rekrutmen CPNS 2021 dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke laman https://www.lapor.go.id
- Pada kolom Pilih Klasifiasi Laporan, centang "Pengaduan"
- Isi kolom Judul dengan kesimpulan dan inti dari laporan yang diajukan
- Isi kolom Isi Laporan dengan menceritakan kronologis kejadian yang diadukan. Jika memungkinkan sertakan data diri berupa nama lengkap, NIK, serta keterangan lainnya seperti nomor peserta ujian SKD. Pastikan untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tidak merupakan ujaran kebencian, SARA, dan makian.
- Isi kolom Pilih Tanggal Kejadian dengan klik logo kalender di sisi kanan kolom dan pilih hari, tanggal, dan tahun kejadian.
- Isi kolom Ketik Lokasi Kejadian sesuai dengan lokasi indikasi kecurangan terjadi, mulai dari provinsi, kota, hingga kecamatan
- Pilih kategori laporan sesuai dengan yang tercantum pada pilihan
- Klik simbol tautan untuk upload lampiran berupa bukti yang dapat mendukung aduan. Bukti yang diunggah dapat berupa gambar, dokumen, dan video serta berukuran tidak lebih dari 2 MB.
- Centang "Anonim" untuk membuat nama Anda tidak muncul pada halaman publik SP4AN-LAPOR atau centang "Rahasia" untuk membuat laporan Anda idak muncul di halaman SP4AN-LAPOR. Untuk laporan yang bersifat sensitif dan mengandung data diri ada baiknya untuk mencentang "Anonim."
- Klik "Lapor!" untuk mengirimkan aduan.
Sanksi Kecurangan CPNS 2021
Seiring dengan adanya situasi tersebut, BKN memutuskan untuk melakukan audit di seluruh tilok ujian untuk memastikan apakah terjadi kecurangan serupa. Hingga saat ini, Kamis (4/11/2021) BKN telah melakukan audit di 25 persen titik lokasi ujian.
"Sampai dengan hari ini sudah mencapai 25% tilok ujian yang diaudit dan karena data ujian yang cukup besar dibutuhkan waktu untuk audit trail seluruh peserta," lanjut Satya.
Lebih lanjut, apabila ditemukan tindak kecurangan serupa, BKN akan menjatuhkan dua jenis sanksi.
Sanksi pertama berupa diskualifikasi bagi peserta yang terbukti melakukan kecurangan. Sementara, sanksi lainnya adalah proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bagi setiap oknum yang terlibat kecurangan.
Editor: Yantina Debora