Menuju konten utama

Alasan Pemerintah Soal Tidak Ada Penerimaan CPNS 2022

Pemerintah hanya membuka lowongan untuk PPPK dan meniadakan formasi CPNS 2022.

Alasan Pemerintah Soal Tidak Ada Penerimaan CPNS 2022
Ilustrasi Syarat Pendaftaran CPNS 2021. tirto.id/Fuad

tirto.id - Apakah ada penerimaan CPNS 2022 menjadi pertanyaan yang banyak dilontarkan masyarakat melalui media sosial maupun pencarian di mesin pencari seperti Google.

Menjawab pertanyaan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah hanya membuka lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan meniadakan formasi CPNS dalam Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2022.

"Untuk seleksi CASN Tahun 2022, Pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK dan formasi untuk CPNS tidak tersedia," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo seperti dilansir dari Antara.

Keputusan terkait rekrutmen PPPK tersebut telah diatur dalam Surat Menpan RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 terkait Pengadaan ASN Tahun 2022.

Seleksi CASN Tahun 2022 tersebut akan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.

Tjahjo mengatakan berbagai kebijakan sedang disusun untuk digunakan sebagai dasar pelaksanaan Seleksi CASN sesuai dengan ketentuan tersebut.

"Berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2022 ini," tambahnya.

Menurutnya, kebijakan peniadaan rekrutmen CPNS dan mengutamakan pengisian formasi PPPK tersebut bercermin dari pengalaman sejumlah negara maju dimana jumlah PNS lebih sedikit dan jumlah PPPK lebih banyak.

"Mengacu pada hal contoh baik tersebut, maka Pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju, sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," jelasnya.

Sebelumnya, terkait tenaga honorer di instansi pemerintahan, Tjahjo mengatakan status tenaga honorer tersebut akan selesai di 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujarnya.

Dengan demikian, pada 2023 nanti ASN di Indonesia hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

Baca juga artikel terkait CPNS 2022 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya