tirto.id - Hasil Pasca Sanggah II atau kelulusan akhir dari rekrutmen CPNS 2021 di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah dirilis 12 Januari 2022.
Peserta yang lolos mau pun tidak lolos, hasilnya sudah final dan tidak disediakan masa sanggah kembali. Bagi peserta yang lolos harus segera melakukan pemberkasan.
Pemberkasan diperlukan sebagai syarat dalam usul penetapan nomor induk pegawai negeri sipil (NIP). Mengutip Peraturan BKN Nomor 43 Tahun 2007, NIP adalah nomor yang diberikan untuk PNS sebagai identitas.
Di dalamnya memuat informasi tentang tahun, bulan, dan tanggal lahir; tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS; jenis kelamin CPNS/PNS, serta nomor urut CPNS/PNS.
Dalam proses pemberkasan CPNS 2021 di Kemenkumham, peserta diwajibkan untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Pengiriman berkas dinantikan paling lambat 26 Januari 2022.
Kendati demikian, peserta yang lolos diberikan pula opsi pengunduran diri jika tidak ingin melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Peserta yang ingin mundur bisa mengunggah Surat Pernyataan Pengunduran Diri di akun SSCASN masing-masing dan mengirimkan ke email seleksi@kemenkumham.go.id.
Formasi yang ditinggalkan peserta akan diganti peserta lain berdasarkan peringkat terbaik.
Pengisian DRH dan syarat dokumen pemberkasan NI CPNS Kemenkumham
Pengisian DRH dilakukan secara langsung di situs SSCASN. Peserta diharuskan melengkapi semua informasi yang diperlukan dengan jujur. Informasi dalam DRH selanjutnya diunggah bersama file dokumen persyaratan.
Beberapa poin yang ditanyakan dalam DRH berkaitan dengan data diri, latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, organisasi, sertifikasi, hingga prestasi pelamar.
Pengisian DRH dapat mengacu pada petunjuk teknis yang bisa diunduh melalui tautan ini. Sementara itu, dokumen persyaratan dibuat dalam bentuk soft document/file dengan cara melakukan scan pada dokumen asli dan bukan dengan cara difoto.
Mengutip surat pengumuman yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal Kemenkumham Nomor SEK-KP.02.01-14, syarat dokumen yang diperlukan dalam pemberkasan untuk CPNS 2021 Kemenkumham terdiri dari:
1. Pas foto terbaru tampak wajah tanpa kacamata, bukan foto editan atau tanpa rekayasa, dengan pakaian formal (kemeja lengan panjang berwarna putih dan menggunakan hijab berwarna hitam bagi yang memakai hijab). Foto berukuran 3 x 4 dengan latar belakang merah;
2. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli pendidikan terakhir yang dijadikan dasar sewaktu melakukan pendaftaran;
3. Surat Penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (khusus Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri);
4. Surat Pernyataan 5 poin yang diketik dan ditandatangani di atas materai Rp.10.000 dengan tinta warna hitam (format surat pernyataan dapat diunduh di laman https://sscasn.bkn.go.id);
5. Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp. 10.000 dikirim ke email seleksi@kemenkumham.go.id (format surat dapat diunduh pada tautan ini);
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort/Kepolisian Daerah yang masih berlaku sampai dengan bulan Maret 2022;
7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang terbaru dan harus ditandatangani oleh Dokter yang berstatus PNS (tanggal surat masih dalam bulan Januari 2022);
8. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah yang terbaru ditandatangani oleh Dokter yang berstatus PNS serta melampirkan hasil laboratorium (tanggal surat masih dalam bulan Januari 2022);
9. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo