Menuju konten utama
Info Terbaru CPNS 2021

BKN Batalkan Kelulusan 9 Peserta CPNS 2021, Cek Daftarnya

BKN mengumumkan dicabutnya status kelulusan 9 peserta CPNS 2021 karena sejumlah alasan. 

BKN Batalkan Kelulusan 9 Peserta CPNS 2021, Cek Daftarnya
Petugas memeriksa identitas peserta saat akan memasuki ruangan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Provinsi Bali tahun 2021 di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Selasa (7/9/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pembatalan kelulusan bagi 9 peserta CPNS 2021 pada Rabu (26/1/2022).

Berdasarkan Pengumuman Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/I/2022 ada dua alasan yang menyebabkan kesembilan peserta tersebut dibatalkan kelulusannya.

Alasan pertama adalah peserta mengundurkan diri. Menurut BKN, terdapat 5 orang peserta yang mengajukan pengunduran diri sebagai CPNS BKN 2021. Pengunduran diri dapat diajukan selama masa pemberkasan dan pengisian daftar riwayat hidup (DRH).

Sementara itu, alasan kedua adalah peserta dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dan mengisi DRH selama tanggal 7 hingga 21 Januari 2022. Total terdapat empat orang peserta CPNS BKN yang dianggap mengundurkan diri karena alasan tersebut.

Daftar nama peserta yang dinyatakan dibatalkan status kelulusannya oleh BKN dapat dilihat langsung melalui link berikut:

Daftar Nama Peserta CPNS BKN 2021 yang Dibatalkan Status Kelulusannya.

Daftar Penyebab Status Kelulusan Dibatalkan

Selain dua alasan di atas, ada sederet alasan lain yang dapat menyebabkan status kelulusan peserta CPNS 2021 dibatalkan.

Menurut pasal 53 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, instansi harus membatalkan status kelulusan peserta apabila:

- peserta mengundurkan diri;

- peserta dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;

- peserta terbukti memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh menteri;

- peserta tidak memenuhi persyaratan lainnya;

- peserta meninggal dunia.

Apakah Pembatalan Kelulusan Bisa Digantikan Oleh Peserta Lain?

Pembatalan kelulusan oleh instansi bisa diiringi dengan usul penggantian peserta CPNS lainnya. Berdasarkan pasal 53 disebutkan bahwa instansi dapat menunjuk peserta lain dari peringkat tertinggi dibawah peserta yang dibatalkan kelulusannya.

Namun, usul penggantian tersebut harus disertai dengan beberapa persyaratan. Instansi yang ingin mengajukan penggantian peserta wajib mengusulkan kepada panitia seleksi nasional (panselnas) dengan melampirkan:

- surat pengunduran diri peserta;

- surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK;

- surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan, kepala desa, atau kepala kecamatan.

Apabila tidak ada calon pengganti di bawah peringkat peserta yang dibatalkan kelulusannya, maka instansi dapat melakukan penggantian dengan ketentuan pasal 48 ayat 5 hingga 7, yaitu :

- Bagi jabatan kebutuhan umum diisi oleh peserta pada kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

- Bagi jabatan kebutuhan khusus diisi oleh peserta pada kebutuhan umum dan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

- Bagi instansi pusat yang sudah melakukan pengelompokan jabatan, kualifikasi pendidian, hingga nilai ambang batas, namun jabatannya belum terpenuhi, maka dapat merekrut peserta yang telah dikelompokkan sesuai dengan kriteria jabatan hingga kualifikasi pendidikan.

- Bagi instansi daerah yang juga sudah melakukan pengelompakan jabatan hingga nilai ambang batas, namun jabatan kosong masih belum terpenuhi, dapat merekrut peserta lain pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo